Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 20 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA

NOMOR 20 TAHUN 2018

 
TENTANG
 
TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, menyatakan bahwa Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, menyatakan bahwa tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan target penerimaan pajak daerah Tahun Anggaran 2018;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103};
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
7.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok­ pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1);
8.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 1);
9.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 12);
10.
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 7);
11.
Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 92) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2018.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.
6.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara yang tugas pokok dan fungsinya adalah melaksanakan pemungutan pajak.
9.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.
10.
Pihak lain adalah Kepolisian Daerah untuk Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
11.
Kinerja Tertentu adalah pencapaian target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Gubernur.
12.
Kinerja Khusus adalah pencapaian target Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang oleh masing-masing pegawai di lingkungan Badan yakni 100 (seratus) Unit Kendaraan Bermotor setiap bulannya atau 300 (tiga ratus) Unit Kendaraan Bermotor dalam 1 (satu) Triwulan.
13.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh seorang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
14.
Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.
15.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek pajak dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak hingga pada pengawasan penyetoran;
16.
Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
 

Pasal 2

Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas kepatuhan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
 
BAB II
INSENTIF
 
Bagian Kesatu
Sumber Insentif
 

Pasal 3

Untuk kegiatan pemungutan pajak daerah diberikan Insentif yang bersumber dari pendapatan pajak daerah.
 
Bagian Kedua
Penerima Insentif
 

Pasal 4

(1)
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungutan pajak daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara proporsional diberikan kepada:
 
a.
Pejabat dan Pegawai Instansi pelaksana pemungutan pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
b.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
d.
Pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak daerah.
(3)
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, untuk setiap bulannya ditetapkan dengan perkalian gaji pokok dan tunjangan yang melekat didasarkan dari pembuat daftar gaji yang ditetapkan.
(4)
Penetapan perkalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah memperhatikan faktor jabatan struktural, fungsional dan beban kerja objektif penerima insentif yang bersangkutan didasarkan kepada pengangkatan jabatan dan penugasannya yang ditetapkan pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Bagian Ketiga
Besaran Insentif
 

Pasal 5

(1)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan pajak daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak daerah.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
 

Pasal 6

(1)
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atas penerimaan pajak daerah ditetapkan berdasarkan rencana penerimaan di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Untuk besaran insentif pajak daerah yaitu paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
 

Pasal 7

(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya sesuai dengan capaian target kinerja.
(2)
Dalam hal target kinerja satu triwulan tidak tercapai, maka insentif untuk triwulan tersebut tidak dibayarkan.
(3)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya yang mencapai target kinerja triwulanan.
(4)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagaimana penerimaan daerah.
 

Pasal 8

(1)
Alokasi besaran Insentif Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu 90% (sembilan puluh persen) untuk Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan 10% (sepuluh persen) untuk Pihak Lain, yaitu Kepolisian Daerah.
(2)
Alokasi besaran insentif Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yaitu 90% (sembilan puluh persen) untuk Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan 10% untuk pihak lain yaitu produsen dan/atau Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor lainnya.
(3)
Untuk penyedia Bahan Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemberian insentif pajaknya diperhitungkan dari realisasi pembayaran setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor setiap bulannya dari produsen dan/atau penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(4)
Alokasi besaran Insentif Pemungutan Pajak Air Permukaan (APU), 100% (seratus persen) untuk Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
 

Pasal 9

(1)
Alokasi besaran perkalian pembagian Insentif untuk penerima insentif ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, masing-masing menerima setinggi-tingginya 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
b.
Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah menerima setinggi-tingginya 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
c.
Pejabat dan Pegawai Badan sebagai Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Kepala Badan, menerima setinggi-tingginya 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
 
2.
Bendahara Umum Daerah (BUD), Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPT dan Pejabat Pelaksana Sekretaris, Pejabat Pelaksana Kepala Bidang, Pejabat Pelaksana Kepala UPT, masing-masing menerima setinggi-tingginya 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
 
3.
Kepala Sub bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang, Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), masing-masing menerima setinggi-tingginya 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
 
4.
Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pengurus Barang, Koordinator Fungsional, Koordinator Samsat (Keliling, Gerai, Mall, Drive Thru dan Sentra Pelayanan Lainnya), Admin Komputer, Korektor Pajak, Koordinator Jaringan IT, Operator IT, menerima setinggi-tingginya 5 (lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
 
5.
Pembantu Pengurus Barang, Petugas Samsat Keliling, masing-masing menerima setinggi­ tingginya 4 (empat) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
 
6.
Staf dan Tenaga Honorer Database masing-masing menerima setinggi-tingginya 3 (tiga) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Untuk pelaksanaan penetapan Alokasi besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kewenangan kepada Kepala Badan dalam menetapkan dan sekaligus membuat Daftar Penerima dan pembayaran insentif pajak daerah dimaksud setiap bulannya sesuai dengan alokasi besaran insentif yang dapat direalisasikan.
(3)
Pembayaran Insentif kepada penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan dan/atau pengiriman/transfer bank dari Rekening Bendahara Pengeluaran Badan kepada rekening pribadi para penerima dalam bentuk penerimaan bersih (netto), setelah dipotong dengan pajak-pajak dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk potongan atas realisasi Kinerja Khusus.
 

