Peraturan Walikota Kota Banda Aceh Nomor: 77 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH
NOMOR 77 TAHUN 2019 TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK UNTUK GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA WALIKOTA BANDA ACEH, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah Kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak untuk setiap Gampong;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Untuk Gampong Tahun Anggaran 2020.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3247);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah Kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penghapusan Kelurahan dan Pembentukan Gampong Dalam Kota Banda Aceh (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010 seri D Nomor 1).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun·2019 Nomor 4).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK UNTUK GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2020.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Kota adalah Kota Banda Aceh.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Banda Aceh.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banda Aceh
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Keuchik adalah Pimpinan suatu Gampong yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Gampong adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur an mengurus urusan Pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Bagian dari hasil pajak, adalah pembagian bagi hasil dari bagian realisasi penerimaan hasil pajak yang diterima Pemerintah Kota Banda Aceh.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Pemerintah Gampong adalah Keuchik dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Gampong.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Jumlah gampong adalah jumlah Gampong yang ditetapkan oleh Walikota Banda Aceh.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, yang selanjutnya disingkat APBG, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Gampong.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Target Penerimaan yang selanjutnya disingkat TP adalah Target Penerimaan Gampong dari Pajak bumi Bangunan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Capaian Realisasi Pajak yang selanjutnya disingkat CRP adalah Capaian Realisasi Pajak Gampong dari Pajak Bumi Bangunan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD, adalah rekening tempat menyimpan uang kota yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan kota dan membayar seluruh pengeluaran kota pada bank yang ditetapkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Rekening Kas Gampong yang selanjutnya disingkat RKG, adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Gampong yang menampung seluruh penerimaan Gampong dan membayar seluruh pengeluaran Gampong pada bank yang ditetapkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK Bagian Kesatu Tata Cara Pengalokasian Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemerintah Kota mengalokasikan Bagian dari Hasil Pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota setiap tahun anggaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengalokas1an Bagian dari Hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Gampong; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan Target Penerimaan (TP) Pajak Bumi dan Bangunan serta Capaian Realisasi Penerimaan (CRP) Pajak Bumi dan Bangunan dari Gampong masing-masing.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dihitung dengan bobot sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
70%(tujuh puluh per seratus) untuk TP; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
30% (tiga puluh per seratus) untuk CRP.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Data TP dan CRP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Tata cara pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dihitung dengan rumus sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengalokasian Rincian Bagian dari Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, dihitung dengan cara:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Rincian Bagian dari Hasil Pajak Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Rincian Bagian dari Hasil Pajak untuk setiap Gampong Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PENYALURAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penyaluran Bagian Hasil Pajak kepada masing-masing Gampong dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Kota ke Rekening Kas Umum Gampong.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan capaian Realisasi Penerimaan Bagian Hasil Pajak yang diterima Pemerintah Kota dari masing-masing Gampong di tahun berjalan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penyaluran Bagian Hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tahap I pada bulan Maret sebesar 20% (dua puluh perseratus) apabila realisasi mencapai 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah ketetapan PBB Tahun Anggaran 2020;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tahap II pada bulan Juli sebesar 40% (empat puluh perseratus) apabila realisasi penerimaan PBB mencapai 60% (enam puluh perseratus) dari ketetapan PBB Tahun Anggaran 2020;dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
tahap III pada bulan September sebesar 40% (empat puluh perseratus) apabila realisasi penerimaan PBB minimal mencapai 80% (delapan puluh perseratus) dari ketetapan PBB Tahun Anggaran 2020.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penyaluran Bagian Hasil Pajak tahap I dilakukan setelah Keuchik menyampaikan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Reusam Gampong mengenai APBG kepada Walikota; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
