Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 6 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA
NOMOR 6 TAHUN 2014TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN TARIF BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PENYERAHAN PERTAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA UTARA, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak;
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka intensifikasi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan kondisi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara, perlu diberikan keringanan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan pertama;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6);
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1);
|
|
9.
|
Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 19);
|
|
10.
|
Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2010 tentang Organisasi, Togas, Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 20);
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN TARIF BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PENYERAHAN PERTAMA.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
|
|
2.
|
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
|
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
|
|
4.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara.
|
|
6.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
|
|
| |
|
BAB II
KERINGANAN TARIF BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2 | |
|
(1)
|
Keringanan Tarif BBN-KB Untuk Penyerahan Pertama adalah dari tarif sebesar 15% (lima belas persen) menjadi 10% (sepuluh persen).
|
|
(2)
|
Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar, diberikan keringanan dari tarif sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) menjadi 0,50% (nol koma lima puluh persen).
|
|
| |
Pasal 3 | |
|
Kepala Dinas melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| |
Pasal 4 | |
|
Penatausahaan pemberian keringanan tarif BBN-KB diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
| |
|
| |
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 11 maret 2014 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 14 Maret 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI ttd. NURDIN LUBIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2014 NOMOR 6 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.