Pasal 10

(1)
Pemotongan Insentif diperhitungkan sebagai berikut:
 
a.
Untuk setiap ketidakhadiran 1 (satu) hari tanpa alasan yang jelas, insentif dipotong sebesar 1% (satu) persen;
 
b.
Untuk Kinerja Khusus yaitu pelaksanaan Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang pemotongan insentif diperhitungkan sebagai berikut:
 
 
1.
Apabila pada akhir Triwulan, realisasi pencapaian Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang mencapai 100% (seratus persen), maka insentif yang dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan adalah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah netto insentif yang diterima;
 
 
2.
Apabila pada akhir Triwulan, realisasi pencapaian Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang tidak mencapai 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 70% (tujuh puluh persen), maka insentif yang dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan adalah 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah netto insentif yang diterima;
 
 
3.
Apabila pada akhir Triwulan, realisasi pencapaian Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang tidak mencapai sebanyak 70% (tujuh puluh persen) tetapi lebih dari 20% (dua puluh persen), maka insentif yang dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah netto insentif yang diterima;
 
 
4.
Apabila pada akhir Triwulan, realisasi pencapaian Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang adalah sebanyak 20% (dua puluh persen), maka insentif yang dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan adalah 10% (sepuluh puluh persen) dari jumlah netto insentif yang diterima.
(2)
Untuk tertib administrasi pembayaran Insentif, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPT diwajibkan menyampaikan:
 
a.
Data Pendukung berupa Surat Keputusan atau Surat Perintah Tugas dari Atasan atau Pejabat Berwenang, dalam rangka pelaksanaan Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 4 dan 5;
 
b.
Laporan Absensi Bulanan dan Laporan Bulanan Pelaksanaan Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang pada Unit kerjanya masing-masing, sebagai yang merupakan bukti sah sebagai dasar pembayaran.
(3)
Hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Sumatera Utara.
 
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 11

(1)
Kepala Badan menyusun penganggaran insentif pemungutan pajak daerah yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
(2)
Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam Belanja Tidak Langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak daerah.
 

Pasal 12

(1)
Target Kinerja Pemungutan Per-Jenis Pajak Daerah ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Sampai dengan Triwulan I = 15% (lima belas persen);
 
b.
Sampai dengan Triwulan II = 40% (empat puluh persen);
 
c.
Sampai dengan Triwulan III = 75% (tujuh puluh lima persen);
 
d.
Sampai dengan Triwulan IV= 100% (seratus persen).
(2)
Mekanisme Penetapan Insentif berdasarkan Target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Apabila pada akhir Triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas persen) atau lebih, Insentif Triwulan I diberikan pada awal Triwulan II;
 
b.
Apabila pada akhir Triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas persen), Insentif untuk Triwulan I tidak diberikan;
 
c.
Apabila pada akhir Triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh persen) atau lebih, Insentif Triwulan II diberikan pada awal Triwulan II;
 
d.
Apabila pada akhir Triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh persen), Insentif untuk Triwulan III tidak diberikan;
 
e.
Apabila pada akhir Triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih, Insentif Triwulan III diberikan pada awal Triwulan IV;
 
f.
Apabila pada akhir Triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen), Insentif untuk Triwulan III tidak diberikan;
 
g.
Apabila pada akhir Triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, Insentif Triwulan IV diberikan pada awal Triwulan I Tahun berikutnya;
 
h.
Apabila pada akhir Triwulan IV realisasi kurang dari 100% (lima belas persen), Insentif untuk Triwulan IV tidak diberikan.
(3)
Target Kinerja Pemungutan per-Jenis pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 13

Dalam hal target penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dibayarkan pada tahun berkenaan, maka pembayaran insentif dilakukan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 14

Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 15

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Utara:
a.
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerimaan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara;
b.
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerimaan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 17

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara.
 
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 5 Juni 2018
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
TENGKU ERRY NURADI

Diundangkan di Medan
pada tanggal 6 Juni 2018
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,
ttd.
IBNU SRI HUTOMO

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2018 NOMOR 20
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.