Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 61 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

NOMOR 61 TAHUN 2015

 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan Pasal 121 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara maka perlu adanya pengaturan mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan;
b.
bahwa dalam rangka peningkatan kemampuan dan mendorong aktivitas masyarakat agar berperan aktif dalam pembangunan dan menopang kualitas fungsi penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintah kabupaten/kota, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara maka dipandang perlu adanya pemberian bantuan keuangan;
c.
bahwa untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengalokasian anggaran bantuan keuangan, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
6.
Sekretariat Daerah Provinsi adalah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
7.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara.
8.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya disebut Kepala Badan, adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang bertindak dalam kapasitas sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.
9.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD.
10.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
11.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
12.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya disingkat BPKD merupakan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
13.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
14.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut Kepala SKPD, adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
15.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA­-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD yang merupakan penjabaran dari rencana kerja SKPD dan rencana strategis SKPD yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
16.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPKD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPKD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada tingkat Pemerintah Provinsi yang merupakan penjabaran dari rencana kerja Pemerintah Provinsi dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
17.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
18.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran BPKD selaku Bendahara Umum Daerah.
19.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
20.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPKD adalah dokumen pelaksanaan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan BPKD selaku Bendahara Umum Daerah.
21.
Bantuan Keuangan adalah Bantuan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk uang yang dialokasikan pada belanja tidak langsung dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
22.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
23.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
24.
Wilayah adalah wilayah administratif Sulawesi Tenggara yang terdiri dari wilayah kabupaten, kota, dan desa.
25.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan, yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD.
26.
Tim verifikasi TAPD adalah tim yang dibentuk oleh Ketua TAPD yang bertugas untuk memverifikasi bantuan keuangan kepada pemerintah Kabupaten/Kota.
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a.
sifat bantuan keuangan;
b.
perencanaan dan penganggaran bantuan keuangan;
c.
pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan; dan
d.
pengendalian dan pengawasan bantuan keuangan.
 
 
 
BAB III
SIFAT BANTUAN KEUANGAN
 

Pasal 3

(1)
Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD bersifat umum dan bersifat khusus dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
(2)
Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD adalah bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
(3)
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Bantuan keuangan yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) peruntukkan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
(2)
Bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) peruntukkan dan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
(3)
Bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang tidak tersedia alokasi dananya.
 
 
 

Pasal 5

Bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan atas dasar kemampuan keuangan Pemerintah Daerah, dengan tujuan:
a.
menjadi stimulan dan diharapkan tidak berulang sehingga setelah menerima bantuan, penerima bantuan dapat melanjutkan sesuai dengan kemampuannya.
b.
mendukung kebijakan program Nasional dan kebijakan program Provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kola.
 
 
 

Pasal 6

(1)
TAPD melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan anggaran bantuan keuangan kepada kabupaten/kota.
(2)
Anggaran bantuan keuangan yang bersifat umum maupun bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diuraikan secara rinci nama penerima bantuan keuangan sebagai rincian obyek penerima bantuan keuangan sesuai kode rekening berkenaan.
(3)
Anggaran bantuan keuangan yang bersifat umum maupun bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam rancangan APBD dan/atau rancangan Perubahan APBD.
 
 
 
BAB IV
BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN/KOTA

Bagian Kesatu
Perencanaan Dan Penganggaran

Paragraf 1
Pengajuan Pemberian Bantuan Keuangan
 

Pasal 7

(1)
Untuk mendapatkan bantuan keuangan maka Bupati/Walikota mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus.
(2)
Permohonan bantuan keuangan yang bersifat umum maupun bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang­-kurangnya memuat tentang:
 
a.
maksud dan tujuan;
 
b.
kegiatan yang direncanakan dan waktu pelaksanaan;
 
c.
jumlah anggaran yang di butuhkan; dan
 
d.
data pendukung lainnya yang dianggap perlu.
 
 
 
Paragraf 2
Verifikasi dan Alokasi Anggaran
 

Pasal 8

(1)
Gubernur atau Sekretaris Daerah atas nama Gubernur memberikan disposisi kepada TAPD untuk melakukan verifikasi terhadap bantuan keuangan yang bersifat umum maupun bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)
TAPD melakukan verifikasi terhadap pemberian bantuan keuangan kabupaten/kota.
(3)
TAPD dapat meminta bantuan kepada SKPD terkait untuk melakukan verifikasi.
(4)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pencairan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota.
 
