Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 13 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN

NOMOR 13 TAHUN 2012

 
TENTANG
 
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2012
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012;
b.
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 341);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1 Seri D);
10.
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2012.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
2.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
4.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
5.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
6.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, dan/atau pemasukan ke dalam badan usaha.
7.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
8.
Jenis Kendaraan Bermotor di Darat adalah sepeda motor roda 2 (dua), sepeda motor roda 3 (tiga) dan mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, alat-alat berat, dan alat-alat besar.
9.
Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar yang Bergerak adalah alat­ alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
10.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
11.
Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
12.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data yang akurat.
13.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
14.
Umur Rangka/Body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
15.
Umur Motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
 
BAB II
NILAI JUAL DAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
 

Pasal 2

Dengan Peraturan Gubernur ini diberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan.
 

Pasal 3

(1)
Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu NJKB dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
Dasar Pengenaan BBN-KB adalah NJKB.
 

Pasal 4

(1)
NJKB sebagai penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN­-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2012.
(2)
NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN­ KB adalah hasil penjumlahan nilai jual sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran l dengan nilai jual ubah bentuk yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2012.
(3)
Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB ditetapkan sebagai berikut:
 
a)
Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan sejenisnya, sebesar 1,00 (satu); dan
 
b)
Mobil Barang/Beban, sebesar 1,30 (satu koma tiga puluh).
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2012.
(2)
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 

Pasal 6

(1)
Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tercantum pada kolom 6 Lampiran l Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2012.
(2)
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 

Pasal 7

(1)
Dasar pengenaan PKB kendaraan bermotor ubah bentuk adalah NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikalikan dengan bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2)
Dasar pengenaan PKB kendaraan bermotor ubah bentuk untuk kendaraan bermotor angkutan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dasar pengenaan BBN-KB ubah bentuk adalah NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(4)
Dasar pengenaan BBN-KB kendaraan bermotor ubah bentuk untuk kendaraan bermotor angkutan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 

Pasal 8

(1)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jua! motor penggerak kendaraan bermotor di air.
(2)
NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
(3)
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT5 sampai dengan GTT, fungsi, dan umur rangka/body.
(4)
Jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dibedakan berdasarkan konstruksi sebagai berikut :
 
a.
konstruksi kayu;
 
b.
konstruksi serat, fiber, karet, dan sejenisnya;
 
c.
konstruksi besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
(5)
Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi sebagai berikut:
 
a.
angkutan penumpang dan/atau angkutan barang;
 
b.
penangkap ikan;
 
c.
pengerukan;
 
d.
pesiar, olahraga dan rekreasi.
(6)
Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dibedakan menurut daya kuda/horse power sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan umur motor.
 

Pasal 9

Gubernur menetapkan nilai jual sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas:
a.
gandengan/tempel (ponton, tongkang dan sejenisnya);
b.
kendaraan di atas air dengan isi kotor kurang dari 1 GT.
 

Pasal 10

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar.
(2)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2012.
 

Pasal 11

(1)
Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN­-KB untuk kendaraan bermotor:
 
a.
Jenis, merek dan tipe ,kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 dan belum ditetapkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, maka untuk tahun pembuatan terbaru, nilai jualnya ditetapkan sesuai dengan HPU yang, berlaku di daerah tidak. termasuk PKB dan BBN-KB;
 
b.
Jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor untuk tahun pembuatan lebih tua yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 maka nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi cylinder dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama;
 
c.
Jenis, merek dan tipe telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tetapi nilai jual untuk tahun pembuatan terbaru belum tercantum, maka besarnya nilai jual dihitung dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
 
d.
Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari Negara produsen yang sama.
 
e.
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, tidak sama atau melebihi penetapan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN­-KB.
(2)
Gubernur dapat menetapkan NJKB sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas:
 
a.
tambahan atau selisih NJKB ganti mesin;
 
b.
kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya;
 
c.
kereta gandeng atau tempel.
(3)
Gubernur menetapkan nilai jual sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas:
 
a.
gandengan/tempel (ponton, tongkang dan sejenisnya);
 
b.
kendaraan di atas air dengan isi kotor kurang dari 1 GT.
 

Pasal 12

Penetapan dasar pengenaan PKB, BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 {tujuh) hari setelah ditetapkan.
 
BAB Ill
PELIMPAHAN WEWENANG

 

Pasal 13

Gubernur melimpahkan kewenangan penetapan NJKB dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagai dasar pengenaan PKB, BBN-KB, termasuk ubah bentuk, gandeng dan tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 14

Kendaraan bermotor angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Pelaksanaan Peraturan Gubernur ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
 

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 2 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 17

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 25 April 2012
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
H. ALEX NURDIN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 26 April 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
YUSRI EFFENDI

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.