Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung Nomor: 93 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR 93 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu disusun Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi di Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung;
b.
bahwa untuk memenuhi dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1906 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
11.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung;
12.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bandar Lampung, sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2011;
13.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pengertian Istilah
 

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kota Bandar Lampung;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandar Lampung;
c.
Walikota adalah Walikota Bandar Lampung;
d.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung;
e.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung;
f.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Izin Trayek;
g.
Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Izin Trayek;
h.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
i.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka Pemberian Izin kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan atas kegiatan Pemanfaatan Ruang, Penggunaan Sumber Daya Alam, Barang, Sarana atau Fasilitas tertentu guna melindungi Kepentingan Umum dan menjaga Kelestarian Lingkungan;
j.
Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah Pembayaran atas Pemberian Izin kepada Orang Pribadi atau Badan untuk menyediakan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam Wilayah Daerah;
k.
Angkutan adalah Pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat dengan menggunakan kendaraan;
I.
Angkutan Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
m.
Jaringan Transportasi Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
n.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal;
o.
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang;
p.
Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kota atau wilayah ibu kota kabupaten atau dalam daerah;
q.
Angkutan Perbatasan adalah angkutan kota atau angkutan pedesaan yang memasuki wilayah kecamatan yang berbatasan langsung pada Kabupaten atau Kota lainnya baik yang melalui satu provinsi maupun lebih dari satu Provinsi;
r.
Angkutan Taksi adalah angkutan yang menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam Wilayah operasi terbatas;
s.
Mobil Bus Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi yang dipergunakan sebagai kendaraan umum;
t.
Mobil Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi yang dipergunakan sebagai kendaraan umum angkutan umum;
u.
Barang Umum adalah bahan atau benda selain dari bahan berbahaya, barang khusus, petikemas dan alat berat;
v.
Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, pemukiman, dan simpul yang berbeda;
w.
Barang Khusus adalah barang yang karena sifatnya dan bentuknya harus dimuat dengan cara khusus;
x.
Mobil Barang atau Non Bus adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, dan kendaraan khusus;
y.
Kios adalah Bangunan yang disediakan di lingkungan terminal dan dipergunakan untuk kegiatan lain yang diizinkan oleh Walikota Bandar Lampung;
aa.
Sarana Kebersihan Umum adalah Bangunan yang disediakan di lingkungan terminal untuk Pemakaian Fasilitas Kamar Mandi Umum, WC Umum dan Pengambilan Air;
bb.
Tempat Istirahat Kru adalah tempat yang disediakan bagi awak bus (pengemudi, kernet, dan kondektur);
cc.
Wajib Retribusi adalah Orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi tersebut;
dd.
Masa Retribusi adalah Suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan;
ee.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPORD, adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
ff.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah Bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
gg.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang;
hh.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat ketetapan Retribusi yang menentukan Jumlah Kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
ii.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi Administratif berupa bunga dan/atau denda;
jj.
Surat untuk Nomor Peserta Wajib Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut NPWRD adalah Surat yang dikeluarkan guna mengetahui bahwa Wajib Retribusi telah selesai melakukan/melunasi pembayaran Retribusi;
kk.
Surat untuk Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Retribusi Daerah (NPPKRD) adalah surat yang dikeluarkan guna mengetahui Para Pengusaha telah selesai melakukan/melunasi Pembayaran Retribusi;
II.
Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah;
mm.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya;
nn.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SPTRD, SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRD, NWPRD dan NPPKRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Pemberian Izin Trayek oleh Pemerintah Kota.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi Izin Trayek adalah Pemberian Izin kepada Orang Pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu;
(2)
Rincian jenis objek Retribusi Izin Trayek yang meliputi:
 
a.
Mobil Penumpang Umum, Angkutan Kota dan Angkutan Perbatasan;
 
b.
Taxi;
 
c.
Bus AC:
 
 
Mobil Bus Kecil;
 
 
Mobil Bus Sedang.
 
d.
Bus Non AC:
 
 
Mobil Bus Kecil;
 
