Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 58 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR 58 TAHUN 2016
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA BARAT,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 21);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya disingkat dengan SKPD Pemungut adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang mengelola produksi hasil usaha daerah dan memungut Retribusi.
6.
Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPKD adalah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau Modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penjualan/penyediaan bibit hasil produksi usaha Daerah.
10.
Wajib Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
15.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan Objek Retribusi dan wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
16.
Benih Unggul bermutu adalah benih dari varietas unggul yang memenuhi persyaratan benih bermutu.
17.
Bibit Ternak adalah semen beku, telur tetas (embrio yang dihasilkan melalui seleksi dan mempunyai mutu genetik lebih baik dari rata-rata mutu ternak setempat).
18.
Benih atau bibit ikan adalah ikan atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan mengembang biakkan ikan.
19.
Calon induk ikan adalah ikan hasil seleksi yang disiapkan untuk menjadi induk ikan sesuai standar SNI.
20.
Balai atau Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat dengan UPTD adalah perangkat SKPD Pemungut yang ditugasi menyelenggarakan perbanyakan benih, bibit atau penyuluhan dan pelatihan.
21.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
 
 
 
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan/penyediaan bibit hasil produksi usaha Daerah yang meliputi:
 
a.
benih atau bibit tanaman pangan dan holtikultura;
 
b.
bibit dan/atau induk ternak hasil produksi usaha peternakan; dan
 
c.
benih atau bibit ikan dan induk ikan hasil usaha produksi usaha perikanan;
 
d.
benih atau bibit tanaman hasil produksi usaha perkebunan.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan/penyediaan benih atau bibit hasil produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
 
 

Pasal 3

Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan transaksi membeli hasil produksi usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Pendaftaran
 

Pasal 4

(1)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mendaftar dengan menggunakan SPdORD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi.
(3)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada SKPD Pemungut.
(4)
SPdORD yang dikembalikan dicatat dalam daftar induk Wajib Retribusi berdasarkan nomor urut, dan nomor urut dimaksud digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Retribusi.
(5)
Bentuk/format dan pengadaan SPdORD ditetapkan pelaksanaannya lebih lanjut oleh SKPD Pemungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan, Besarnya Tarif dan Masa Retribusi
 

Pasal 5

(1)
Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan banyak/jumlah benih, bibit dan hasil usaha daerah lainnya yang dijual dikalikan dengan tarif yang berlaku sesuai dengan jenis dan ukurannya.
(2)
Besarnya Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
untuk penjualan/penyediaan benih, bibit dan lain-lain hasil usaha pertanian tanaman pangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
b.
untuk penjualan/penyediaan bibit dan lain-lain hasil usaha peternakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
c.
untuk penjualan/penyediaan benih, induk ikan dan lain-lain hasil usaha perikanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
d.
untuk penjualan/penyediaan bibit, benih dan lain-lain hasil usaha perkebunan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan memakai sistem tarif atas dan tarif bawah dapat ditinjau dan diubah paling lama 3 (tiga) tahun, jika harga pasar benih atau bibit pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan dalam kondisi harga menunjukkan kenaikan di atas tarif minimum.
(4)
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atas usul SKPD Pemungut.
 
 
 

Pasal 6

Masa Retribusi adalah per transaksi dan/atau ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 7

(1)
Retribusi yang terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Blanko SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan dan dianggarkan biaya pencetakannya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Pemungut atau dapat dicetak dengan aplikasi komputer.
(3)
Bentuk/format SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pembayaran Retribusi terutang dilakukan secara tunai pada waktu serah terima benih, bibit, dan/atau hasil usaha pertanian tanaman pangan, peternakan, perikanan dan perkebunan yang telah memenuhi syarat dan dibayar melalui bendahara penerima sebesar yang tercantum dalam SKRD.
(2)
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berfungsi sebagai bukti pembayaran setelah divalidasi/ditandatangani dan dicap lunas/kas register oleh bendahara penerima.
(3)
Penunjukan bendahara penerima ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas usul Kepala SKPD Pemungut.
(4)
Pegawai yang akan diusulkan untuk diangkat menjadi bendahara penerima diutamakan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 9

