Peraturan Walikota Kota Banda Aceh Nomor: 6 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH
NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK UNTUK GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA WALIKOTA BANDA ACEH, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah Kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak untuk setiap Gampong;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Bagian Dari Hasil Pajak Untuk Gampong Tahun Anggaran 2021.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah · diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3247);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah Kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penghapusan Kelurahan dan Pembentukan Gampong Dalam Kota Banda Aceh (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010 seri D Nomor 1);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2020 Nomor 5).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK UNTUK GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2021.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Kota adalah Kota Banda Aceh.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Banda Aceh.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong yang selanjutnya disingkat DPMG adalah DPMG Kota Banda Aceh.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banda Aceh.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Keuchik adalah Keuchik dalam Wilayah Kota Banda Aceh.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Gampong adalah Gampong dalam Wilayah Kota Banda Aceh.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Bagian dari hasil pajak, adalah pembagian bagi hasil dari bagian realisasi penerimaan basil pajak yang diterima Pemerintah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Pemerintah Gampong adalah Keuchik dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Gampong.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Jumlah gampong adalah jumlah Gampong yang ditetapkan oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, yang selanjutnya disingkat APBG, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Gampong.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBBPP adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Target Penerimaan yang selanjutnya disingkat TP adalah Target Penerimaan Gampong dari Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Capaian Realisasi Pajak yang selanjutnya disingkat CRP adalah Capaian Realisasi Pajak Gampong dari Pajak Bumi dan Bangunan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD, adalah rekening tempat menyimpan uang Kota yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan Kota dan membayar seluruh pengeluaran Kota pada bank yang ditetapkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Rekening Kas Gampong yang selanjutnya disingkat RKG, adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintah gampong yang menampung seluruh penerimaan gampong dan membayar seluruh pengeluaran gampong pada bank yang ditetapkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong yang selanjutnya disingkat RPJMG adalah dokumen perencanaan Gampong untuk periode 6 (enam) tahun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Rencana Kerja Pemerintah Gampong, yang selanjutnya disebut RKPG, adalah dokumen perencanaan Gampong untuk periode 1 (satu) tahun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
TATA CARA RENGALOKASIAN DAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK Bagian Kesatu Tata Cara Pengalokasian Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemerintah Kota mengalokasikan Bagian dari Hasil Pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota setiap tahun anggaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
60% (enam puluh perseratus) dari total keseluruhan dana dibagi secara merata kepada seluruh gampong; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
40% (empat puluh perseratus) dari total keseluruhan dana dibagi secara proporsional berdasarkan Target Penerimaan (TP) PBBPP serta Capaian Realisasi Penerimaan (CRP) PBBPP dari gampong masing-masing.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung dengan bobot sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
70% (tujuh puluh per seratus) untuk TP; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
30% (tiga puluh per seratus) untuk CRP.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Data TP dan CRP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Tata cara pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), dihitung dengan rumus sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Keterangan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengalokasian Rincian Bagian dari Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), dihitung dengan cara:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Keterangan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Rincian Bagian dari Hasil Pajak Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Rincian Bagian dari Hasil Pajak untuk setiap Gampong Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum di Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PENYALURAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penyaluran Bagian Hasil Pajak kepada masing-masing gampong dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUD ke RKG.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyaluran Bagian dari. Hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan capaian Realisasi Penerimaan Bagian Hasil Pajak yang diterima Pemerintah Kota dari masing-masing Gampong di tahun berjalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penyaluran Bagian Hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tahap I pada bulan Maret sebesar 20% (dua puluh perseratus) apabila realisasi mencapai 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah ketetapan PBBPP Tahun Anggaran 2021;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tahap II pada bulan Juli sebesar 40% (empat puluh perseratus) apabila realisasi penerimaan PBBPP mencapai 60% (enam puluh perseratus) dari ketetapan PBBPP Tahun Anggaran 2021; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
