Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 11 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA
NOMOR 11 TAHUN 2014TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA UTARA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dinyatakan bahwa Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5);
| ||
|
10.
|
Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 21);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan.
| ||
|
3.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
4.
|
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Gubsu.
| ||
|
5.
|
Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah, dalam bentuk Badan, Kantor dan Rumah Sakit Daerah, serta Lembaga lain.
| ||
|
6.
|
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara.
| ||
|
7.
|
Kepala Dinas Pendapatan adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara.
| ||
|
8.
|
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| ||
|
9.
|
Kendaraan bermotor angkutan umum adalah setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
| ||
|
10.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| ||
|
11.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| ||
|
12.
|
Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
| ||
|
13.
|
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| ||
|
14.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
| ||
|
15.
|
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disebut HPU, adalah harga rata rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk jenis Kendaraan Bermotor dengan pembuatan Tahun 2000 ke bawah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan kendaraan bermotor dengan pembuatan Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2007 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II serta untuk Kendaraan Bermotor dengan pembuatan Tahun 2008 sampai dengan 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
| ||
|
(2)
|
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk jenis Kendaraan Bermotor yang tidak tercantum dalam Peraturan Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendapatan atas nama Gubernur.
| ||
|
(3)
|
Untuk menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Barang (Truck Built Up ex. Singapura) atau negara lain ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan atas nama Gubernur berdasarkan HPU.
| ||
|
(4)
|
Apabila ada jenis kendaraan bermotor terbaru dimana Kepala Dinas Pendapatan atas nama Gubernur telah menetapkan NJKB terhadap kendaraan tahun pembuatan sebelumnya maka NJKB-nya ditetapkan dengan menaikkan 5% dari NJKB tahun sebelumnya.
| ||
|
(5)
|
Apabila ada kendaraan lebih tua maka NJKB ditetapkan dengan menurunkan 5% dari NJKB yang ada dari tahun sesudahnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor sebagai berikut:
| ||
|
|
1)
|
1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) kepemilikan pertama untuk Kendaraan Bermotor Pribadi;
| |
|
|
2)
|
1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum;
| |
|
|
3)
|
0,5% (nol koma Lima Persen) untuk kendaraan Ambulance, Pemadam Kebakaran, Sosial Keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah;
| |
|
|
4)
|
0,2% (nol koma dua persen) untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar;
| |
|
b.
|
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor:
| ||
|
|
1)
|
Penyerahan Kesatu:
| |
|
|
|
a.
|
15% (lima belas persen) untuk Kendaraan Bermotor Bukan Umum;
|
|
|
|
b.
|
15% (lima belas persen) untuk Kendaraan Bermotor Umum.
|
|
|
|
c.
|
0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar;
|
|
|
2)
|
Penyerahan Kedua dan selanjutnya:
| |
|
|
|
a.
|
1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor Bukan Umum;
|
|
|
|
b.
|
1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor Umum;
|
|
|
|
c.
|
0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar;
|
|
|
3)
|
Penyerahan karena warisan (Hibah):
| |
|
|
|
a.
|
1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor Bukan Umum.
|
|
|
|
b.
|
1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor Umum.
|
|
|
|
c.
|
0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar;
|
|
c.
|
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang adalah 60% (enam puluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
d.
|
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang adalah 60% (enam puluh persen) dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
e.
|
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang adalah 80% (delapan puluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
f.
|
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang adalah 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
g.
|
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
h.
|
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Kendaraan bermotor yang langsung diimpor sendiri dan nilai jualnya tidak tercantum sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, maka yang dipakai sebagai penghitungan Dasar Pengenaan PKB/BBN-KB adalah disesuaikan dengan Harga Pasaran Umum (HPU) yang berlaku di Daerah setelah dikurangi 10% (sepuluh persen) dibawah harga kosong (off the road) atau 26,75% (dua puluh enam koma tujuh puluh lima persen) dibawah perkiraan harga isi (on the road) atau mempedomani harga Pemberitahuan Import Barang (PIB).
| ||
|
(2)
|
Apabila harga yang tercantum dalam Pemberitahuan Import Barang (PIB)/faktur dalam bentuk satuan Valuta Asing, maka untuk menghitung PKB dan BBN-KB digunakan kurs yang berlaku pada saat pendaftaran.
| ||
|
(3)
|
Nilai Jual Kendaraan Roda 3 seperti Beca Mesin merk DKW, REX, Rejino, Minerwa, Miele, Sack, Cejrus, Dercatie, Miyapet, Zundapp dan sejenisnya, 50 cc keatas tahun 1963 sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
| ||
|
(4)
|
Nilai Jual Bak Becak Mesin (Roda 3) Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
| ||
|
(5)
|
Nilai Jual Bak Terbuka Gandengan Sepeda Motor Rp2.500.000,- Bak Tertutup Rp4.000.000,-.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Untuk menetapkan Bobot penghitungan Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini adalah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | |||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 27 Maret 2014 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 2 April 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd NURDIN LUBIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2014 NOMOR 11 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.