Peraturan Walikota Kota Banda Aceh Nomor: 3 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH
NOMOR 3 TAHUN 2016
 
TENTANG

TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK GAMPONG

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
WALIKOTA BANDA ACEH,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perlu mengatur Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Gampong dalam Wilayah Kota Banda Aceh.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3247);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang­-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penghapusan Kelurahan dan Pembentukan Gampong dalam kota Banda Aceh (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010 seri D Nomor 1).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK GAMPONG.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Kota adalah Kata Banda Aceh.
2.
Walikota adalah Walikota Banda Aceh.
3.
Keuchik adalah Pimpinan suatu Gampong yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
4.
Gampong adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Dana bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah, adalah pembagian bagi hasil dari bagian realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi yang diterima Kota Banda Aceh.
6.
Pemerintah Gampong adalah Keuchik dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Gampong.
7.
Jumlah gampong adalah jumlah Gampong yang ditetapkan oleh Walikota Banda Aceh.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, yang selanjutnya disingkat APBG, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Gampong.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP

 

Pasal 2

Peraturan Walikota ini bertujuan mengatur Tata Cara Perhitungan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap gampong dalam Kota.
 
 
 
 

Pasal 3

Ruang Lingkup Tata Cara Perhitungan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah meliputi:
a.
tata cara perhitungan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
b.
rincian Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
c.
mekanisme dan tata cara penyaluran Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
d.
penggunaan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
e.
laporan realisasi penggunaan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; dan
f.
Sanksi.
 
 
.
BAB III
TATA CARA PERHITUNGAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

 

Pasal 4

(1)
Pemerintah Kota mengalokasikan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada gampong paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) setiap tahun anggaran.
(2)
Pengalokasian Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
a.
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh gampong; dan
 
b.
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan Target Penerimaan (TP) Pajak Bumi dan Bangunan serta Capaian Realisasi Penerimaan (CRP) Pajak Bumi dan Bangunan dari gampong masing-masing.
(3)
Pengalokasian Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung dengan bobot sebagai berikut:
 
a.
70% (tujuh puluh per seratus) untuk TP; dan
 
b.
30% (tiga puluh per seratus) untuk CRP;
(4)
Data TP dan CRP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Tata cara pengalokasian Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf b, dihitung dengan rumus sebagai berikut:
  
W= (0,70 x Z1) + (0,30 x Z2) x (BHPRDK-ADK)
W= (0,70 x Z1) + (0,30 x Z2) x (BHPRDK-ADK)
W= (0,70 x Z1) + (0,30 x Z2) x (BHPRDK-ADK)
 
Keterangan:
W
=
Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Gampong yang dihitung berdasarkan TP dan CRP setiap Gampong
Z1
=
rasio target penerimaan pajak setiap Gampong terhadap total target penerimaan Kota
Z2
=
rasio capaian realisasi penerimaan pajak setiap Gampong terhadap total capaian realisasi penerimaan Kota
BHPRDK
=
pagu Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
ADK
=
besaran Alokasi Dasar untuk setiap Gampong dikalikan jumlah Gampong
Keterangan:
W
=
Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Gampong yang dihitung berdasarkan TP dan CRP setiap Gampong
Z1
=
rasio target penerimaan pajak setiap Gampong terhadap total target penerimaan Kota
Z2
=
rasio capaian realisasi penerimaan pajak setiap Gampong terhadap total capaian realisasi penerimaan Kota
BHPRDK
=
pagu Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
ADK
=
besaran Alokasi Dasar untuk setiap Gampong dikalikan jumlah Gampong
Keterangan:
W
=
Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Gampong yang dihitung berdasarkan TP dan CRP setiap Gampong
Z1
=
rasio target penerimaan pajak setiap Gampong terhadap total target penerimaan Kota
Z2
=
rasio capaian realisasi penerimaan pajak setiap Gampong terhadap total capaian realisasi penerimaan Kota
BHPRDK
=
pagu Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
ADK
=
besaran Alokasi Dasar untuk setiap Gampong dikalikan jumlah Gampong
(2)
Pengalokasian Rincian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, dihitung dengan cara:
RBHPRD = AD + W
RBHPRD = AD + W
RBHPRD = AD + W
  
