Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 8 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

NOMOR 8 TAHUN 2017

 
TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN DAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara perorangan serta kendaraan yang di operasikan di air.
6.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak yang dipungut atas pemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
7.
Sanksi Administrasi adalah tanggungan atau pembebanan berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak atau tahun pajak atau akibat dari ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
8.
Surat Tanda Nomor Kendaraan yang selanjutnya disebut STNK adalah surat yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berisikan identifikasi kepemilikan, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku.
 
 
 
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 2

(1.)
Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku terhadap wajib pajak untuk pengesahan kendaraan bermotor baik roda 4 maupun roda 2.
(2.)
Pemberian pengurangan/keringanan PKB untuk kendaraan bermotor roda 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penghapusan sanksi administrasi PKB.
(3.)
Pemberian pengurangan/keringanan PKB untuk kendaraan bermotor roda 2 sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai penghapusan sanksi administrasi dan tunggakan selama 2 (dua) tahun.
(4.)
Pemberian pelayanan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal 6 April 2017 s/d 28 April 2017.
 
 
 

Pasal 3

(1.)
Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan berdasarkan formulir surat pendataan dan pendaftaran kendaraan bermotor yang tersedia dilokasi pameran HUT Sultra ke-53 dilapangan Ex. MTQ Provinsi Sulawesi Tenggara pada stand Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
(2.)
Persyaratan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
Foto Copy Identitas Wajib Pajak (KTP).
 
b.
Foto Copy STNK sebelumnya.
 
c.
Foto Copy BPKB.
 
 
 

Pasal 4

Kepala Badan menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan penghapusan sanksi administrasi kepada Gubernur sesuai ketentuan Perundang-undangan.
 
 
 
BAB III
PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
 
 
Ditetapkan di Kendari.
pada tanggal 17 April 2017
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
NUR ALAM

Diundangkan di Kendari
pada tanggal 17 April 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
LUKMAN ABUNAWAS

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2017 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.