Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 31 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
NOMOR 31 TAHUN 2007 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 05 TAHUN 2004 TENTANG ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai perkembangan dan keadaan maka alokasi biaya pemungutan bagian aparat pelaksana pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam ketentuan pasal 6 Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 05 Tahun 2004 Tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu di lakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a perlu di tetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Perubahan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
| |
|
4.
|
Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
| |
|
5.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
| |
|
6.
|
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
| |
|
9.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
| |
|
10.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Pajak Daerah;
| |
|
11.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi daerah dan Pendapatan Lain-lain;
| |
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2002;
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10);
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 9).
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERUBAHAN KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 05 TAHUN 2004 TENTANG ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Ketentuan pasal 6 huruf a dan b Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 05 tahun 2004 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak daerah Provinsi Sulawesi Tenggara di ubah, sehingga keseluruhan pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
Pasal 6
| ||
|
Alokasi biaya Pemungutan PBB-KB terdiri dan:
| ||
|
a.
|
80% (Delapan Puluh Persen) untuk aparat Pelaksana Pemungutan, terdiri dari:
| |
|
|
1)
|
45% (Empat Puluh Lima Persen) untuk Dinas/Instansi Pengelola;
|
|
|
2)
|
35% (Tiga Puluh lima Persen) untuk Pertamina dan Produsen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor lainnya;
|
|
b.
|
20% (Dua Puluh Persen) untuk Aparat Penunjang terdiri dari:
| |
|
|
1)
|
5% (Lima Persen) untuk Tim Pembina Pusat;
|
|
|
2)
|
15% (Lima Belas Persen) untuk Aparat Penunjang Lainnya.
|
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.
| ||
|
Ditetapkan di Kendari
Pada Tanggal 29 Desember 2007
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
Cap/ttd.
ALI MAZI
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 29 Desember 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Cap/ttd.
H. ZAINAL ABIDIN
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 31
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.