Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 8 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR 8 TAHUN 2005
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 12 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2004 telah dibentuk Badan Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
b.
bahwa dengan terbentuknya Badan Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diadakan beberapa penyesuaian terhadap Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
c.
bahwa perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2000 sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
2.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 9);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Parkir di Tempat Khusus (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 6 Serie D);
7.
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
8.
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 6 Serie D).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 12 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 

Pasal 1

Menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 10 Maret 2005
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
SYAHRIAL OESMAN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 14 Maret 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
SOFYAN REBUIN

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2004 NOMOR 1 SERIE C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.