Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 9 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK AIR PERMUKAAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan bahwa besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
|
|
b.
|
bahwa air permukaan merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi kelangsungan kehidupan manusia sehingga diperlukan pengaturan dan pengendalian serta pengawasan agar ketersediaan air dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3538);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
|
|
12.
|
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1451/K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK AIR PERMUKAAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
(1)
|
Bahwa pajak air permukaan adalah Jenis pajak Provinsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
(2)
|
Pajak Air permukaan merupakan Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah atas pemanfaatan untuk tujuan komersil yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan.
|
|
|
|
Pasal 2 | |
|
(1)
|
Untuk menentukan besarnya pajak dihitung bersama antara petugas dengan wajib pajak berdasarkan nilai perolehan air (NPA);
|
|
(2)
|
Cara menghitung Nilai Perolehan Air yaitu Volume x Harga Dasar Air (HOA) = Volume x Faktor Nilai Air x Harga air baku;
|
|
(3)
|
Contoh Nilai Perolehan Air akan dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara;
|
|
(4)
|
Hasil perhitungan Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral atas nama Gubernur dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
(1)
|
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan formulir SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan agar setiap wajib pajak mengisi dengan benar, jelas, dan lengkap tentang pajak terutang selanjutnya disampaikan kembali kepada Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral atas Nama Gubernur selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) setelah berakhirnya masa pajak;
|
|
(2)
|
Bentuk, isi dan tata cara pengelolaan pajak air permukaan ditetapkan oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral atas nama Gubernur;
|
|
(3)
|
Keterlambatan membayar pajak terutang dalam waktu yang telah ditentukan akan ditagih dengan Surat Paksa.
|
|
|
|
Pasal 4 | |
|
(1)
|
Pembagian hasil penerimaan pajak air permukaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|
(2)
|
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dikurangi insentif dari jumlah penerimaan pajak keseluruhan.
|
|
|
|
Pasal 5 | |
|
Pembayaran dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu:
| |
|
a.
|
Wajib pajak menyetor langsung ke rekening Kas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan SKPD dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi dan Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
|
|
b.
|
Wajib pajak menyetor melalui Bendaharawan khusus Penerima berdasarkan SKPD yang ditanda tangani oleh penyetor dan penerima;
|
|
c.
|
Wajib pajak menyetor kepada petugas lapangan yang dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas berdasarkan SKPD yang ditanda tangani oleh penyetor dan penerima, hasil penerimaan diserahkan kepada bendaharawan khusus penerima selanjutnya ke Kas Daerah Provinsi.
|
|
|
|
Pasal 6 | |
|
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur dapat memberikan keringanan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terutang (waktu tertentu) setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| |
|
|
|
Pasal 7 | |
|
(1)
|
Penagihan harus dilakukan kepada wajib pajak sebagai cara untuk mengingatkan atau menyampaikan tagihan kepada wajib pajak agar kewajibannya segera diselesaikan;
|
|
(2)
|
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi atas nama Gubernur dapat memberikan keringanan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terutang atas wajib pajak dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
|
|
(3)
|
Kepala Dinas energi dan Sumber Daya Mineral atas nama Gubernur memberikan persetujuan penundaan pembayaran berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
|
|
|
|
Pasal 8 | |
|
Bentuk,jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak daerah ditetapkan oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi atas nama Gubernur.
| |
|
|
|
Pasal 9 | |
|
Kelebihan pembayaran dapat diambil kembali dengan cara wajib pajak mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara.
| |
|
|
|
Pasal 10 | |
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini menyangkut pelaksanaan teknis akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara.
| |
|
|
|
Pasal 11 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 1 Maret 2012 GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, ttd H. NUR ALAM Diundangkan di Kendari pada tanggal 1 Maret 2012 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA, ttd H. ZAINAL ABIDIN BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA 2012 NOMOR 9 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.