Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 7 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA

NOMOR 7 TAHUN 2017


TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 62 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 1);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Di dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi seluas­ luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara;
5.
Badan adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah;
6.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara;
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
8.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak;
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
10.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya;
12.
Piutang Pajak Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan pajak yang tercantum besarannya dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Banding, Surat Keputusan Pengurangan;
13.
Piutang Pajak Daerah Tertagih adalah piutang pajak dengan status objek pajak yang masih dimiliki/diakui oleh Wajib Pajak dan masa penagihannya belum kadaluarsa;
14.
Piutang Pajak Tak Tertagih adalah piutang pajak yang kemungkinan tagihan pajaknya tidak dapat dicairkan dengan berbagai status objek pajak berdasarkan hasil kegiatan Petugas Penagihan Pajak dan/atau penelitian di lapangan subjek/objeknya sulit diketemukan dan/atau sebab lain;
15.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang;
17.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga;
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak-pajak yang telah ditetapkan.
 
 
 
BAB II
PIUTANG PAJAK DAERAH YANG DAPAT DIHAPUSKAN

 

Pasal 2

(1)
Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat diajukan penghapusan setelah dilakukan penelitian administrasi.
(2)
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluarsa setelah melampaui 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang pajak daerah.
(3)
Identifikasi dan Registrasi Kendaraan Bermotor untuk piutang pajak tahun berikutnya yang tidak dapat ditagih lagi sama dengan Identifikasi dan Registrasi Kendaraan Bermotor piutang pajak yang sudah kadaluarsa dapat dihapuskan.
(4)
Piutang Pajak Daerah yang dapat diajukan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan yang tercantum dalam:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
STPD;
 
e.
Surat Keputusan Pembetulan;
 
f.
Surat Keputusan Keberatan;
 
g.
Surat Keputusan Banding; atau
 
h.
Surat Keputusan Pengurangan.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) meskipun belum kadaluarsa dapat diajukan penghapusan apabila:
 
a.
Objek pajak mengalami rusak berat sehingga tidak mungkin difungsikan kembali;
 
b.
Objek pajak hilang dan telah dilaporkan kepada instansi berwenang;
 
c.
Subjek pajak menutup usaha;
 
d.
Subjek pajak meninggal dunia dan tidak diketahui ahli waris/penanggung jawabnya;
 
e.
Objek pajak telah dicabut registrasinya oleh instansi berwenang.
(2)
Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih setelah dilakukan upaya penagihan secara optimal dengan penagihan aktif, tetapi belum kadaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh petugas dan diketahui Kepala Desa/Kelurahan setempat.
 
 
 
BAB III
PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH

 

Pasal 4

(1)
Kepala Badan menyampaikan usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Gubernur selambat-lambatnya minggu keempat bulan Januari;
(2)
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum disampaikan kepada Gubernur dilakukan verifikasi faktual terhadap objek pajak;
(3)
Daftar Usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang­ kurangnya memuat:
 
a.
Nama wajib pajak/penanggung pajak;
 
b.
Alamat wajib pajak/penanggung pajak;
 
c.
Jenis Pajak Daerah;
 
d.
Tahun Pajak;
 
e.
Tanggal dan penetapan pajak;
 
f.
Jumlah Pokok Pajak yang akan dihapuskan;
 
g.
Jumlah sanksi administrasi yang berupa bunga dan/atau kenaikan;
 
h.
Alasan dihapuskan.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Penghapusan Piutang Pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Kepala Badan menghapuskan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pembukuan piutang pajak daerah.
 
 
 

Pasal 6

Objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah mendapatkan keputusan penghapusan piutang dihapus dari daftar piutang pajak daerah dan objek pajak dipindahkan ke dalam data objek tidak aktif.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara.
 
 
 
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 7 Maret 2017
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
TENGKU ERRY NURADI

Diundangkan di Medan
pada tanggal 10 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,
ttd.
HASBAN RITONGA

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2017 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.