Peraturan Walikota Kota Banda Aceh Nomor: 45 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH
NOMOR 45 TAHUN 2018TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA WALIKOTA BANDA ACEH, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c Qanun Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Walikota karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Kota Otonom Kota-kota Besar dalam Lingkungan Kota Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244);
| ||
|
7.
|
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 12).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
|
|
|
|
|
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Kota adalah Kota Banda Aceh.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banda Aceh.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Banda Aceh.
| ||
|
4.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
5.
|
Badan Pengelolaan Keuangan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pemungutan pajak daerah.
| ||
|
6.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh;
| ||
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
8.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| ||
|
9.
|
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
| ||
|
10.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
11.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
12.
|
Sanksi Administratif adalah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 (dua) persen perbulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dikenakan kepada Wajib Pajak sebagai akibat keterlambatan pembayaran pajak.
| ||
|
3.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB P2 terhutang kepada Wajib Pajak.
| ||
|
14.
|
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Piutang PBB P2 adalah adalah jumlah piutang PBB-P2 yang tercantum dalam SPPT, STPD atau SKPD atau Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Keputusan Penghapusan atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan, Surat Keputusan Keringanan yang masih harus ditagih kepada wajib pajak atau penanggung pajak.
| ||
|
15.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Banda Aceh.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Walikota atau Kepala Badan atas permohonan Wajib Pajak dapat menghapuskan sanksi administrasi dalam hal sanksi administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
| ||
|
(2)
|
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terhadap piutang Pajak sampai dengan 1 (satu) tahun kebelakang Pajak berjalan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk tahun pajak sampai dengan 2012 diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB P2.
| ||
|
(2)
|
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk tahun pajak 2013 sampai dengan selanjutnya dapat diberikan berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak.
| ||
|
(3)
|
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan apabila piutang pokok pajak telah dilunasi terlebih dahulu.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu penghapusan Sanksi Administrasi.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak sudah mengajukan permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), namun belum melakukan pembayaran pokok PBB P2 sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan batal dan kewajiban perpajakannya kembali sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Masa pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Bagian Kesatu Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Otomatis Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Bidang yang menangani PBB melakukan inventarisasi dan verifikasi data piutang PBB P2 sampai dengan tahun pajak 2012 yang akan dilakukan penghapusan sanksi administrasi.
| ||
|
(2)
|
Data hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Badan untuk mendapat persetujuan dilakukan penghapusan sanksi administrasi.
| ||
|
(3)
|
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan Keputusan Kepala Badan.
| ||
|
(4)
|
Bidang yang menangani PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penghapusan sanksi administrasi secara otomatis dari basis data PBB P2 atas piutang PBB P2 yang sudah mendapat persetujuan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak Paragraf Kesatu Permohonan dan Persyaratan Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pengajuan permohonan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
| |
|
|
b.
|
disampaikan ke kantor Badan atau UPTB;
| |
|
|
c.
|
ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak adalah orang pribadi, atau Pengurus dalam hal Wajib Pajak adalah Badan;
| |
|
|
d.
|
mengisi formulir permohonan secara benar dan lengkap;
| |
|
|
e.
|
bentuk formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |
|
(2)
|
Permohonan tertulis dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, memuat:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak Orang Pribadi (Perorangan)
| |
|
|
|
1.
|
Nama dan alamat Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/KTP Wajib Pajak;
|
|
|
|
2.
|
Nama dan alamat kuasa Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/KTP apabila dikuasakan;
|
|
|
|
3.
|
Alamat Objek PBB P2;
|
|
|
|
4.
|
Nomor Objek Pajak (NOP) PBB P2;
|
|
|
|
5.
|
Tahun PBB P2 terutang.
