Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 17 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA
NOMOR 17 TAHUN 2017TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI UTARA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
Bahwa sebagai tindak lanjut dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang antara lain Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
| ||
|
12.
|
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.
| ||
|
4.
|
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
| ||
|
5.
|
Sekretaris Provinsi adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
| ||
|
6.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak meliputi Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
| ||
|
7.
|
Kepolisian Daerah adalah Kepolisian Daerah Sulawesi Utara;
| ||
|
8.
|
Badan adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
| ||
|
9.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
| ||
|
10.
|
Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang berlokasi di Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.
| ||
|
11.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat:
| ||
|
12.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
13.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
14.
|
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak.
| ||
|
15.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| ||
|
16.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian kedua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| ||
|
17.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
| ||
|
18.
|
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disebut Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
ASAS DAN KEDUDUKAN Pasal 2 | |||
|
Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas, disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman untuk terlaksananya penyelenggaraan pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak dan Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
MAKSUD PEMBAGIAN DAN SUMBER INSENTIF Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Dalam hal instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi mencapai kinerja tertentu, dapat diberikan insentif.
| ||
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| ||
|
|
a.
|
Kinerja Instansi;
| |
|
|
b.
|
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi;
| |
|
|
c.
|
Pendapatan Daerah; dan
| |
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Insentif bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PKB, BBNKB, PBBKB, dan PAP.
| ||
|
(3)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENERIMA INSENTIF Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara proporsional kepada:
| ||
|
|
a.
|
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
b.
|
Pejabat dan pegawai Perangkat Daerah selaku Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| |
|
|
c.
|
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi.
| |
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
BESARAN INSENTIF Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Besarnya Insentif ditetapkan 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan.
| ||
|
(3)
|
Besaran Insentif untuk Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dan Pejabat dan pegawai Perangkat Daerah selaku Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
(4)
|
Besaran Insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari total Insentif dari jenis pajak yang melibatkannya.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal realisasi pemberian Insentif terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Alokasi besaran insentif PKB dan BBN-KB diberikan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebesar 90% (sembilan puluh persen), dan
| |
|
|
b.
|
Kepolisian Daerah sebesar 10% (sepuluh persen).
| |
|
(2)
|
Alokasi besaran insentif Pajak Air Permukaan diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
| ||
|
(3)
|
Alokasi besaran perkalian pembagian insentif untuk instansi Pelaksana Pemungut Pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
| ||
|
(4)
|
Alokasi besaran perkalian pembagian insentif untuk instansi Pelaksana Pemungut Retribusi, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pemberian Insentif dapat dilaksanakan apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian realisasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi paling kurang sebesar:
| ||
|
|
a.
|
15% (lima belas persen) untuk triwulan I;
| |
|
|
b.
|
35% (tiga puluh lima persen) sampai dengan triwulan II;
| |
|
|
c.
|
70% (tujuh puluh persen) sampai dengan triwulan III; dan
| |
|
|
d.
|
100% (seratus persen) sampai dengan triwulan IV.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Kepala Instansi Pemungut Pajak dan Retribusi menganggarkan belanja Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD) sesuai ketentuan berlaku.
| ||
|
(2)
|
Anggaran Insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja Pajak.
| ||
|
(3)
|
Anggaran Insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Retribusi serta rincian objek belanja Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau melampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang mekanismenya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Manado
pada tanggal 9 Mei 2017 GUBERNUR SULAWESI UTARA, ttd. OLLY DONDOKAMBEY | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.