 
Mobil Bus Sedang.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Retribusi Izin Trayek adalah Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Trayek dari Pemerintah Kota Bandar Lampung;
(2)
Setiap orang atau badan yang berusaha di Kota Bandar Lampung yang mengangkut penumpang dalam trayek tertentu wajib memiliki Izin Trayek.
(3)
Setiap orang atau badan yang berusaha di kota Bandar Lampung yang mengangkut penumpang tidak dalam trayek wajib memiliki Izin Operasi;
(4)
Setiap orang atau badan sebelum memiliki Izin Trayek atau Izin Operasi harus memiliki Kartu Registrasi Usaha Angkutan Orang.
(5)
Setiap orang atau badan sebelum memiliki Izin Usaha Angkutan Barang dan Bongkar Muat Barang harus memiliki Kartu Registrasi Angkutan Barang dan Kartu Registrasi Bongkar Muat Barang.
(6)
Setiap orang atau badan sebelum memiliki Izin Usaha Angkutan Barang Khusus harus memiliki Kartu Registrasi Angkutan Barang Khusus.
 
 
 
 
 
BAB III 
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 5

Tingkat Penggunaan Izin Trayek diukur berdasarkan Jenis Angkutan yang digunakan, dan Frekwensi/Waktu Perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota.
 
 
 
 
 
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi dibedakan berdasarkan Jenis dan Frekwensi/Waktu yang digunakan.
(2)
Struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
tabel 1
 
 
 
 
 
BAB V
MASA RETRIBUSI IZIN TRAYEK
 

Pasal 7

(1)
Izin Trayek berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, dengan kewajiban melakukan pendaftaran ulang setiap tahun.
(2)
Pendaftaran ulang Izin Trayek setiap tahun dikenakan Retribusi sebesar 30% dari biaya Retribusi Izin Baru.
(3)
Keterlambatan pengajuan pembaharuan izin trayek atau izin operasi sesuai dengan ayat (2) dikenakan biaya tambahan setiap bulannya 20% dari tarif yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

Wilayah Pemungutan Retribusi adalah di tempat kegiatan Pelayanan Retribusi Izin Trayek yang diselenggarakan dalam Wilayah Kota Bandar Lampung.
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pendaftaran dan/atau Pendataan Retribusi Izin Trayek
 

Pasal 9

(1)
Wajib Retribusi, wajib mengisi SPORD.
(2)
SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPORD sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Retribusi Izin Trayek
 

Pasal 10

(1)
Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan ini.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran Retribusi
 

Pasal 11

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lainnya yang ditunjuk sesuai dengan waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.
(2)
Dalam hal Pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk maka hasil Penerimaan Retribusi Daerah harus disetorkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 Jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
(3)
Apabila Pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka akan dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) dari nilai Retribusi, dengan menerbitkan STRD.
(4)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(5)
Hasil Pungutan Retribusi merupakan Pendapatan Daerah dan sepenuhnya disetor ke Kas Daerah.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Tata Cara Mengajukan Keberatan Retribusi
 

Pasal 12

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya Kepada Walikota melalui Kepala Dinas atas SKRD yang diterbitkan.
(2)
Permohonan Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Kepala Dinas melakukan penelitian dan mempelajari data permohonan keberatan yang disampaikan.
(4)
Permohonan Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bukti keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Apabila menurut pertimbangan Kepala Dinas, usulan keberatan Wajib Retribusi layak dipertimbangkan, maka Kepala Dinas mengusulkan kepada Walikota guna mendapatkan Persetujuan Penetapan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar dan pelaksanaan penagihan Retribusi, dengan pertimbangan akan dikembalikan kelebihan Pembayaran Retribusi berikut bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan bila penetapan keberatan dikabulkan.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Retribusi Terutang
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran Retribusi Terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi Terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD.
(3)
Penagihan Retribusi Terutang dilakukan dengan menggunakan STRD dan didahului dengan memberikan surat teguran atau surat peringatan yang ditandatangani Kepala Dinas yang dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat Jatuh Tempo Pembayaran.
(4)
Walikota atau Kepala Dinas dapat mempertimbangkan Wajib Retribusi untuk mengangsur Wajib Retribusi Terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Penundaan dan Pembebasan Retribusi
 

