Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 7 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN

NOMOR 7 TAHUN 2009

 
TENTANG
 
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
 
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 

Menimbang

bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepostisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4318);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tenang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009.
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagai berikut:
 
1.
PENDAPATAN
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
1.171.643.283.800,00
 
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
1.500. 609.787.700,00
 
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp
9.419.247.400,00
 
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
 
Rp
2.681.672.318.900,00
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
BELANJA
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
468.814.263.817,00
 
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp
-
 
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp
-
 
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp
53.000.000.000,00
 
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
61.013.530.505,00
 
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp
473.838.828.000,0O
 
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
152.342.098.070,00
 
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp
4.420.171.580,00
 
 
 
 
 
 
Rp
1.213.428.891.972,00
 
 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
502.895.092.138,00
 
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
398.794.641.581,00
 
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
636.553.693.209,00
 
 
 
 
 
 
Rp
1.538.243.426.928,00
 
 
 
 
 
Jumlah Belanja
 
 
Rp
2.751.672.318.900,00
 
 
 
(Defisit)
 
 
Rp
(70.000.000.000,00)
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
PEMBIAYAAN
 
a.
Penerimaan
Rp
70.000.000.000,00
 
 
 
b.
Pengeluaran
Rp
-
 
 
 
 
JumIah Pembiayaan Neto
 
 
Rp
70.000.000.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
 
 
NIHIL
1.
PENDAPATAN
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
1.171.643.283.800,00
 
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
1.500. 609.787.700,00
 
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp
9.419.247.400,00
 
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
 
Rp
2.681.672.318.900,00
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
BELANJA
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
468.814.263.817,00
 
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp
-
 
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp
-
 
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp
53.000.000.000,00
 
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
61.013.530.505,00
 
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp
473.838.828.000,0O
 
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
152.342.098.070,00
 
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp
4.420.171.580,00
 
 
 
 
 
 
Rp
1.213.428.891.972,00
 
 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
502.895.092.138,00
 
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
398.794.641.581,00
 
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
636.553.693.209,00
 
 
 
 
 
 
Rp
1.538.243.426.928,00
 
 
 
 
 
Jumlah Belanja
 
 
Rp
2.751.672.318.900,00
 
 
 
(Defisit)
 
 
Rp
(70.000.000.000,00)
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
PEMBIAYAAN
 
a.
Penerimaan
Rp
70.000.000.000,00
 
 
 
b.
Pengeluaran
Rp
-
 
 
 
 
JumIah Pembiayaan Neto
 
 
Rp
70.000.000.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
 
 
NIHIL
1.
PENDAPATAN
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
1.171.643.283.800,00
 
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
1.500. 609.787.700,00
 
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp
9.419.247.400,00
 
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
 
Rp
2.681.672.318.900,00
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
BELANJA
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
468.814.263.817,00
 
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp
-
 
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp
-
 
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp
53.000.000.000,00
 
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
61.013.530.505,00
 
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp
473.838.828.000,0O
 
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
152.342.098.070,00
 
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp
4.420.171.580,00
 
 
 
 
 
 
Rp
1.213.428.891.972,00
 
 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
502.895.092.138,00
 
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
398.794.641.581,00
 
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
636.553.693.209,00
 
 
 
 
 
 
Rp
1.538.243.426.928,00
 
 
 
 
 
Jumlah Belanja
 
 
Rp
2.751.672.318.900,00
 
 
 
(Defisit)
 
 
Rp
(70.000.000.000,00)
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
PEMBIAYAAN
 
a.
Penerimaan
Rp
70.000.000.000,00
 
 
 
b.
Pengeluaran
Rp
-
 
 
 
 
JumIah Pembiayaan Neto
 
 
Rp
70.000.000.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
 
 
NIHIL
 

Pasal 2

Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Sumatera Selatan ini.
 

Pasal 3

Pemaberan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Gubernur Sumatera Selatan ini.
 

Pasal 4

Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur Sumatera Selatan ini.
 

Pasal 5

Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pasal 6

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
Ditetapkan di PaIembang
pada tanggal 15 Januari 2009
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
H. ALEX NOERDIN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 15 Januari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
dto.
MUSYRIF SUWARDI

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 1 SERIE A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.