Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 6 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA
NOMOR 6 TAHUN 2017TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
| |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2016 telah ditetapkan Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016;
| ||
|
b.
|
bahwa dengan ditetapkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu penyesuaian Target Kinerja Triwulan IV Tahun Anggaran 2016 dengan Target Penerimaan Pajak Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 1);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 5);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32);
| ||
|
11.
|
Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 36);
| ||
|
12.
|
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 40);
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2016.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Besarnya Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 11) diubah sebagai berikut:
| |||
|
| |||
|
1.
|
Ketentuan butir 6, butir 8, butir 9 Pasal 1 diubah, dan ketentuan butir 11A ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
| ||
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara;
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
|
3.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
|
4.
|
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara;
| |
|
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara;
| |
|
|
6.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara;
| |
|
|
7.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
8.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara yang tugas pokok dan fungsinya adalah melaksanakan pemungutan pajak;
| |
|
|
9.
|
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara;
| |
|
|
10.
|
Pihak lain adalah Kepolisian Daerah untuk Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Produsen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
11.
|
Kinerja Tertentu adalah pencapaian target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Gubernur;
| |
|
|
11A.
|
Kinerja Khusus adalah realisasi pencapaian Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor Yang Tidak Melakukan Daftar Ulang oleh masing-masing Pegawai di lingkungan Badan yakni 100 (seratus) Unit Kendaraan Bermotor setiap bulannya atau 300 (tiga ratus) Unit Kendaraan Bermotor dalam 1 (satu) Triwulan.
| |
|
|
12.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh seorang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat;
| |
|
|
13.
|
Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras;
| |
|
|
14.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek pajak dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak hingga pada pengawasan penyetoran;
| |
|
|
15.
|
Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
| |
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
| ||
|
|
Pasal 10
| ||
|
|
(1)
|
Pemotongan Insentif yang tidak memenuhi target Kinerja Khusus diperhitungkan sesuai dengan realisasi pelaksanaan Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor Yang Tidak Melakukan Daftar Ulang yang dilaksanakan oleh masing-masing pegawai.
| |
|
|
(2)
|
Untuk tertib administrasi pembayaran Insentif, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPT diwajibkan menyampaikan Laporan Bulanan dan/atau Laporan Triwulanan atas pelaksanaan Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor Yang Tidak Melakukan Daftar Ulang oleh setiap pegawai pada Unit kerjanya masing masing, yang merupakan bukti sah sebagai dasar pembayaran.
| |
|
|
(3)
|
Hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan ke Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| |
|
| |||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
| ||
|
|
Pasal 12
| ||
|
|
(1)
|
Target Kinerja Pemungutan Per-Jenis Pajak Daerah ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
Sampai dengan Triwulan I = 15% (lima belas persen);
|
|
|
|
b.
|
Sampai dengan Triwulan II = 40% (empat puluh persen);
|
|
|
|
c.
|
Sampai dengan Triwulan III = 70% (tujuh puluh persen);
|
|
|
|
d.
|
Sampai dengan Triwulan IV = 100% (seratus persen).
|
|
|
(2)
|
Mekanisme Penetapan Insentif berdasarkan Target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
Apabila pada akhir Triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas persen) atau lebih, Insentif diberikan pada awal Triwulan II;
|
|
|
|
b.
|
Apabila pada akhir Triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas persen), Insentif tidak diberikan pada awal Triwulan II;
|
|
|
|
c.
|
Apabila pada akhir Triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk Triwulan I yang belum dibayarkan pada Triwulan II;
|
|
|
|
d.
|
Apabila pada akhir Triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh persen), Insentif Triwulan II belum dibayarkan pada awal Triwulan III;
|
|
|
|
e.
|
Apabila pada akhir Triwulan III realisasi kurang dari 70% (tujuh puluh persen), Insentif tidak diberikan pada awal Triwulan IV;
|
|
|
|
f.
|
Apabila pada akhir Triwulan III realisasi mencapai 70% (tujuh puluh persen) atau lebih,Insentif diberikan pada awal Triwulan IV;
|
|
|
|
g.
|
Apabila pada akhir Triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk Triwulan yang belum dibayarkan;
|
|
|
|
h.
|
Apabila pada akhir Triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 70% (tujuh puluh persen), Insentif diberikan untuk Triwulan III dan Triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
|
|
|
(3)
|
Target Kinerja Pemungutan Per-Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| |||
|
4.
|
Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
| ||
|
|
Pasal 12A
| ||
|
|
(1)
|
Pencapaian Target Kinerja Khusus ditetapkan berdasarkan Realisasi Pelaksanaan Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor Yang Tidak Melakukan Daftar Ulang oleh masing-masing Pegawai.
| |
|
|
(2)
|
Mekanisme pembayaran Insentif berdasarkan Target Kinerja Khusus kepada masing-masing pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
Apabila pada akhir Triwulan, realisasi pencapaian Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor Yang Tidak Melakukan Daftar Ulang mencapai 100% (seratus persen), maka insentif yang dibayarkan kepada Pegawai yang bersangkutan adalah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah netto insentif yang diterima;
|
|
|
|
b.
|
Apabila pada akhir Triwulan, realisasi pencapaian Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor Yang Tidak Melakukan Daftar Ulang tidak mencapai 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 70% (tujuh puluh persen), maka insentif yang dibayarkan kepada Pegawai yang bersangkutan adalah 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah netto insentif yang diterima;
|
|
|
|
c.
|
Apabila pada akhir Triwulan, realisasi pencapaian Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor Yang Tidak Melakukan Daftar Ulang tidak mencapai 70% (tujuh puluh persen) tetapi lebih dari 20% (dua puluh persen), maka insentif yang dibayarkan kepada Pegawai yang bersangkutan adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah netto insentif yang diterima;
|
|
|
|
d.
|
Apabila pada akhir Triwulan, realisasi pencapaian Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor Yang Tidak Melakukan Daftar Ulang tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka insentif yang dibayarkan kepada Pegawai yang bersangkutan adalah 10% (sepuluh puluh persen) dari jumlah Pegawai.
|
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 7 Maret 2017 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. TENGKU ERRY NURADI Diundangkan di Medan pada tanggal 10 Maret 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd. HASBAN RITONGA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2017 NOMOR 6 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.