 
Keterangan:
RBPHRD
=
Rincian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Gampong
AD
=
Jumlah Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Alokasi Dasar per Gampong
W
=
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Gampong yang dihitung berdasarkan TP dan CRP
Keterangan:
RBPHRD
=
Rincian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Gampong
AD
=
Jumlah Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Alokasi Dasar per Gampong
W
=
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Gampong yang dihitung berdasarkan TP dan CRP
Keterangan:
RBPHRD
=
Rincian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Gampong
AD
=
Jumlah Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Alokasi Dasar per Gampong
W
=
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Gampong yang dihitung berdasarkan TP dan CRP
 
 
 
 
BAB IV
RINCIAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

 

Pasal 6

Rincian Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk masing-masing Gampong ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
BAB V
MEKANISME DAN TAHAPAN PENYALURAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

 

Pasal 7

(1)
Penyaluran Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening kas Umum Gampong.
(2)
Penyaluran Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan secara bertahap:
 
a.
Tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh Perseratus)
 
b.
Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh Perseratus)
 
c.
Tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh perseratus)
(3)
Penyaluran Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahap I dilakukan setelah Keuchik menyampaikan APBG.
(4)
Penyaluran Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahap II dilakukan setelah Keuchik menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap I.
(5)
Penyaluran Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap III dilakukan setelah Keuchik menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap I dan II.
(6)
Rincian Penggunaan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang diterima Gampong setiap tahun dianggarkan dalam APBG.
 
 
 
 
BAB VI
PENGGUNAAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

 

Pasal 8

(1)
Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah digunakan untuk membiayai:
 
a.
penyelenggarakan pemerintahan;
 
b.
pelaksanaan pembangunan; dan
 
c.
pemberdayaan masyarakat gampong.
(2)
Penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
 
a.
operasional perkantoran, Tuha Peut Gampong (TPG), dan Dusun;
 
b.
penyelenggaraan musyawarah Gampong;
 
c.
pengelolaan informasi Gampong dan penyelenggaraan perencanaan Gampong;
 
d.
penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Gampong dan kerjasama antar Gampong; dan
 
e.
kegiatan lainnya sesuai kondisi Gampong.
(3)
Pelaksanaan pembangunan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
 
a.
pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan;
 
b.
pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan;
 
c.
Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi;
 
d.
pelestarian lingkungan hidup;
 
e.
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
 
f.
pemeliharaan sarana dan prasarana ibadah; dan
 
g.
pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana BUMG;
(4)
Pemberdayaan masyarakat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Bidang:
 
a.
Pembinaan Kemasyarakatan; dan
 
b.
Pemberdayaan Kemasyarakatan.
 
 
 
 

Pasal 9

Penggunaan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG).
 
 
 
 
BAB VII
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

 

Pasal 10

(1)
Keuchik menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi' Daerah semester I dan semester II kepada Walikota.
(2)
Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan dengan ketentuan:
 
a.
Semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
 
b.
Semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Apabila Keuchik tidak menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana sebelumnya maka Walikota menunda penyaluran Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
(2)
Penundaan sebagaimana ayat (1) dilakukan sampai dengan disampaikan laporan realisasi penggunaan dana semester sebelumnya.
 
 
 
 
BAB VIII
SANKSI

 

Pasal 12

Dalam hal terdapat SiLPA Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah secara tidak wajar, Walikota memberikan sanksi administratif kepada Gampong yang bersangkutan berupa pengurangan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar SiLPA.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 13

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banda Aceh.
 
 
 
 
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 11 Januari 2016 M (1 Rabiul Akhir 1437 H)
WALIKOTA BANDA ACEH,
ttd.
ILLIZA SA'ADUIDDIN DJAMAL

Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal 11 Januari 2016 M (1 Rabiul Akhir 1437 H)
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDA ACEH,
ttd.
BAHAGIA

BERITA DAERAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2016 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.