Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 5 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
NOMOR 5 TAHUN 2014TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA SELATAN, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 dan ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terhadap kendaraan bermotor yang telah kedaluwarsa dapat dihapuskan piutang pajaknya;
| |
|
b.
|
bahwa untuk selanjutnya terhadap kendaraan bermotor yang mengalami rusak berat karena kecelakaan atau bencana alam, kendaraan bermotor yang hilang dan tidak ditemukan lagi, serta kendaraan bermotor yang tidak mungkin di agih lagi karena sebab-sebab lainnya maka dapat dihapuskan piutang pajaknya;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
| |
|
2
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
| |
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
| |
|
3
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| |
|
4.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| |
|
5.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi, badan atau pemerintah, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
6.
|
Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
7.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
8.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
9.
|
Piutang Pajak Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan pajak yang tercantum besarnya dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Banding, Surat Keputusan Pengurangan.
| |
|
10
|
Kedaluwarsa adalah masa pajak yang melampaui masa tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak daerah, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| |
|
11
|
Piutang Pajak Kendaraan bermotor yang tidak dapat ditagih adalah piutang pajak kendaraan bermotor karena kedaluwarsa, objek pajaknya rusak berat dan tidak dapat difungsikan, objek pajak kendaraan bermotor yang hilang serta tidak dapat ditemukan lagi alamat kepemilikannya.
| |
|
12
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi, badan atau pemerintah yang dapat dikenakan pajak.
| |
|
13
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur Sumatera Selatan.
| |
|
14
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga.
| |
|
15
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, dan Usaha Milik Negara (UMN), atau dan Usaha Milik Daerah (UMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap,dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
16
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat ketetapan pajak daerah atau surat tagihan pajak daerah, surat keputusan pembetulan, atau surat keputusan keberatan
| |
|
17.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak daerah yang diajukan oleh wajib pajak.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penghapusan piutang pajak daerah terdiri dari penghapusan piutang pajak daerah tidak bersyarat dan penghapusan piutang pajak daerah bersyarat.
| |
|
(2)
|
Penghapusan piutang pajak daerah tidak bersyarat adalah penghapusan piutang pajak daerah yang telah kedaluwarsa.
| |
|
(3)
|
Penghapusan piutang pajak daerah bersyarat adalah penghapusan piutang pajak daerah yang memenuhi kriteria yang berlaku.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dan dapat diajukan penghapusan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian di lapangan.
| |
|
(2)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang pajak daerah.
| |
|
(3)
|
Piutang pajak daerah yang dapat diajukan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketetapan pajak sebagaimana tercantum dalam:
| |
|
|
a.
|
STPD;
|
|
|
b.
|
SKPD;
|
|
|
c.
|
SKPDKB;
|
|
|
d.
|
SKPDKBT;
|
|
|
e.
|
Surat Keputusan Pembetulan;
|
|
|
f.
|
Surat Keputusan Keberatan;
|
|
|
g.
|
Surat Keputusan Banding;
|
|
|
h.
|
Surat Keputusan Pengurangan; dan/atau
|
|
|
i.
|
Surat lain yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) meskipun belum kedaluwarsa dapat diajukan penghapusan apabila:
| |
|
|
a.
|
objek pajak mengalami rusak berat sehingga tidak mungkin difungsikan kembali;
|
|
|
b.
|
objek pajak hilang dan lelah dilaporkan kepada instansi berwenang;
|
|
|
c.
|
subjek pajak menutup usaha dan/atau subjek pajak meninggal dunia dan tidak diketahui ahli waris/penanggung pajaknya dan/atau sudah tidak bisa dilacak/diketahui kepemilikannya;
|
|
|
d.
|
objek pajak telah dicabut registrasinya oleh instansi berwenang.
|
|
(2)
|
Piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih setelah dilakukan upaya penagihan secara optimal dengan penagihan aktif, tetapi belum kedaluwarsa sebagaimana pada ayat (1) huruf a dan huruf c harus dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh petugas dan diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PENGHAPUSAN Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Kepala Dinas menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak Daerah kepada Gubernur paling lambat minggu kedua bulan Desember.
| |
|
(2)
|
Daftar usulan penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum disampaikan kepada Gubernur dilakukan verifikasi bersama instansi terkait.
| |
|
(3)
|
Daftar usulan penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
| |
|
|
a.
|
nama wajib pajak/penanggung pajak;
|
|
|
b.
|
alamat wajib pajak/penanggung pajak;
|
|
|
c.
|
jenis pajak daerah;
|
|
|
d.
|
tahun pajak;
|
|
|
e.
|
tanggal dan nomor penetapan pajak (skum/kohir);
|
|
|
f.
|
jumlah pokok pajak yang akan dihapuskan;
|
|
|
g
|
jumlah sanksi administrasi yang berupa bunga dan/atau kenaikan;
|
|
|
h.
|
alasan dihapuskan.
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Penghapusan piutang pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Berdasarkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Dinas menghapuskan piutang pajak daerah dari pembukuan piutang pajak daerah.
| ||
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang telah mendapatkan keputusan penghapusan piutang, dihapus dari daftar objek pajak daerah.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 14 Maret 2014 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN Diundangkan di Palembang pada tanggal 14 Maret 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto H. MUKTI SULAIMAN BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2014 NOMOR 5 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.