Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 23 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN

NOMOR 23 TAHUN 2016


TENTANG

PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
6.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Sumatera Selatan.
7.
Evaluasi adalah proses penilaian rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disetujui bersama antara Bupati/Walikota dan DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 

Pasal 2

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam melakukan penilaian terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Sasaran Evaluasi adalah memberikan penilaian penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota agar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota yang ditetapkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang­-undangan yang lebih tinggi.
(2)
Merekomendasikan kebijakan dan langkah-langkah perbaikan pengelolaan keuangan daerah dalam konteks pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga tercapai tujuan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengelola sumber dan penggunaan dana secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.
 
 
 
BAB II
CAKUPAN EVALUASI

 

Pasal 4

(1)
Kelengkapan Dokumen yang meliputi proses identifikasi kelengkapan data dan informasi yang akan digunakan sebagai bahan evaluasi.
(2)
Legalitas dan Administrasi yang meliputi identifikasi peraturan-peraturan yang melandasi penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta identifikasi mengenai kelengkapan dan kecukupan informasi yang tersaji.
(3)
Kebijakan yang meliputi identifikasi korelasi dan konsistensi substansi materi yang termuat dalam rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dibandingkan dengan:
 
a.
Keputusan Gubernur tentang Evaluasi APBD dan Perubahan APBD tahun anggaran berkenaan;
 
b.
Hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Kabupaten/Kota tahun anggaran berkenaan;
 
c.
Rekomendasi BPK terhadap laporan keuangan Kabupaten/Kota tahun anggaran berkenaan.
(4)
Identifikasi kesenjangan antara Anggaran dengan Realisasi yang meliputi identifikasi mengenai adanya selisih lebih atau kurang yang material antara anggaran dan realisasi baik mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
(5)
Hal-hal penting yang terdapat dalam Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang meliputi identifikasi mengenai hal-hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pedoman evaluasi rancangan Peraturan Daerah meliputi:
 
a.
persiapan evaluasi;
 
b.
tata cara pelaksanaan evaluasi;
 
c.
cara penyusunan laporan dan penyampaian hasil evaluasi.
(2)
Pedoman Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
(2)
Penyampaian rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan untuk evaluasi.
(3)
Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
(2)
Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota dan DPRD, dan Bupati/Walikota tetap menetapkan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota, Gubernur dapat membatalkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Gubernur menyampaikan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)
Penyampaian laporan hasil evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi ditandatangani oleh Gubernur.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 9

Penyelenggaraan Peraturan Gubernur ini dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 23 Agustus 2016
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto
H. ALEX NOERDIN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 23 Agustus 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto
H. MUKTI SULAIMAN

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 23
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.