 
 
Bagian Kedua
Pelaksanaan Dan Penatausahaan
 

Pasal 9

(1)
Bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat umum maupun bersifat khusus dicantumkan dalam DPA/DPPA-SKPKD dan dananya telah tersedia sesuai kemampuan keuangan daerah pada tahun berkenaan.
(2)
Bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersifat umum maupun bersifat khusus dapat dicairkan setelah disetujui oleh Gubernur serta dilengkapi dengan dokumen, yang terdiri dari:
 
a.
Kuitansi rangkap 4 (empat) bermeterai cukup; dan
 
b.
Surat Kuasa Transfer Dana rangkap 4 (empat) bermeterai cukup.
 
c.
hasil verifikasi yang telah ditandatangani oleh TAPD.
(3)
Pencairan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dapat diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
 
 
 

Pasal 10

Pencairan bantuan keuangan yang bersifat umum maupun bersifat khusus kepada pemerintah kabupaten/kota menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) dengan mentransfer dana dari rekening kas umum daerah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada rekening kas umum daerah pemerintah kabupaten/kota.
 
 
 

Pasal 11

(1)
Penerima bantuan keuangan yang bersifat umum maupun bersifat khusus wajib menggunakan dana bantuan keuangan dimaksud untuk tujuan dan/atau program/kegiatan sebagaimana yang tercantum pada permohonan pengajuan pemberian bantuan keuangan yang telah disetujui.
(2)
Penerima bantuan keuangan yang bersifat umum maupun bersifat khusus wajib berusaha secara optimal untuk mendapatkan hasil­-hasil yang telah dicantumkan pada permohonan pengajuan pemberian bantuan keuangan yang telah disetujui.
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pemerintah kabupaten/kota wajib menganggarkan bantuan keuangan yang dimohonkannya/diterimanya dalam APBD dan/atau perubahan APBD kabupaten/kota tahun berkenaan.
(2)
Dalam hal penetapan APBD kabupaten/kota mendahului penetapan APBD Provinsi, maka penganggaran bantuan keuangan pada APBD kabupaten/kota dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD kabupaten/kota dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kabupaten/kota.
(3)
Dalam hal bantuan keuangan diterima setelah penetapan perubahan APBD kabupaten/kota, maka bantuan keuangan tersebut ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD kabupaten/kota.
 
 
 
Bagian Ketiga
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
 

Pasal 13

(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota penerima bantuan keuangan yang bersifat umum maupun bersifat khusus menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Gubernur melalui SKPKD.
(2)
Pemerintah kabupaten/kota penerima bantuan keuangan yang bersifat umum maupun bersifat khusus bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya.
(3)
Pertanggungjawaban atas penerimaan bantuan keuangan yang bersifat umum maupun bersifat khusus oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya meliputi:
 
a.
Laporan penggunaan bantuan keuangan; dan
 
b.
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bantuan keuangan yang diterima telah dilaksanakan/digunakan sesuai yang diusulkan.
(4)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Gubernur paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan program/kegiatan berakhir dan/atau selambat-lambatnya pada hari kerja terakhir tahun anggaran berjalan, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang­-undangan.
(5)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan dan dipergunakan oleh penerima bantuan keuangan selaku obyek pemeriksaan.
(6)
Format pertanggungjawaban bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
BAB V
PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 14

(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan berupa monitoring, evaluasi dan pemantauan atas pemberian bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota yang dananya bersumber dari APBD.
(2)
Pemerintah Daerah secara periodik dan/atau sewaktu-waktu dapat melakukan pembinaan atas pelaksanaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 15

(1)
Pengajuan bantuan keuangan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setelah APBD Provinsi ditetapkan, dapat direalisasikan sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2)
Penerima Bantuan Keuangan dilarang mengalihkan bantuan yang diterima kepada pihak lain dan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian bantuan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 16

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Peraturan Gubernur ini menjadi pedoman bagi pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan.
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
 
 
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 23 Desember 2015
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
NUR ALAM

Diundangkan di Kendari
pada tanggal 23 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
LUKMAN ABUNAWAS

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2015 NOMOR 61
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.