Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 29 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN

NOMOR 29 TAHUN 2016

 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;
b.
bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 434);
6.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
7.
Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 19).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 9), diubah sebagai berikut:
 
Diantara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16, disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 15A dan Pasal 15B, yang berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 15A
(1)
Dalam hal Gubernur belum menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dapat menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)
Dalam hal HPU suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
 
a.
harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
 
b.
penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
 
c.
harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
 
d.
harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
 
e.
harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
 
f.
harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis;
 
g.
harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(3)
Kepala Dinas dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau tempel, dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(4)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diundangkan.
 
Pasal 15B
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada Pasal 15A, berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 20 September 2016
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto
H. ALEX NOERDIN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 20 September 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto
H. MUKTI SULAIMAN

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.