Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 19 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN

NOMOR 19 TAHUN 2016

 
TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (10) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 434);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
6.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 18);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi, badan atau pemerintah, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
6.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
7.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
8.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
9.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan dalam badan usaha.
10.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
11.
Kendaraan Bermotor Ganti Mesin adalah kendaraan bermotor yang mengalami penggantian SIM penggerak berupa motor atau peralatan lainnya yang menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
12.
Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar yang Bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
13.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum (HPU) atas suatu kendaraan bermotor.
14.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
15.
Bobot adalah koefisien mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
16.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
17.
Umur Rangka/Body adalah umur Kendaraan Bermotor di Air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
18.
Umur Motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
 
 
 
BAB II
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016

Bagian Kesatu
Jenis Kendaraan Bermotor
 

Pasal 2

Jenis Kendaraan Bermotor dikelompokkan:
a.
Kendaraan Bermotor selain yang Dioperasikan di Air, Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar;
b.
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air; dan
c.
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
 
 
 
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor lain yang Dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 3

Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a.
mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus;
b.
mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus;
c.
mobil barang yang terdiri dari mobil barang, pick up, light truck dan truck;
d.
alat-alat berat dan alat-alat besar; dan
e.
sepeda motor roda dua dan roda tiga.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB.
(2)
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu:
 
a.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB); dan
 
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(3)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 5

(1)
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2015.
(2)
NJKB bagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
 
b.
dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN­-KB.
(3)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
(4)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 6

(1)
NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2)
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini ditetapkan untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2016.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2)
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
 
b.
sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
 
c.
jeep nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
 
d.
minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
 
e.
blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
 
f.
pick up nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
 
g.
mikro bus nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
 
h.
bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
 
i.
light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga);
 
j.
truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
(3)
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.
(4)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf tercantum pada kolom 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2)
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(3)
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan besar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(4)
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB bagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku.
(2)
Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.
 
 
 
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air
 

Pasal 10

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
(2)
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2015.
(3)
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT5 sampai dengan GT7, fungsi dan umur rangka/body.
(4)
Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
 
 
 

Pasal 11

(1)
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
 
a.
kayu;
 
b.
serat, fiber, karet dan sejenisnya;
 
c.
besi, baja, ferrocement dan sejenisnya.
(2)
Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
 
a.
angkutan penumpang dan/atau barang;
 
b.
penangkap ikan;
 
c.
pengerukan; dan
 
d.
pesiar, olahraga atau rekreasi.
 
 
 

Pasal 12

NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
 
 
 
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 13

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember tahun 2015.
 
 
 

Pasal 14

NJKB alat-alat berat dan alat-alaat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN­-KB.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 15

Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2016 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, NJKB dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2016 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk tahun 2016.
(3)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 18

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 10 Agustus 2016
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
H. ALEX NOERDIN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 10 Agustus 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
H. MUKTI SULAIMAN

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.