Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA
NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2012 telah ditetapkan Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dengan Target Kinerja mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012);
| |
|
b.
|
bahwa dengan ditetapkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian Target Kinerja Triwulan IV Tahun Anggaran 2012 dengan Target Penerimaan Pajak Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012);
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2009 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia 5049);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012 Nomor 3);
| |
|
14.
|
Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 19);
| |
|
15.
|
Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 20);
| |
|
16.
|
Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 44);
| |
|
17.
|
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012 Nomor 43);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2012.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
2.
|
Sekretaris dan Kepala Bidang serta Kepala UPT masing-masing menerima 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
|
|
| ||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
3.
|
Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran masing-masing menerima 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
|
|
| ||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
4.
|
Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu PPK, Pengurus Barang, Koordinator Samsat (Keliling, Gerai, Mall, Drive Thru), dan Admin Komputer masing-masing menerima 5 (lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
|
|
| ||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
5.
|
Pegawai Dinas dan UPT serta Tenaga Honorer masing-masing menerima 4 (empat) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
|
|
| ||
|
5.
|
Ketentuan Pasal 9 ayat (2), kata "daftar" diubah menjadi kata "data".
| |
|
| ||
|
6.
|
Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
(3)
|
Target Kinerja Pemungutan Per-Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
|
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 13 Februari 2013 Plt. GUBERNUR SUMATERA UTARA, dto GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 14 Februari 2013 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI, NURDIN LUBIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2013 NOMOR 4 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.