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak Badan
| |
|
|
|
1.
|
Nama dan alamat Wajib Pajak sesuai yang tercantum dalam SPPT;
|
|
|
|
2.
|
Nama dan alamat Direktur Badan Usaha/Pemilik sesuai dengan identitas diri/KTP;
|
|
|
|
3.
|
Nama dan alamat kuasa Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/KTP apabila dikuasakan;
|
|
|
|
4.
|
Alamat Objek PBB P2;
|
|
|
|
5.
|
Nomor Objek Pajak (NOP) PBB P2;
|
|
|
|
6.
|
Tahun PBB P2 terutang.
|
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dokumen:
| ||
|
|
a.
|
fotocopy identitas diri/KTP Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak adalah orang pribadi atau penerima kuasa apabila dikuasakan;
| |
|
|
b.
|
fotocopy akta Pendirian atau Akta Perubahan yang terakhir dalam hal Wajib Pajak adalah Badan;
| |
|
|
c.
|
fotocopy identitas diri/KTP Pengurus dalam hal Wajib Pajak adalah Badan atau penerima kuasa apabila dikuasakan;
| |
|
|
d.
|
fotokopi SPPT PBB P2 yang dimohonkan penghapusan sanksi administrasi (salah satunya jika permohonan meliputi lebih dari satu tahun pajak).
| |
|
|
e.
|
bukti tanda terima pembayaran pokok PBB P2 hasil penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2); dan
| |
|
|
f.
|
bukti pelunasan PBB P2 atau bukti tidak memiliki tunggakan pajak.
| |
|
|
|
|
|
|
Paragraf Kedua
Penelitian Permohonan dan Persyaratan Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Badan melakukan penelitian kelengkapan berkas permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) hari.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal berkas permohonan telah lengkap dan memenuhi syarat, kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan berkas.
| ||
|
(3)
|
Apabila berkas permohonan tidak lengkap, berkas permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
| ||
|
(4)
|
Wajib Pajak yang permohonannya dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan kembali permohonan setelah melengkapi kekurangan persyaratan permohonan.
| ||
|
(5)
|
Petugas melakukan penelitian administrasi atas berkas yang sudah dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan perekaman data ke dalam sistem Badan dan meneruskan kepada Bank yang ditunjuk dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.
| ||
|
|
|
|
|
|
Paragraf Ketiga
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB P2 Pasal 8 | |||
|
(l)
|
Berdasarkan hasil penelitian administrasi atas permohonan dan persyaratan permohonan yang telah lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Badan memberikan jawaban dalam jangka waktu selambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal tanda terima berkas permohonan.
| ||
|
(2)
|
Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam hal permohonan dapat dikabulkan atau Keputusan Penolakan Permohonan Wajib Pajak dalam hal permohonan tidak dapat dikabulkan.
| ||
|
(3)
|
Berdasarkan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan mengirimkan usulan penghapusan sanksi administrasi kepada Organisasi Perangkat Daerah yang menangani pengelolaan keuangan daerah untuk dilakukan penghapusan sanksi administrasi dari pembukuan pemerintah daerah.
| ||
|
(4)
|
Berdasarkan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Badan melakukan penghapusan sanksi administrasi dari basis data PBB P2.
| ||
|
(5)
|
Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Wajib Pajak atau Kuasanya dengan tanda terima.
| ||
|
(6)
|
Bentuk Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB P2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
Paragraf Keempat
Kewenangan Penyelesaian Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Walikota berwenang memberikan keputusan permohonan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB P2 diatas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
| ||
|
(2)
|
Kepala Badan atas nama Walikota berwenang memberikan keputusan permohonan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB P2 sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
| ||
|
(3)
|
Apabila permohonan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB P2 yang diterima Kepala Badan yang bukan kewenanganya, maka permohonan tersebut diterima dan diteruskan sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
| ||
|
|
|
|
|
|
Paragraf Kelima
Pembayaran Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e dilakukan sebelum diterbitkan Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi piutang PBB P2.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui tempat pembayaran yang ditunjuk dalam SPPT PBB.
| ||
|
(3)
|
Wajib Pajak menerima tanda bukti setoran yang harus dilampirkan dalam berkas permohonan penghapusan sanksi administrasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banda Aceh.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 10 Oktober 2018 M (1 Shafar 1440 H) WALIKOTA BANDA ACEH, ttd. AMINULLAH USMAN Diundangkan di Banda Aceh Pada tanggal 10 Oktober 2018 M (1 Shafar 1440 H) Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, ttd. BAHAGIA BERITA DAERAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2018 Nomor | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.