(1)
Bendahara penerima harus menyetorkan seluruh hasil penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ke rekening Pemerintah Daerah (Kas Daera) pada Bank Negeri Sumatera Barat paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam dengan menggunakan Surat Tanda Setor.
(2)
Pengecualian dari ketentuan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan teknis yang dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
(3)
Blanko Surat Tanda Setor yang digunakan adalah blanko yang disiapkan dan dicetak oleh SKPD Pemungut atau dibuat dengan aplikasi komputer sesuai dengan bentuk/format sebagaimana diatur dalam peraturan perundang­-undangan.
 
 
 

Pasal 10

Pembayaran Retribusi terutang dilakukan pada SKPD Pemungut atau UPTD yang ditunjuk sebagai berikut:
a.
benih atau bibit dan lain-lain usaha pertanian tanaman pangan pada UPTD Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura;
b.
bibit dan hasil usaha peternakan pada UPTD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
c.
benih, induk ikan dan hasil usaha perikanan lainnya pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan; dan
d.
benih, bibit dan lain-lain hasil usaha perkebunan pada UPTD Dinas Perkebunan.
 
 
 

Pasal 11

Wajib Retribusi yang karena kelalaiannya, sehingga terlambat/tidak membayar atau kurang bayar Retribusi terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dari Retribusi terutang setiap bulan keterlambatan.
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN DAN KEDALUWARSA PENAGIHAN

Bagian Kesatu
Tata Cara Penagihan
 

Pasal 12

(1)
Retribusi terutang yang belum dibayar atau kurang bayar oleh Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditagih dengan STRD.
(2)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban untuk membayar Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), maka SKPD Pemungut harus memberi teguran dengan menerbitkan surat teguran.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
 
 
 
Bagian Kedua
Kedaluwarsa Penagihan
 

Pasal 13

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak surat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak dikirimnya surat teguran.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan dari Wajib Retribusi.
 
 
 

Pasal 14

(1)
Retribusi yang tidak mungkin ditagih, karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapus.
(2)
Penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu
Pertanggungjawaban
 

Pasal 15

(1)
Bendahara penerima dan petugas lain yang terkait dengan pemungutan Retribusi wajib menyelenggarakan pencatatan/pembukuan seluruh rangkaian kegiatan pemungutan.
(2)
Bendahara penerima dan petugas lain yang terkait dengan pemungutan Retribusi wajib mengarsipkan dan mengamankan seluruh dokumen yang digunakan sebagai dasar pencatatan/pembukuan.
(3)
Buku-buku yang digunakan oleh bendahara penerima untuk pencatatan/membukukan kegiatan pembayaran/penerimaan dan penyetoran disiapkan dan diadakan oleh SKPD pemungut sesuai dengan format/bentuk sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
 
 
Bagian Kedua
Pelaporan
 

Pasal 16

(1)
Bendahara penerima wajib membuat dan menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran bulanan, baik secara administrasi maupun secara fungsional paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2)
Secara fungsional laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum untuk diverifikasi.
(3)
Secara administrasi laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPKD selaku koordinator pemungutan penerimaan daerah untuk dievaluasi.
(4)
Laporan secara fungsional dilengkapi bukti penerimaan dan penyetoran serta slip Buku kas Umum, sedangkan laporan secara administrasi dilengkapi dengan daftar persediaan barang cetakan berharga seperti SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(5)
Laporan secara fungsional disiapkan oleh SKPD pemungut sesuai dengan bentuk/format sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(6)
Laporan secara administrasi sesuai dengan bentuk/format sebagaimana tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(7)
Blanko laporan realisasi penerimaan/penyetoran dan laporan pengadaan/pendistribusian barang cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disiapkan dan diadakan oleh SKPD Pemungut.
(8)
Bentuk/format laporan petugas lainnya yang terkait dengan kegiatan pemungutan dan tata cara pembuatan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), disiapkan dan diatur pelaksanaannya lebih lanjut oleh SKPD Pemungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan, keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi dengan alasan yang jelas.
(2)
Permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubernur melalui SKPD Pemungut paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterbitkan SKRD.
(3)
Keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah melalui proses penelitian dan pemeriksaan oleh SKPD Pemungut.
(4)
Proses penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima.
(5)
Pengembalian keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Pemungut atau dapat diperhitungkan untuk pengurangan beban kewajiban Retribusi terutang yang akan datang atau Retribusi Daerah lainnya atas nama Wajib Retribusi.
 
