Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung Nomor: 113 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR 113 TAHUN 2011
 
TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS PADA DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , maka perlu disusun Tata Cara, Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penyediaan dan /atau Penyedotan Kakus pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bandar Lampung;
b.
bahwa untuk memenuhi dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Lembaran Negara Nomor 3254);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung;
9.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bandar Lampung, sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2011;
10.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pengertian Istilah
 

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kota Bandar Lampung;
b.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Bandar Lampung;
c.
Walikota adalah Walikota Bandar Lampung;
d.
Dinas adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bandar Lampung;
e.
Kepala adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bandar Lampung;
f.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang persampahan;
g.
Wajib Retribusi adalah Orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi tersebut;
h.
Masa Retribusi adalah Suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan;
i.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah Bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
j.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang;
k.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat ketetapan Retribusi yang menentukan Jumlah Kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
I.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi Administratif berupa bunga dan atau denda;
m.
Surat untuk Nomor Peserta Wajib Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut NPWRD adalah Surat yang dikeluarkan guna mengetahui bahwa Wajib Retribusi telah selesai melakukan/melunasi pembayaran Retribusi;
n.
Surat untuk Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Retribusi Daerah (NPPKRD) adalah surat yang dikeluarkan guna mengetahui Para Pengusaha telah selesai melakukan/melunasi Pembayaran Retribusi;
o.
Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah;
p.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya;
q.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi alat, Wajib Retribusi sesuai dengan SPTRD, SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRD, NWPRD dan NPPKRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan Nama retribusi Penyedotan Kakus dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas Penyedotan Kakus oleh Pemerintah Kota.
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi Penyedotan Kakus adalah penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Kota;
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi adalah penyedotan Kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak Swasta.
 

Pasal 4

Subjek Retribusi Penyedotan Kakus adalah Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Pelayanan Penyedotan Kakus yang disediakan atau dilakukan oleh Pemerintah Kota.
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 5

Tingkat Penggunaan Jasa Penyedotan kakus diukur berdasarkan Jenis, volume pelayanan penyedotan kakus.
 
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi dibedakan berdasarkan fasilitas yang digunakan;
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
TARIF RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
1.
Pelayanan penyedotan Kakus/Tinja pada:
 
a.
Perumahan/Rumah Tinggal:
Rp150.000,- /M3
 
b.
Bangunan Sosial terdiri dari Rumah Ibadah, Sekolah, Panti, Kantor:
Rp75.000,- /M3
 
c.
Bangunan Komersil.
 
 
 
1).
Rumah Makan, Toko, Rumah Toke, Apotik, Bengkel, Salon, Barber Shop, Praktek Dokter, Balai Pengobatan
Rp200.000,- /M3
 
 
2).
Wisma, Gudang, Industri, Bioskop, Pasar Swalayan, Terminal :
Rp300.000,- /M3
 
c.
Hotel:
 
 
1)
Cottage, Melati, Losmen/penginapan
Rp200.000,- /M3
 
 
2)
Berbintang Satu s/d Dua
Rp300.000,- /M3
 
 
3)
Berbintang Tiga s/d Lima
Rp400.000,- /M3
2
Penyediaan Tempat Pembuangan /Pengolahan Tinja yang disediakan oleh Pemerintah Daerah (TPA Bakung)
Rp30.000,-/M3
1.
Pelayanan penyedotan Kakus/Tinja pada:
 
a.
Perumahan/Rumah Tinggal:
Rp150.000,- /M3
 
b.
Bangunan Sosial terdiri dari Rumah Ibadah, Sekolah, Panti, Kantor:
Rp75.000,- /M3
 
c.
Bangunan Komersil.
 
 
 
1).
Rumah Makan, Toko, Rumah Toke, Apotik, Bengkel, Salon, Barber Shop, Praktek Dokter, Balai Pengobatan
Rp200.000,- /M3
 
 
2).
Wisma, Gudang, Industri, Bioskop, Pasar Swalayan, Terminal :
Rp300.000,- /M3
 
c.
Hotel:
 
 
1)
Cottage, Melati, Losmen/penginapan
Rp200.000,- /M3
 
 
2)
Berbintang Satu s/d Dua
Rp300.000,- /M3
 
 
3)
Berbintang Tiga s/d Lima
Rp400.000,- /M3
2
Penyediaan Tempat Pembuangan /Pengolahan Tinja yang disediakan oleh Pemerintah Daerah (TPA Bakung)
Rp30.000,-/M3
1.
Pelayanan penyedotan Kakus/Tinja pada:
 
a.
Perumahan/Rumah Tinggal:
Rp150.000,- /M3
 
b.
Bangunan Sosial terdiri dari Rumah Ibadah, Sekolah, Panti, Kantor:
Rp75.000,- /M3
 
c.
Bangunan Komersil.
 