laporan realisasi penggunaan Bagian Hasil Pajak tahun anggaran sebelumnya kepada Walikota paling lambat minggu kedua bulan Februari.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Penyaluran Bagian Hasil Pajak tahap II dilakukan setelah Keuchik menyampaikan laporan realisasi penggunaan Bagian Hasil Pajak tahap I kepada Walikota paling lambat minggu keempat bulan Juni, dengan Realisasi Penggunaan Bagian Hasil Pajak tahap I paling kurang sebesar 50% (lima puluh per seratus).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Penyaluran Bagian Hasil Pajak tahap III dilakukan setelah Keuchik menyampaikan laporan realisasi penggunaan Bagian Hasil Pajak tahap II kepada Walikota paling lambat minggu keempat bulan Agustus, dengan Realisasi penggunaan Bagian Hasil Pajak tahap II Paling kurang sebesar 50% (lima puluh per seratus).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
PENGGUNAAN DAN PENDAMPINGAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bagian Hasil Pajak diprioritaskan untuk kegiatan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
penyelenggaraaan pemerintahan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
pembangunan Gampong;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
pembinaan kemasyarakatan Gampong; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
pemberdayaan masyarakat Gampong.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bagian Hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat juga digunakan untuk pelaksanaan pembangunan Gampong setelah prioritas terpenuhi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
biaya operasional pemungutan PBB sebesar 15% (lima belas perseratus) dianggarkan dari sumber dana bagian hasil pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Keuchik dan Tuha Peut Gampong melakukan pembahasan dan menyepakati alokasi kegiatan yang didanai oleh bagian hasil pajak sebelum dicantumkan dalam Reusam APBG.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Keuchik bertanggung jawab atas penggunaan Bagian dari Hasil Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemerintah Kota melakukan pendampingan atas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan penggunaan bagian dari hasil pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penggunaan Bagian dari Hasil Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
RPJMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan RPJM Kota Banda Aceh.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PELAPORAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Keuchik menyampaikan tealisasi penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Tahap I, Tahap II, Tahap III, dan Laporan Realisasi Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Tahunan kepada Walikota melalui Camat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyampaian laporan realisasi penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Tahap I paling lambat minggu keempat bulan April tahun anggaran berjalan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Tahap II paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Tahap III paling lambat minggu keempat bulan Desember tahun anggaran berjalan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Laporan Realisasi Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Tahunan paling lambat minggu keempat bulan Februari tahun anggaran berikutnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
SANKSI Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota menunda penyaluran bagian dari hasil pajak, dalam hal:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
belum menerima dokumen Laporan Realisasi Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
terdapat sisa bagian dari basil pajak di RKG tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh perseratus) berdasarkan laporan realisasi penggunaan bagian dari hasil pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
terdapat usulan dari Inspektorat Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penundaan penyaluran bagian dari basil pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap penyaluran Bagian dari Hasil Pajak tahap I tahun anggaran berjalan sebesar sisa bagian basil pajak di RKG tahun anggaran sebelumnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Apabila sisa bagian dari hasil pajak di RKG tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari jumlah bagian dari hasil pajak yang akan disalurkan pada tahap I tahun berjalan, maka penyaluran bagian dari hasil pajak tahap I ditunda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penundaan penyaluran bagian dari hasil pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sampai dengan sisa bagian dari hasil pajak di RKG tahun anggaran sebelumnya telah direalisasikan penggunaannya, sehingga sisa bagian dari hasil pajak di RKG menjadi paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari anggaran bagian dari hasil pajak tahun anggaran sebelumnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal sampai bulan Juli tahun anggaran berjalan sisa bagian dari hasil pajak di RKG tahun anggaran sebelumnya masih lebih besar dari 30% (tiga puluh perseratus), penyaluran bagian dari hasil pajak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disalurkan setelah realisasi penggunaan 50% (lima puluh perseratus) dari sisa anggaran tahun sebelum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Walikota melalui Camat memberitahukan kepada Keuchik yang bersangkutan mengenai bagian dari hasil pajak yang ditunda penyalurannya selambat-lambatnya minggu kedua bulan November tahun anggaran berjalan agar memaksimalkan target realisasi penggunaan bagian hasil pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Penyaluran bagian hasil pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) apabila dokumen laporan realisasi telah diterima.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 81 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Untuk Gampong Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2018 Nomor 81) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banda Aceh.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 30 Desember 2019 M (3 Jumadil Awal 1441 H) WALIKOTA BANDA ACEH, ttd. AMINULLAH USMAN Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 30 Desember 2019 M (3 Jumadil Awal 1441 H) SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDA ACEH, ttd. BAHAGIA BERITA DAERAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2019 NOMOR 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.