 
 
BAB VIII
KEBERATAN
 

Pasal 18

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur dan disampaikan langsung ke SKPD Pemungut.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketidakbenaran ketetapan Retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan Retribusi tersebut.
(4)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak diproses.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 

Pasal 19

(1)
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, Gubernur harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Gubernur.
(3)
Keputusan Gubernur atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan, maka diterbitkan SKRDLB.
(5)
SKRDLB disampaikan kepada Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 20

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 21

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur dan disampaikan langsung ke SKPD Pemungut.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diproses oleh SKPD Pemungut paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan oleh SKPD Pemungut dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(6)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan SKRDLB.
(7)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi dan terhadap petugas yang berwenang memproses dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 22

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Gubernur paling sedikit memuat:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
besarnya kelebihan pembayaran;
 
c.
alasan yang singkat dan jelas; dan
 
d.
nomor rekening Wajib Retribusi atas nama Wajib Retribusi.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi disampaikan secara langsung atau melalui kuasanya dengan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
foto kopi Kartu Tanda Penduduk Wajib Retribusi;
 
b. 
foto kopi SKRDLB dan SKRD;
(3)
Permohonan diterima oleh Pejabat atau staf yang ditunjuk SKPD Pemungut dengan memberikan bukti penerimaan dan bukti penerimaan dimaksud adalah merupakan bukti saat pemohonan diterima oleh Gubernur.
 
 
 

Pasal 23

(1)
Pengembalian kelebihan Retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah membayar kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan utang Retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
(3)
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh SKPD pemungut dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta disampaikan ke DPKD.
 
 
 

Pasal 24

(1)
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan dengan cara kas tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5), dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening Kas Daerah ke rekening Wajib Retribusi sendiri, baik kelebihan pembayaran yang terjadi pada tahun berjalan/berkenaan atau pada tahun-tahun sebelumnya atau setelah tutup buku.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sesuai dengan persyaratan mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan.
(3)
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran oleh Daerah dan bukti penerimaan bagi Wajib Retribusi.
(4)
SKRDLB dan Keputusan Gubernur tentang pemindahbukuan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana.
 
 
 

Pasal 25

(1)
Kelebihan pembayaran setoran Retribusi yang terjadi pada tahun berjalan/berkenaan dapat dibayar langsung dengan memindahbukukan dari rekening penerimaan Retribusi SKPD Pemungut ke rekening Wajib Retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran Retribusi Daerah yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya disatu sisi tahun anggaran telah berakhir/tutup buku, dapat dibayar dengan memakai/dibebankan pada rekening Dana Tak terduga yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan.
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBINAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 26

DPKD dan/atau Instansi terkait dengan pemungutan wajib melakukan pembinaan dan memonitor pelaksanaan teknis administrasi keuangan dan teknis administrasi pemungutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
 
 
 

Pasal 27

(1) 
Kepala SKPD Pemungut atau pejabat yang ditunjuk wajib melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan penerimaan dan kegiatan pemungutan Retribusi yang dilakukan oleh bendahara penerima dan petugas lain yang terkait dengan pemungutan Retribusi.
(2) 
Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan serta diikuti dengan melakukan penutupan kas/kas register dan hasil pengawasan/pemeriksaan dimaksud ditetapkan dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan Kas.
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 28

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 29

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2016.
 
 
 
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
 
 
 
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 13 Oktober 2016
GUBERNUR SUMATERA BARAT,
ttd.
IRWAN PRAYITNO

Diundangkan di Padang
pada tanggal 13 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT,
ttd.
ALI ASMAR

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 58
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.