 
 
1).
Rumah Makan, Toko, Rumah Toke, Apotik, Bengkel, Salon, Barber Shop, Praktek Dokter, Balai Pengobatan
Rp200.000,- /M3
 
 
2).
Wisma, Gudang, Industri, Bioskop, Pasar Swalayan, Terminal :
Rp300.000,- /M3
 
c.
Hotel:
 
 
1)
Cottage, Melati, Losmen/penginapan
Rp200.000,- /M3
 
 
2)
Berbintang Satu s/d Dua
Rp300.000,- /M3
 
 
3)
Berbintang Tiga s/d Lima
Rp400.000,- /M3
2
Penyediaan Tempat Pembuangan /Pengolahan Tinja yang disediakan oleh Pemerintah Daerah (TPA Bakung)
Rp30.000,-/M3
 
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

Wilayah Pemungutan Retribusi adalah di tempat kegiatan Pelayanan Penyedotan Kakus yang diselenggarakan dalam Wilayah Kota Bandar Lampung.
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pendaftaran dan/atau Pendataan
 

Pasal 8

(1)
Untuk mendapatkan data Wajib Retribusi dilaksanakan Pendaftaran dan/atau Pendataan terhadap Wajib Retribusi;
(2)
Kegiatan Pendaftaran dan/atau Pendataan Wajib Retribusi diawali dengan mempersiapkan SPT Tim Pendataan dan Formulir Pendaftaran/Pendataan;
(3)
Hasil dari Pendaftaran dan/atau Pendataan sebagai bahan mengisi data atau membuat daftar Induk Wajib Retribusi;
(4)
Daftar Induk Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipergunakan sebagai Penetapan NPWRD atau sejenisnya.
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Retribusi
 

Pasal 9

(1)
Penetapan Retribusi dengan menerbitkan SKRD untuk penetapan retribusi penyedotan kakus;
(2)
Bentuk dan Isi SKRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran Retribusi
 

Pasal 10

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lainnya yang ditunjuk sesuai dengan waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.
(2)
Dalam hal Pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk maka hasil Penerimaan Retribusi Daerah harus disetorkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 Jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
(3)
Apabila Pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka akan dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) dari nilai Retribusi, dengan menerbitkan STRD.
(4)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(5)
Hasil Pungutan Retribusi merupakan Pendapatan Daerah dan sepenuhnya disetor ke Kas Daerah.
 
Bagian Keempat
Tata Cara Mengajukan Keberatan Retribusi
 

Pasal 11

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya Kepada Walikota melalui Kepala Dinas atas SKRD yang diterbitkan.
(2)
Permohonan Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Kepala Dinas melakukan penelitian dan mempelajari data permohonan keberatan yang disampaikan.
(4)
Permohonan Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bukti keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Apabila menurut pertimbangan Kepala Dinas, usulan keberatan Wajib Retribusi layak dipertimbangkan, maka Kepala Dinas mengusulkan kepada Walikota guna mendapatkan Persetujuan Penetapan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar dan pelaksanaan penagihan Retribusi, dengan pertimbangan akan dikembalikan kelebihan Pembayaran Retribusi berikut bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan bila penetapan keberatan dikabulkan.
 
Bagian Kelima
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Retribusi Terutang
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran Retribusi Terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi Terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD.
(3)
Penagihan Retribusi Terutang dilakukan dengan menggunakan STRD dan didahului dengan memberikan surat teguran atau surat peringatan yang ditandatangani Kepala 3 Dinas yang dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat Jatuh Tempo Pembayaran;
(4)
Walikota atau Kepala Dinas dapat mempertimbangkan Wajib Retribusi untuk mengangsur Wajib Retribusi Terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
Bagian Keenam
Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Penundaan dan Pembebasan Retribusi
 

Pasal 13

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan Pengurangan, Keringanan, Penundaan dan Pembebasan Retribusi kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
(2)
Permohonan Pengajuan Pengurangan, Keringanan, Penundaan dan Pembebasan Retribusi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Kepala Dinas melakukan penelitian dan mempelajari data permohonan serta pertimbangan atas alasan-alasan yang diajukan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, tertimpa bencana/kerusakan dan masyarakat tidak mampu.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD.
(5)
Apabila menurut Pertimbangan Kepala Dinas permohonan layak dipertimbangkan, maka Kepala Dinas mengusulkan kepada Walikota guna mendapatkan Persetujuan Penetapan .
(6)
Pengajuan Permohonan tidak menunda kewajiban membayar dan pelaksanaan penagihan Retribusi, dengan pertimbangan akan dikembalikan kelebihan pembayaran Retribusi berikut bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan bila penetapan permohonan dikabulkan.
 
BAB VI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 14

(1)
Kepala Dinas dapat mengajukan Penghapusan Piutang Retribusi yang kedaluwarsa kepada Walikota.
(2)
Permohonan diajukan secara tertulis disertai dengan data dan alasan-alasan/suatu pertimbangan yang jelas.
(3)
Walikota menetapkan Penghapusan Piutang Retribusi yang kedaluwarsa dengan Keputusan Walikota.
 
BAB VII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 15

(1)
Dinas yang melaksanakan Pemungutan Retribusi Penyedotan Kakus diberi insentif atas dasar pencapaian realisasi penerimaan Retribusi.
(2)
Pemberian Insentif Pungutan Retribusi setelah terlebih dahulu dianggarkan melalui APBD.
(3)
Dinas mengajukan penetapan pembagian insentif pungutan retribusi kepada Walikota berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Walikota menetapkan pembagian insentif pungutan Retribusi dengan Keputusan Walikota
 
BAB VIII
SANKS! ADMINISTRASI
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD;
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa:
 
a.
Peringatan tertulis;
 
b.
Penghentian sementara pelayanan umum bagi pelanggar;
 
c.
Penutupan lokasi usaha;
 
d.
Pencabutan izin usaha.
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandar Lampung.
 
Ditetapkan di Bandar Lampung
pada tanggal 17 Desember 2011
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
Cap/Dto.
HERMAN HN.

Diundangkan di Bandar Lampung
pada tanggal 18 November 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
Cap/Dto.
BADRI TAMAM

BERITA DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2011 NOMOR 80
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.