Peraturan Walikota Kota Banda Aceh Nomor: 10 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH
NOMOR 10 TAHUN 2021
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA BANDA ACEH

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
WALIKOTA BANDA ACEH,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka mendorong dan memberikan motivasi untuk optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu memberikan insentif kepada Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Banda Aceh;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banda Aceh;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3247);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok­-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2007 Nomor 1 Seri A Nomor 1); sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2012 Nomor 3 Seri A Nomor 3);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA BANDA ACEH.
 
 
 
BAB I
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Kota adalah Kota Banda Aceh.
2.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banda Aceh.
3.
Walikota adalah Walikota Banda Aceh.
4.
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Banda Aceh.
5.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Badan/Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
6.
Kepala Badan/Dinas adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan bidang Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
7.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah yang digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang telah ditetapkan.
8.
Kepala Bidang yang mengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pejabat yang berwenang dan diberi tugas tertentu untuk mengelola di Bidang Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
9.
Bendahara Penerimaan adalah Bendahara Penerimaan yang mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetor, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan daerah yang diterima OPD dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kota.
10.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak dan retribusi penetapan besarnya pajak dan retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak dan Retribusi kepada Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pengawasan penyetorannya.
13.
Insentif Pemungutan adalah insentif yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan aparat pemungut pajak daerah dan retribusi daerah.
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud dan tujuan pemberian insentif adalah:
a.
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; dan
b.
memberikan motivasi dan semangat kerja bagi pejabat dan pegawai dilingkungan OPD yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 3

Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari masing-masing OPD sesuai dengan Realisasi dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah yang dapat diklasifikasi pada 3 jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:
a.
Jenis Pajak Daerah:
 
1.
Pajak Hotel;
 
2.
Pajak Restoran;
 
3.
Pajak Hiburan;
 
4.
Pajak Reklame;
 
5.
Pajak Penerangan Jalan;
 
6.
Pajak Parkir;
 
7.
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan - Pemindahan Hak (BHPTB); dan
 
8.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB­-P2);
b.
Jenis Retribusi Daerah:
 
1.
Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Kota;
 
2.
Retribusi Parkir di tepi jalan umum;
 
3.
Retribusi Terminal;
 
4.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
5.
Retribusi Izin Trayek;
 
6.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan;
 
7.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
8.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Jamban;
 
9.
Pendapatan Denda Retribusi Jasa Usaha;
 
10.
Retribusi Pelayanan Pasar;
 
11.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
12.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
 
13.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
 
14.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;dan
 
15.
Retribusi Objek Wisata;
c.
Jenis Lain-lain PAD yang Sah:
 
1.
Pendapatan Denda Pajak Hotel;
 
2.
Pendapatan Denda Pajak Restoran;
 
3.
Pendapatan Denda Hiburan;
 
4.
Pendapatan Denda Pajak Parkir; dan
 
5.
Pendapatan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan;
 
 
 
BAB IV
PENERIMA INSENTIF
 

Pasal 4

(1)
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan kepada Instansi pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proprosional dibayarkan kepada:
 
a.
Pejabat yang menjalankan tugas atas ruang lingkup Koordinasi dengan OPD yang menjalankan urusan Bidang Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
b.
Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
 
c.
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat gampong dan kecamatan, keuchik dan camat, dan tenaga lainnya yang di tugaskan oleh Instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah.
(3)
Penerima pembayaran insentif, pembayarannya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(4)
Pembayaran insentif pada masing-masing OPD pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala OPD.
 
 
 
BAB V
BESARAN INSENTIF
 

Pasal 5

(1)
Insentif diberikan apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
(3)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di hitung dari realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(4)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerima daerah.
 
 
 
BAB VI
PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 6

(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya, berdasarkan capaian target penerimaan yaitu:
 
a.
sampai dengan triwulan I telah tercapai 15% (lima belas persen);
 
b.
sampai dengan triwulan II telah tercapai 40% (empat puluh persen);
 
c.
sampai dengan triwulan III telah tercapai 75% (tujuh puluh lima persen); dan
 
d.
sampai dengan triwulan IV telah tercapai 100% (seratus persen).
(2)
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, insentif dibayarkan pada awal triwulan II.
(3)
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas perseratus), insentif tidak dibayarkan pada awal triwulan II.
(4)
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, insentif dibayarkan untuk triwulan I yang belum dibayarkan untuk triwulan II.
(5)
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, insentif dibayarkan untuk triwulan II yang belum dibayarkan pada awal Triwulan III.
(6)
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, insentif dibayarkan pada awal triwulan IV.
(7)
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), insentif tidak dibayarkan pada awal triwulan IV.
(8)
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, insentif dibayarkan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
(9)
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus), tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) insentif dibayarkan untuk triwulan III dan triwulan Sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
 
 
BAB VII
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 7

(1)
Kepala OPD Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyusun penganggaran insentif Pemungutan Pajak Daerah/atau Retribusi Daerah berdasarkan ketentuan Perundang-undangan.
(2)
Penganggaran insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota.
(3)
Penganggaran insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, yang diuraikan pada rekening belanja yang berkenaan sesuai dengan kodefikasi yang ditetapkan.
 
 
 

Pasal 8

Pertanggungjawaban pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banda Aceh.
 
 
 
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 26 Januari 2021 M (12 Jumadil Akhir 1442 H)
WALIKOTA BANDA ACEH,
ttd.
AMINULLAH USMAN

Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal 26 Januari 2021 M (12 Jumadil Akhir 1442 H)
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDA ACEH,
ttd.
AMIRUDDIN

BERITA DAERAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2021 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.