Pasal 14

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan Pengurangan, Keringanan, Penundaan dan Pembebasan Retribusi kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
(2)
Permohonan Pengajuan Pengurangan, Keringanan, Penundaan dan Pembebasan Retribusi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Kepala Dinas melakukan penelitian dan mempelajari data permohonan serta pertimbangan atas alasan-alasan yang diajukan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, tertimpa bencana/kerusakan dan masyarakat tidak mampu.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD.
(5)
Apabila menurut Pertimbangan Kepala Dinas permohonan layak dipertimbangkan, maka Kepala Dinas mengusulkan kepada Walikota guna mendapatkan Persetujuan Penetapan.
(6)
Pengajuan Permohonan tidak menunda kewajiban membayar dan pelaksanaan penagihan Retribusi, dengan pertimbangan akan dikembalikan kelebihan pembayaran Retribusi berikut bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan bila penetapan permohonan dikabulkan.
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 15

(1)
Kepala Dinas dapat mengajukan Penghapusan Piutang Retribusi yang kedaluwarsa kepada Walikota.
(2)
Permohonan diajukan secara tertulis disertai dengan data dan alasan-alasan/suatu pertimbangan yang Jelas.
(3)
Walikota menetapkan Penghapusan Piutang Retribusi yang kedaluwarsa dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
BAB VIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 16

(1)
Dinas yang melaksanakan Pemungutan Retribusi Izin Trayek diberi insentif atas dasar pencapaian realisasi penerimaan Retribusi.
(2)
Pemberian Insentif Pungutan Retribusi setelah terlebih dahulu dianggarkan melalui APBD.
(3)
Dinas mengajukan penetapan pembagian insentif pungutan retribusi kepada Walikota berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB IX
PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Tujuan Pemeriksaan Retribusi
 

Pasal 17

(1)
Walikota menugaskan Kepala Dinas untuk melakukan Pemeriksaan Retribusi dalam rangka menguji Kepatuhan Pemeriksaan Wajib Retribusi.
(2)
Kepala Dinas Membentuk Tim Pemeriksa Retribusi terdiri dari unsur Dinas/Instansi terkait.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Bentuk Pemeriksaan
 

Pasal 18

(1)
Bentuk Pemeriksaan yang terdiri dari:
 
a.
Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan dilakukan di kantor dan di tempat Wajib Retribusi meliputi seluruh jenis Retribusi untuk tahun berjalan dan/atau tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan umum;
 
b.
Pemeriksaan Sederhana adalah Pemeriksaan yang dilakukan ditempat Wajib Retribusi, meliputi jenis retribusi untuk tahun berjalan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
 
a.
Pemberian dan/atau Pencabutan NPWRD;
 
b.
Pemberian dan/atau Pencabutan NPPKRD;
 
c.
Menentukan besarnya jumlah angsuran Retribusi dalam suatu masa retribusi bagi Wajib Retribusi;
 
d.
Wajib Retribusi mengajukan keberatan;
 
e.
Pencocokan dan/atau mencari alat keterangan lain.
 
 
 
 
 
BAB X
NORMA PEMERIKSAAN
 
Pasal 19
Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada norma pemeriksaan yang berkaitan pada ruang lingkup Pemeriksaan Retribusi dan Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 20

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa:
 
a.
Peringatan tertulis;
 
b.
Penghentian sementara pelayanan umum bagi pelanggar;
 
c.
Penutupan lokasi usaha;
 
d.
Pencabutan izin usaha.
 
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandar Lampung.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandar Lampung
pada tanggal 5 September 2011
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
Cap/Dto
HERMAN HN
 
Diundangkan di Bandar Lampung
pada tanggal 6 September 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
Cap/Dto
BADRI TAMAM
 
BERITA DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2011 NOMOR, BD NOMOR 93
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.