Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 54 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA
NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG
TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA UTARA, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, menyatakan bahwa Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, menyatakan bahwa tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017, telah ditetapkan target penerimaan pajak daerah Tahun Anggaran 2017;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 1);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 1);
| ||
|
11.
|
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 15);
| ||
|
12.
|
Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 12).
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2017.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
4.
|
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
| ||
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| ||
|
6.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| ||
|
7.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
8.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara yang tugas pokok dan fungsinya adalah melaksanakan pemungutan pajak.
| ||
|
9.
|
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| ||
|
10.
|
Pihak lain adalah Kepolisian Daerah untuk Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
| ||
|
11.
|
Kinerja Tertentu adalah pencapaian target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Gubernur.
| ||
|
12.
|
Kinerja Khusus adalah pencapaian target Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang oleh masing-masing pegawai di lingkungan Badan yakni 100 (seratus) Unit Kendaraan Bermotor setiap bulannya atau 300 (tiga ratus) Unit Kendaraan Bermotor dalam 1 (satu) Triwulan.
| ||
|
13.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh seorang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
| ||
|
14.
|
Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan structural/fungsional, dan/atau tunjangan beras;
| ||
|
15.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek pajak dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak hingga pada pengawasan penyetoran;
| ||
|
16.
|
Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
| ||
|
| |||
Pasal 2 | |||
|
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas kepatuhan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
| |||
|
| |||
|
BAB II
INSENTIF Bagian Kesatu Sumber Insentif Pasal 3 | |||
|
Untuk kegiatan pemungutan pajak daerah diberikan Insentif yang bersumber dari pendapatan pajak daerah.
| |||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Penerima lnsentif Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungutan pajak daerah;
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara proporsional diberikan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Pejabat dan Pegawai Instansi pelaksana pemungutan pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| |
|
|
b.
|
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
d.
|
Pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak daerah.
| |
|
(3)
|
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, untuk setiap bulannya ditetapkan dengan perkalian gaji pokok dan tunjangan yang melekat didasarkan dari pembuat daftar gaji yang ditetapkan
| ||
|
(4)
|
Penetapan perkalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah memperhatikan faktor jabatan struktural, fungsional dan beban kerja objektif penerima insentif yang bersangkutan didasarkan kepada pengangkatan jabatan dan penugasannya yang ditetapkan pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
| ||
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Besaran Insentif
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan pajak daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak daerah;
| ||
|
(2)
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah;
| ||
|
(3)
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 3% dari rencana penerimaan dalam tahun berkenaan untuk tiap jenis pajak daerah.
| ||
|
| |||
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atas penerimaan pajak daerah ditetapkan berdasarkan ketentuan di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| ||
|
(2)
|
Untuk besaran insentif pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| ||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya;
| ||
|
(2)
|
Dalam hal target kinerja satu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang telah ditetapkan;
| ||
|
(3)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya;
| ||
|
(4)
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagaimana penerimaan daerah.
| ||
|
| |||
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Alokasi besaran Insentif Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu 90% (sembilan puluh persen) untuk Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan 10% (sepuluh persen) untuk Pihak Lain, yaitu Kepolisian Daerah;
| ||
|
(2)
|
Alokasi besaran insentif Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yaitu 90% (sembilan puluh persen) untuk Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan 10% untuk pihak lain yaitu produsen dan/atau Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor lainnya;
| ||
|
(3)
|
Untuk penyedia Bahan Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemberian insentif pajaknya diperhitungkan dari realisasi pembayaran setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor setiap bulannya dari produsen dan/atau penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
| ||
|
(4)
|
Alokasi besaran Insentif Pemungutan Pajak Air Permukaan (APU), 100% (seratus persen) untuk Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
| ||
|
| |||
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Alokasi besaran perkalian pembagian Insentif untuk penerima insentif ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, masing-masing menerima setinggi-tingginya 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah menerima setinggi-tingginya 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
c.
|
Pejabat dan Pegawai Badan sebagai Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dengan rincian sebagai berikut:
| |
|
|
|
1.
|
Kepala Badan, menerima setinggi-tingginya 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
|
|
|
|
2.
|
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPT dan Pejabat Pelaksana Sekretaris, Pejabat Pelaksana Kepala Bidang, Pejabat Pelaksana Kepala UPT, masing masing menerima setinggi-tingginya 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
|
|
|
|
3.
|
Kepala Subbidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, masing-masing menerima setinggi-tingginya 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
|
|
|
|
4.
|
Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pengurus Barang, Koordinator Samsat (Keliling, Gerai, Mall, Drive Thru) dan Admin Komputer, Koordinator Jaringan IT, Operator IT, menerima setinggi-tingginya 5 (lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
|
|
|
|
5.
|
Pembantu Pengurus Barang, Petugas Samsat Keliling, Petugas Korektor Pajak, masing-masing menerima setinggi-tingginya 4 (empat) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
|
|
|
|
6.
