Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 9 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA

NOMOR 9 TAHUN 2014

 
TENTANG

PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN MELALUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal I angka 5 penambahan pada Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang menyatakan bahwa Penduduk yang belum termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa Kesehatan menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5372);
13.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan;
14.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 922/Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
15.
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
16.
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 147/HUK/2013 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
17.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6);
18.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8);
19.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN MELALUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Sumatera Utara.
6.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
7.
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.
8.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
9.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
10.
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah Daerah.
11.
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Bantuan Iuran adalah Iuran program Jaminan Kesehatan bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dibayar oleh Pemerintah Daerah.
12.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.
13.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
14.
Orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya.
15.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
 
BAB II
PENETAPAN KRITERIA DAN PENDATAAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
 

Pasal 2

(1)
Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah berkoordinasi dengan lembaga terkait.
(2)
Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
 

Pasal 3

Hasil pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Bupati/Walikota.
 
BAB III
PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
 

Pasal 4

Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah ditetapkan/diputuskan oleh Bupati/Walikota dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
 

Pasal 5

Data yang ditetapkan oleh Gubernur dirinci menurut kabupaten/kota, nama, alamat dan Nomor Induk Kependudukan.
 
BAB IV
PENDAFTARAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
 

Pasal 6

Gubernur mendaftarkan peserta PBI Jaminan Kesehatan per kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
 

Pasal 7

BPJS Kesehatan wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta Jaminan Kesehatan yang telah didaftarkan oleh Gubernur.
 
BAB V
PENDANAAN IURAN
 

Pasal 8

Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan untuk PBI Jaminan Kesehatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
 

Pasal 9

(1)
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan usulan anggaran Jaminan Kesehatan bagi PBI Jaminan Kesehatan kepada Gubernur.
(2)
Usulan anggaran Jaminan Kesehatan bagi PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB VI
PERUBAHAN DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
 

Pasal 10

(1)
Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan dilakukan dengan:
 
a.
penghapusan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang tercantum sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena tidak lagi memenuhi kriteria; dan
 
b.
penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
(2)
Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur.
(3)
Verifikasi dan validasi terhadap perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara/Dinas Sosial Kabupaten/Kota dalam tahun anggaran berjalan.
 

Pasal 11

Penduduk yang sudah tidak menjadi Fakir Miskin dan sudah mampu, wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan dengan membayar iuran.
 
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
 

Pasal 12

Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara memberikan data yang benar dan akurat tentang PBI Jaminan Kesehatan, baik diminta maupun tidak diminta.
 

Pasal 13

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan melalui unit pengaduan masyarakat di setiap pemerintah daerah, yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Apabila masih terdapat masyarakat miskin diluar kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara, maka pembiayaan pelayanan kesehatannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
 

Pasal 15

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara.
 
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 27 Maret 2014
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
GATOT PUJO NUGROHO

Diundangkan di Medan
pada tanggal 2 April 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,
ttd.
NURDIN LUBIS

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2014 NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.