Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 6 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR 6 TAHUN 2011TENTANG PEMBEBASAN POKOK DAN DENDA ATAS TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DAN PENGURANGAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA (BBNKB II) UNTUK KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLISI DALAM PROVINSI SUMSEL SERTA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA (BBNKB II) UNTUK KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLISI LUAR PROVINSI YANG MUTASI KE PROVINSI SUMATERA SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA SELATAN, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah yang perlu diintensifkan pemungutannya;
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka mengurangi jumlah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta upaya penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, maka diperlukan motivasi dan upaya pemberian keringanan kepada wajib pajak yang telah menunggak kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan pemberian keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dalam Provinsi Sumsel serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Selatan;
|
|
c.
|
bahwa pembebasan tunggakan pajak, pengurangan atau pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf b telah mendapat persetujuan dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan suratnya Nomor 024/02728/DPRD/2011 Tanggal 21 Maret 2011.
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c sebagaimana tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Pokok dan Denda atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi dalam Provinsi Sumatera Selatan serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi luar Provinsi yang Mutasi ke Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
5.
|
Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) Nomor Skep/06/X/1999 Nomor 973-1228 dan Nomor Skep/02/X/1999 tentang Pedoman Tata Laksana Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap Dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri A);
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri A);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1 Seri D);
|
|
9.
|
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 212 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
|
|
10.
|
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 211 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10 Seri B).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN POKOK DAN DENDA ATAS TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DAN PENGURANGAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA (BBN-KB II) UNTUK KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLISI DALAM PROVINSI SUMATERA SELATAN SERTA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA (BBN-KB II) UNTUK KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLISI LUAR PROVINSI YANG MUTASI KE PROVINSI SUMATERA SELATAN.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Provinsi, adalah Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
|
|
3.
|
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
4.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
5.
|
Kantor Bersama SAMSAT adalah Kantor Bersama SAMSAT yang berada di Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
|
|
6.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
|
|
7.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sesuatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
|
|
8.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
|
|
9.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
|
|
10.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II yang selanjutnya disebut BBN-KB lI adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor ke-II dan seterusnya sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
|
|
|
|
|
BAB II
OBJEK PEMBEBASAN POKOK DAN DENDA ATAS TUNGGAKAN PKB, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN BBNKB II Pasal 2 | |
|
Pembebasan pokok dan denda atas tunggakan PKB untuk kendaraan bermotor Nomor Polisi dalam Provinsi diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |
|
a.
|
membebaskan pokok dan denda tunggakan PKB untuk kendaraan bermotor yang menunggak 1 (satu) tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok pajak 1 (satu) tahun ke depan.
|
|
b.
|
membebaskan denda PKB untuk kendaraan bermotor yang terlambat melakukan daftar ulang (menunggak beberapa bulan), sehingga hanya dipungut pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan.
|
|
c.
|
pembebasan pokok dan denda tunggakan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b di atas tidak merubah tanggal jatuh tempo pembayaran ketetapan pajak sebelumnya.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
(1)
|
Memberikan keringanan sebesar 50% terhadap pendaftaran BBNKB II kendaraan bermotor yang bernomor polisi dalam Provinsi (Plat BG).
|
|
(2)
|
Pengurangan BBNKB II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kendaraan bermotor yang mutasi antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi.
|
|
|
|
Pasal 4 | |
|
(1)
|
Memberikan pembebasan BBNKB II terhadap pendaftaran kendaraan bermotor asal luar Provinsi pada Kantor Bersama SAMSAT.
|
|
(2)
|
Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang diperlukan.
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMBEBASAN POKOK DAN DENDA TUNGGAKAN PKB, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN BBNKB II Pasal 5 | |
|
(1)
|
Untuk mendapatkan pembebasan pokok dan denda tunggakan PKB, pengurangan dan pembebasan BBN-KB II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 wajib pajak harus mendaftarkan kendaraannya di Kantor Bersama Samsat sesuai dengan domisili masing-masing dengan membawa surat-surat kendaraan yang diperlukan.
|
|
(2)
|
Pembebasan pokok dan denda tunggakan PKB, pengurangan dan pembebasan BBN-KB II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru dapat dilayani/dilaksanakan setelah menyelesaikan administrasi dari pihak Kepolisian.
|
|
|
|
|
BAB IV
BATAS WAKTU DAN PELAKSANAAN Pasal 6 | |
|
(1)
|
Pembebasan Pokok dan Denda atas tunggakan PKB, pengurangan dan pembebasan BBN-KB II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 dilaksanakan selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 25 April 2011 s.d. 25 Oktober 2011.
|
|
(2)
|
Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan kesempatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dikenakan kewajiban membayar pokok dan denda tunggakan PKB, BBN-KB II sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
Pasal 7 | |
|
(1)
|
Melimpahkan wewenang kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah c.q. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah untuk melaksanakan pembebasan Pokok dan Denda atas tunggakan PKB, pengurangan dan pembebasan BBN-KB II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4.
|
|
(2)
|
Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah agar mengadakan koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait.
|
|
(3)
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan pembebasan Pokok dan Denda atas tunggakan PKB, pengurangan dan pembebasan BBNKB II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
|
|
|
|
|
BAB V
PEMBIAYAAN Pasal 8 | |
|
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2011 DPA-SKPD Dinas Pendapatan Daerah.
| |
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 12 April 2011 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto. H. ALEX NOERDIN Diundangkan di Palembang pada tanggal 12 April 2011 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto. YUSRI EFFENDI BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 1 SERI B | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.