Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 26 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA
NOMOR 26 TAHUN 2019TENTANG
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN BERJALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA UTARA, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan tata cara pergeseran diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa untuk menampung kegiatan atau pengeluaran yang harus dianggarkan sebelum penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun anggaran berjalan, dilakukan dengan mekanisme Perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Berjalan;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran Berjalan.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 1);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32);
| |
|
8.
|
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 47).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN BERJALAN.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
| |
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
4.
|
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
| |
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| |
|
6.
|
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut TAPD adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| |
|
7.
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| |
|
8.
|
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| |
|
9.
|
Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
| |
|
10.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
| |
|
11.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala BPKAD yang berkedudukan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
| |
|
12.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| |
|
13.
|
Kebijakan Umum Perubahan APBD yang selanjutnya disingkat KUPA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
| |
|
14.
|
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang selanjutnya disingkat PPAS Perubahan adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran perubahan yang diberikan kepada SKPD/PPKD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKAP.
| |
|
15.
|
Pergeseran Anggaran adalah perubahan terhadap alokasi belanja yang mengakibatkan perubahan secara redaksional pada dokumen APBD, sehingga mengakibatkan berubahnya jumlah angka-angka yang ada di dalam rekening-rekening belanja, tetapi tidak merubah total jumlah belanja pada APBD.
| |
|
16.
|
Kegiatan yang dilaksanakan sebelum penetapan Perubahan APBD adalah program dan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
| |
|
17.
|
Rencana Kerja dan Anggaran Pergeseran yang selanjutnya disebut RKAP adalah dokumen yang memuat Rencana pergeseran anggaran belanja sebagai dasar penyusunan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
| |
|
18.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DPA adalah dokumen yang memuat anggaran belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran.
| |
|
19.
|
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disebut DPPA adalah dokumen yang memuat pergeseran belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pergeseran anggaran oleh Pengguna Anggaran.
| |
|
| ||
|
BAB II
PRINSIP DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Pergeseran anggaran diperkenankan untuk menganggarkan kegiatan dan/atau tahapan kegiatan dan/atau pengeluaran akibat adanya:
| |
|
|
a.
|
ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|
|
b.
|
kebijakan Pemerintah Pusat;
|
|
|
c.
|
kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
|
|
|
d.
|
perubahan dan dinamika yang berkembang; dan/atau
|
|
|
e.
|
kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis.
|
|
(2)
|
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, antara lain dalam hal penyesuaian terhadap penetapan:
| |
|
|
a.
|
penerimaan dana transfer;
|
|
|
b.
|
bantuan keuangan khusus dari Pemerintah;.
|
|
|
c.
|
dana darurat bencana dari Pemerintah;
|
|
|
d.
|
bantuan keuangan khusus dari pemerintah daerah lainnya;dan/atau
|
|
|
e.
|
dana darurat bencana dari pemerintah daerah lainnya, yang ditetapkan Pemerintah/Pemerintah Provinsi Sumatera Utara setelah penetapan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan.
|
|
(3)
|
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, antara lain:
| |
|
|
a.
|
adanya kegiatan yang bersifat mendesak, prioritas dan tidak dapat ditunda dalam tahun anggaran berjalan; atau
|
|
|
b.
|
dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya.
|
|
(4)
|
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Rl atau Inspektorat Provinsi.
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
| |
|
|
a.
|
pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan;
|
|
|
b.
|
pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan; dan
|
|
|
c.
|
pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja
|
|
(2)
|
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah serta diformulasikan dalam RKAP-SKPD.
| |
|
(3)
|
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan atas persetujuan PPKD serta diformulasikan dalam RKAP-SKPD.
| |
|
(4)
|
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan apabila adanya kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang bersifat mendesak, prioritas dan tidak dapat ditunda dalam tahun anggaran berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
| |
|
(5)
|
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru:f a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan mengubah Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Penjabaran APBD menjadi Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD tahun berkenaan dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
| |
|
| ||
|
BAB III
TATA CARA Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3} Kepala SKPD mengajukan permohonan pergeseran anggaran yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah tembusan PPKD dengan melampirkan rencana pergeseran anggaran untuk mendapat persetujuan dengan mencantumkan latar belakang pergeseran anggaran.
| |
|
(2)
|
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) kepala SKPD mengajukan permohonan pergeseran anggaran yang ditujukan kepada Gubernur/Sekretaris Daerah tembusan PPKD dan Bappeda dengan melampirkan rencana pergeseran anggaran dengan mempedomani peraturan dan ketentuan yang berlaku.
| |
|
(3)
|
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) terlebih dahulu dilakukan kajian dan pembahasan oleh TAPD selanjutnya disepakati untuk dilakukan Perubahan Atas Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD tahun berkenaan sebagai dasar pelaksanaan.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD, Kepala SKPD menyiapkan menandatangani DPPA-SKPD untuk disahkan oleh PPKD dan memperoleh persetujuan Sekretaris Daerah.
| |
|
(2)
|
DPPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pelaksanaan kegiatan atau pengeluaran.
| |
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 17 Mei 2019 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. EDY RAHMAYADI Diundangkan di Medan pada tanggal 23 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd. R. SABRINA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019 NOMOR 26 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.