|
Staf dan Tenaga Honorer Database masing-masing menerima setinggi-tingginya 3 (tiga) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
|
|
(2)
|
Untuk pelaksanaan penetapan Alokasi besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kewenangan kepada Kepala Badan dalam menetapkan dan sekaligus membuat Daftar Penerima dan pembayaran insentif pajak daerah dimaksud setiap bulannya sesuai dengan alokasi besaran insentif yang dapat direalisasikan.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran Insentif kepada penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan dan/atau pengiriman/transfer bank dari Rekening Bendahara Pengeluaran Badan kepada rekening pribadi para penerima dalam bentuk penerimaan bersih (netto), setelah dipotong dengan pajak-pajak dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk potongan atas realisasi Kinerja Khusus.
| ||
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pemotongan Insentif diperhitungkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Untuk setiap ketidakhadiran 1 (satu) hari tanpa alasan yang jelas,insentif dipotong sebesar 1% (satu) persen;
| |
|
|
b.
|
Untuk Kinerja Khusus yaitu pelaksanaan Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang pemotongan insentif diperhitungkan sebagai berikut:
| |
|
|
|
1.
|
Apabila pada akhir Triwulan, realisasi pencapaian Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang mencapai 100% (seratus persen), maka insentif yang dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan adalah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah netto insentif yang diterima;
|
|
|
|
2.
|
Apabila pada akhir Triwulan, realisasi pencapaian Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang tidak mencapai 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 70% (tujuh puluh persen), maka insentif yang dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan adalah 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah netto insentif yang diterima;
|
|
|
|
3.
|
Apabila pada akhir Triwulan, realisasi pencapaian Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang sebanyak 70% (tujuh puluh persen) tetapi lebih dari 20% (dua puluh persen), maka insentif yang dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah netto insentif yang diterima;
|
|
|
|
4.
|
Apabila pada akhir Triwulan, realisasi pencapaian Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang adalah sebanyak 20% (dua puluh persen), maka insentif yang dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan adalah 10% (sepuluh puluh persen) dari jumlah netto insentif yang diterima.
|
|
(2)
|
Untuk tertib administrasi pembayaran Insentif, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPT diwajibkan menyampaikan Laporan Absensi Bulanan dan Laporan Bulanan Pelaksanaan Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang pada Unit kerjanya masing-masing, sebagai yang merupakan bukti sah sebagai dasar pembayaran;
| ||
|
(3)
|
Hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| ||
|
| |||
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Kepala Badan menyusun penganggaran insentif pemungutan pajak daerah yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah;
| ||
|
(2)
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam Belanja Tidak Langsung yang diuraikan berdasarkan Jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak daerah.
| ||
|
| |||
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Target Kinerja Pemungutan Per-Jenis Pajak Daerah ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Sampai dengan Triwulan I= 15% (lima belas persen);
| |
|
|
b.
|
Sampai dengan Triwulan II = 40% (empat puluh persen);
| |
|
|
c.
|
Sampai dengan Triwulan III = 75% (tujuh puluh lima persen);
| |
|
|
d.
|
Sampai dengan Triwulan IV= 100% (seratus persen)
| |
|
(2)
|
Mekanisme Penetapan Insentif berdasarkan Target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Apabila pada akhir Triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas persen) atau lebih, Insentif diberikan pada awal Triwulan II;
| |
|
|
b.
|
Apabila pada akhir Triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas persen), Insentif tidak diberikan pada awal Triwulan II;
| |
|
|
c.
|
Apabila pada akhir Triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk Triwulan I yang belum dibayarkan pada Triwulan II;
| |
|
|
d.
|
Apabila pada akhir Triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh persen), Insentif Triwulan II belum dibayarkan pada awal Triwulan III;
| |
|
|
e.
|
Apabila pada akhir Triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen), Insentif tidak diberikan pada awal Triwulan IV;
| |
|
|
f.
|
Apabila pada akhir Triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih, Insentif diberikan pada awal Triwulan IV;
| |
|
|
g.
|
Apabila pada akhir Triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk Triwulan yang belum dibayarkan
| |
|
|
h.
|
Apabila pada akhir Triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), Insentif diberikan untuk Triwulan III dan Triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
| |
|
(3)
|
Target Kinerja Pemungutan per-Jenis pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| |||
Pasal 13 | |||
|
Dalam hal target penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dibayarkan pada tahun berkenaan, maka pembayaran insentif dilakukan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
| |||
Pasal 14 | |||
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
| |||
|
| |||
Pasal 15 | |||
|
Pemberian Insentif untuk Tahun Anggaran 2017 dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
| |||
Pasal 16 | |||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Utara:
| |||
|
a.
|
Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerimaan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 11);
| ||
|
b.
|
Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerimaan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 6),
| ||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
Pasal 17 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 2 Juni 2017 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. TENGKU ERRY NURADI Diundangkan di Medan pada tanggal 2 Juni 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd. HASBAN RITONGA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2017 NOMOR 54 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.