tahap III pada bulan September sebesar 40% (empat puluh perseratus) apabila realisasi penerimaan PBBPP minimal mencapai 80% (delapan puluh perseratus) dari ketetapan PBBPP Tahun Anggaran 2021.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penyaluran Bagian Hasil Pajak tahap I dilakukan setelah Keuchik menyampaikan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Reusam Gampong tentang APBG kepada DPMG atas nama Walikota melalui Camat; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Reusam Gampong tentang Laporan Realisasi pertanggungjawaban penggunaan Bagian Hasil Pajak tahun anggaran sebelumnya kepada DPMG melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan berakhir.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Penyaluran Bagian Hasil Pajak tahap II dilakukan setelah Keuchik menyampaikan laporan realisasi penggunaan Bagian Hasil Pajak tahap I kepada Walikota paling lambat minggu keempat bulan Juni, dengan Realisasi Penggunaan Bagian Hasil Pajak tahap I paling kurang sebesar 50% (lima puluh per seratus).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Penyaluran Bagian Hasil Pajak tahap III dilakukan setelah Keuchik menyampaikan laporan realisasi penggunaan Bagian Hasil Pajak tahap II kepada Walikota paling lambat minggu keempat bulan Agustus, dengan Realisasi penggunaan Bagian Hasil Pajak tahap II Paling Kurang sebesar 50% (lima puluh per seratus).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
PENGGUNAAN DAN PENDAMPINGAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bagian Hasil Pajak diprioritaskan untuk bidang:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
penyelenggaraan pemerintahan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
pembangunan gampong;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
pembinaan kemasyarakatan gampong;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
pemberdayaan masyarakat gampong; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
penanggulangan bencana, darurat dan mendesak gampong.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bagian dari Hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga digunakan untuk pelaksanaan pembangunan gampong setelah prioritas terpenuhi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Biaya operasional pemungutan PBBPP sebesar 15% (lima belas perseratus) dianggarkan dari sumber dana bagian hasil pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Keuchik dan Tuha Peut Gampong melakukan pembahasan dan menyepakati alokasi kegiatan yang didanai oleh bagian hasil pajak sebelum dicantumkan dalam Reusam APBG.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Keuchik bertanggungjawab atas penggunaan Bagian dari Hasil Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemerintah Kota melakukan pendampingan terhadap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan penggunaan bagian dari hasil pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
RJMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan RPJM Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PELAPORAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Keuchik menyampaikan laporan realisasi penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Tahap I, Tahap II, Tahap III kepada DPMG melalui Camat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyampaian laporan realisasi penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tahap I paling lambat minggu keempat bulan April tahun anggaran berjalan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tahap II paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
tahap III paling lambat minggu keempat bulan Desember tahun anggaran berjalan; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
tahunan paling lambat minggu keempat bulan Februari tahun anggaran berikutnya. ·
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
PENUNDAAN PENYALURAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota menunda penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak, dalam hal:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Walikota belum menerima dokumen Laporan Realisasi Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
terdapat sisa Bagian Dari Hasil Pajak di RKG tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh perseratus) berdasarkan laporan realisasi penggunaan bagian dari hasil pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penundaan penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sampai dengan sisa Bagian Dari Hasil Pajak di RKG tahun anggaran sebelumnya telah direalisasikan penggunaannya, sehingga sisa Bagian Dari Hasil Pajak di RKG menjadi paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dfµi anggaran Bagian Dari Hasil Pajak tahun anggaran sebelumnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 77 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Untuk Gampong Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2019 Nomor 77) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banda Aceh.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 4 Januari 2021 M (20 Jumadil Awal 1442 H) WALIKOTA BANDA ACEH, ttd. AMINULLAH USMAN Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 4 Januari 2021 M (20 Jumadil Awal 1442 H) SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDA ACEH, ttd. AMIRUDDIN BERITA DAERAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2021 NOMOR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.