Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 2 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR 2 TAHUN 2016TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA BARAT, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, maka Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2015 perlu disesuaikan kembali;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015;
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 24), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 161);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 24), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 91);
| |
|
10.
|
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |
|
11.
|
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
Pasal 14
| ||
|
|
(1)
|
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
(2)
|
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki secara perorangan bila diubah menjadi berbadan hukum Indonesia dalam waktu sampai dengan tanggal 31 Maret 2016 tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
|
|
|
|
|
|
2.
|
Lampiran I diubah dan ditambah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2016.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 25 Januari 2016 Pj. GUBERNUR SUMATERA BARAT, Ttd. REYDONNYZAR MOENEK Diundangkan di Padang pada tanggal 25 Januari 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, Ttd. ALI ASMAR BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 2 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.