Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 61 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA

NOMOR 61 TAHUN 2020

 
TENTANG

TATA CARA DAN BESARNYA PEMBERIAN KERINGANAN, PEMBEBASAN DAN INSENTIF PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI UTARA,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pembebasan Dan Insentif Pajak Daerah;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Utara­ Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara 2102) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara­ Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan­ Tenggara Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 Nomor 3);
14.
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 19 Tahun 2018);
15.
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 31 Tahun 2018);
16.
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 Nomor 3);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA DAN BESARNYA PEMBERIAN KERINGANAN, PEMBEBASAN DAN INSENTIF PAJAK DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
4.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
5.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
6.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua belah pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha, baik yang mutasi antar Kabupaten/Kota maupun yang masuk dari luar daerah.
7.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
8.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.
 
BAB II
TUJUAN, TATA CARA DAN BESARNYA PEMBERIAN KERINGANAN

Bagian Kesatu
Tujuan
 

Pasal 2

Tujuan pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
 
Bagian Kedua
Tata Cara
 

Pasal 3

(1)
Gubernur dan/atau atas permohonan wajib pajak dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah.
(2)
Adapun keringanan, pembebasan dan insentif Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku terhadap:
 
a.
pokok PKB;
 
b.
pokok BBNKB;
 
c.
pokok PBBKB;
 
d.
pokok PAP;
 
e.
sanksi administratif berupa denda PKB dan BBNKB, PBBKB dan PAP.
 

Pasal 4

(1)
Untuk memperoleh keringanan, pembebasan dan insentif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan e (kecuali PBBKB) wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui kepala badan dengan melampirkan persyaratan formal sebagai berikut:
 
a.
fotokopi KTP/SIM/Pasport/Keterangan kependudukan;
 
b.
fotokopi STNK dan SKPD/Surat Keterangan hilang dari Kepolisian;
 
c.
fotokopi BPKB untuk proses balik nama;
 
d.
Kuitansi jual beli kendaraan untuk proses balik nama;
 
e.
fotokopi akte/dokumen pendirian bagi perusahaan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat isi sebagai berikut:
 
a.
nama wajib pajak;
 
b.
pekerjaan wajib pajak;
 
c.
alamat wajib pajak; dan
 
d.
ditandatangani Wajib Pajak.
(3)
Pemberian keringanan, pembebasan dan insentif PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf e, diberikan untuk kendaraan bermotor bernomor yang dimiliki/dikuasai oleh orang pribadi atau badan dan Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf e diberikan untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang dan kendaraan bermotor milik pemerintah.
(4)
Pemberian keringanan, pembebasan dan insentif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan e (khusus PBBKB) wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur secara langsung dengan melampirkan persyaratan formal sebagai berikut:
 
a.
fotokopi rekomendasi eksport/import dari instansi yang terkait;
 
b.
fotokopi surat izin lintasan/trayek di wilayah Provinsi Sulawesi Utara; dan
 
c.
fotokopi surat pemberian keringanan PPN dari 10% menjadi 0% dari pihak pertamina.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat isi sebagai berikut:
 
a.
nama perusahaan;
 
b.
alamat perusahaan; dan
 
c.
ditandatangani oleh pemilik perusahaan.
(6)
Pemberian keringanan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c hanya dapat diberikan khusus untuk perusahaan kapal luar yang berlayar ke dalam negeri yang melakukan angkutan eksport/import di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
(7)
Pemberian keringanan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat diberikan dengan ketentuan:
 
a.
pihak perusahaan kapal melakukan pembelian langsung kepada PT. Pertamina dengan tidak mengganggu kuota yang ada di daerah;
 
b.
setelah melakukan pengisian bahan bakar, kapal tersebut langsung melakukan pelayaran keluar negeri.
 
Bagian Ketiga
Besarnya Pemberian Keringanan
 

Pasal 5

Adapun besarnya keringanan, pembebasan dan insentif PKB, BBNKB, PBBKB, dan PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan sebagai berikut:
a.
PKB:
 
1.
pokok PKB yang belum lewat jatuh tempo yang melakukan pembayaran dapat diberikan keringanan paling tinggi sebesar 15% untuk roda 2 dan 3 sedangkan untuk roda 4 atau lebih dapat diberikan keringanan paling tinggi sebesar 10%;
 
2.
pokok PKB yang lewat jatuh tempo belum dibayar, dihitung menurut umur atau lamanya tidak membayar, yaitu:
 
 
a)
untuk pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya;
 
 
b)
untuk tahun ke 2 (dua) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok PKB;
 
 
c)
untuk tahun ke 3 (tiga) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60% dari pokok PKB;
 
 
d)
untuk tahun ke 4 (empat) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70% dari pokok PKB;
 
 
e)
untuk tahun ke 5 (lima) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80% dari pokok PKB; dan
 
 
f)
untuk tahun ke 6 (enam) dan seterusnya diberikan pembebasan pokok PKB 100%.
 
3.
denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor diberikan pembebasan 100%;
b.
BBNKB
 
1.
kendaraan bermotor untuk tahun pembuatan 5 (lima) tahun terakhir dapat diberikan keringanan dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 50% untuk penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan denda 100%;
 
2.
kendaraan Bermotor untuk tahun pembuatan di atas 6 (enam) tahun dan seterusnya dapat diberikan pembebasan pokok BBNKB sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan denda 100%;
 
3.
kendaraan bermotor luar daerah yang melakukan mutasi ke wilayah Provinsi Sulawesi Utara dapat diberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan sampai dengan 100 % untuk pokok BBNKB dan denda;dan
 
4.
BBNKB untuk penyerahan pertama dapat diberikan keringanan dan pengurangan pokok paling tinggi sebesar 25% dan pembebasan denda 100%.
c.
untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya dapat diberikan keringanan pembebasan 100% dari pengenaan tarif secara progresif;
d.
PBBKB dapat diberikan keringanan dan pengurangan pokok paling tinggi sebesar 25%;
e.
PAP dapat diberikan keringanan dan pengurangan pokok paling tinggi sebesar 25% dan pembebasan denda 100%.
 
BAB Ill
KEWENANGAN
 

Pasal 6

(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan pemberian keringanan, pembebasan dan insentif PKB, BBNKB dan PAP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, dan e (kecuali PBBKB) Gubernur menguasakan kewenangannya kepada kepala badan untuk memberikan keputusan pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
 
a.
menyetujui dan/atau menolak pemberian keringanan, pembebasan dan insentif PKB, BBNKB dan PAP sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini;
 
b.
menetapkan keputusan pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur ini;
 
c.
menetapkan waktu pelaksanaan dimulai dan berakhirnya masa/periode pemberlakuan pemberian keringanan, pembebasan dan insentif PKB, BBNKB dan PAP; dan
 
d.
sistem dan prosedur pemberian keringanan, pembebasan dan insentif, diatur lebih lanjut oleh kepala bad an.
(3)
Pemberian keringanan, pembebasan dan insentif PBBKB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c kewenangannya ada pada gubernur untuk memberikan keputusan.
 
BAB IV
PELAPORAN
 

Pasal 7

Kepala badan melaporkan kepada gubernur hasil pelaksanaan pemberian keringanan, pembebasan dan insentif PKB dan BBNKB serta PAP melalui sekretaris daerah.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Utara nomor 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pengurangan Pokok serta Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 9

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
 
Ditetapkan di Manado
pada tanggal 25 September 2020
GUBERNUR SULAWESI UTARA
ttd.
OLLY DONDOKAMBEY

Diundangkan di Manado
pada tanggal 25 September 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ttd.
EDWIN HARMINTO SILANGEN

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2020 NOMOR 61
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.