Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung Nomor: 109 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG

NOMOR 109 TAHUN 2011

 
TENTANG

PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG

WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bandar Lampung telah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bandar Lampung;
b.
bahwa dengan perubahan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut pada huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 4 Darurat Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Nomor 5 Darurat Tahun 1956), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56 dan Undang-Undang Nomor 6 Darurat Tahun 1956), (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat ll termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang­-Telukbetung (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
10.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1933 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
11.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung;
15.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bandar Lampung sebagaimana telah diubah kedua kali dan terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2011;
16.
Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 63 Tahun 2011, tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung.
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Bandar Lampung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.
3.
Walikota adalah Walikota Bandar Lampung.
4.
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Bandar Lampung.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung.
6.
Pejabat adalah Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah Kota dan Pejabat lainnya, yang memiliki tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan pemungutan pajak daerah dan retribusi retribusi.
7.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung.
8.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mengelola/memungut pajak dan atau retribusi.
9.
Pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
12.
Insentif pemungutan Pajak daerah dan retribusi daerah, yang selanjutnya disebut insentif, adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak daerah dan retribusi daerah.
13.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung.
14.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Bandar Lampung.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Jenis Pajak dan Retribusi yang dapat diberikan Insentif
 

Pasal 2

(1)
Dalam rangka kegiatan pemungutan pajak dan retribusi, maka kepada pejabat, pegawai dan pelaksana pada instansi pengelola pemungutan, serta aparat lainnya yang terkait dalam kegiatan pemungutan pajak dan retribusi, dapat di berikan insentif pemungutan.
(2)
Jenis Pajak yang dapat diberikan insentif pemungutan adalah:
 
a.
Pajak Hotel;
 
b.
Pajak Restoran:
 
c.
Pajak Hlburan;
 
d.
Pajak Reklame.
 
e.
Pajak Penerangan Jalan;
 
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
g.
Pajak Parkir;
 
h.
Pajak Air Tanah
 
i.
Pajak Sarang Burung Walet;
 
j.
Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
k.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(3)
Jenis Retribusi yang dapat diberikan insentif pemungutan adalah:
 
a.
retribusi jasa umum meliputi:
 
 
1)
retribusi pelayanan kesehatan;
 
 
2)
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
 
 
3)
retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil;
 
 
4)
retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
 
 
5)
retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
 
 
6)
retribusi pelayanan pasar;
 
 
7)
retribusi pengujian kendaraan bermotor,
 
 
8)
retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
 
 
9)
retribusi biaya cetak peta;
 
 
10)
retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
 
 
11)
retribusi pengolahan limbah cair;
 
 
12)
retribusi pelayanan tera/tera ulang;
 
 
13)
retribusi pelayanan pendidikan; dan
 
 
14)
retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
 
b.
retribusi jasa usaha, meliputi:
 
 
1)
retribusi pemakaian kekayaan daerah;
 
 
2)
retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan;
 
 
3)
retribusi tempat pelelangan;
 
 
4)
retribusi terminal;
 
 
5)
retribusi tempat khusus parkir;
 
 
6)
retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa;
 
 
7)
retribusi rumah potong hewan;
 
 
8)
retribusi pelayanan kepelabuhanan;
 
 
9)
retribusi tempat rekreasi dan olahraga,
 
 
10)
retribusi penyeberangan di air;
 
 
11)
retribusi penjualan produksi usaha daerah;
 
c.
retribusi perizinan tertentu, meliputi:
 
 
1)
retribusi izin mendirikan bangunan;
 
 
2)
retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol;
 
 
3)
retribusi izin gangguan;
 
 
4)
retribusi trayek;
 
 
5)
retribusi usaha perikanan;
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Besaran Insentif
 

Besarnya insentif pemungutan ditetapkan sebesar 5% (lima per seratus) dari rencana penerimaan setiap jenis pajak dan retribusi Tahun Anggaran berjalan.
 
Penganggaran
 

Pasal 4

Masing-masing SKPD menganggarkan insentif pemungutan pajak dan/atau retribusi yang dikelolanya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Rincian penerima dan alokasi besaran insentif yang diberikan kepada pejabat dan pegawai pada masing-masing SKPD pengelola dan pelaksana pemungut pajak dan retribusi, ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN INSENTIF
 

Pasal 6

(1)
lnsentif pemungutan sebagaimana dimaksud pasal 3, dihitung setiap bulan dan dibayarkan setiap triwulan pada awal bulan berikutnya sesuai dengan capaian kinerja tertentu, yaitu realisasi penerimaan mencapai 15% (lima belas persen) sampai dengan triwulan I, 40% (empat puluh persen) sampai dengan triwulan II, 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan triwulan III, dan 100% (seratus persen) sampai dengan triwulan IV.
(2)
Capaian kinerja tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pencapaian target penerimaan per jenis pajak dan atau retribusi yang ditetapkan dalam APBD dan dijabarkan secara triwulanan dalam Keputusan Walikota.
(3)
Masing-masing SKPD pengelola pajak dan retribusi, dapat mengajukan permintaan pembayaran insentif kepada Walikota setelah capaian kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1) terpenuhi.
(4)
Permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (3) divalidasi oleh SKPD yang menangani pengelolaan keuangan daerah berdasarkan bukti storting atau dokumen lain yang menyatakan capaian realisasi penerimaan pajak dan atau retribusi telah memenuhi capaian kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Dalam hal target pajak dan atau retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan, tetapi diberikan pada awal tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGELOLA INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 8

Pengelolaan insentif pemungutan pajak dan retribusi, dilaksanakan oleh masing­-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah pengelola pendapatan pajak dan retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENUTUP
 

Pasal 9

(1)
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku dan proses penyelesaian administrasi pemberian dan pemanfaatan insentif belum terealisasi, maka ketentuan dalam Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung masih dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandar Lampung.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandar Larnpung
pada tanggal 26 Oktober 2011
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
Cap/Dto.
HERMAN HN

Diundangkan di Bandar Lampung
pada tanggal 27 Oktober 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
Cap/Dto.
BADRI TAMAM

BERITA DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2011 NOMOR 109
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.