Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 31 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
NOMOR 31 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 05 TAHUN 2004 TENTANG ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
 
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
  

Menimbang

a.
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai perkembangan dan keadaan maka alokasi biaya pemungutan bagian aparat pelaksana pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam ketentuan pasal 6 Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 05 Tahun 2004 Tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu di lakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a perlu di tetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Perubahan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Pajak Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi daerah dan Pendapatan Lain-lain;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2002;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 9).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 05 TAHUN 2004 TENTANG ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA.
 

Pasal I

Ketentuan pasal 6 huruf a dan b Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 05 tahun 2004 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak daerah Provinsi Sulawesi Tenggara di ubah, sehingga keseluruhan pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 6
Alokasi biaya Pemungutan PBB-KB terdiri dan:
a.
80% (Delapan Puluh Persen) untuk aparat Pelaksana Pemungutan, terdiri dari:
 
1)
45% (Empat Puluh Lima Persen) untuk Dinas/Instansi Pengelola;
 
2)
35% (Tiga Puluh lima Persen) untuk Pertamina dan Produsen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor lainnya;
b.
20% (Dua Puluh Persen) untuk Aparat Penunjang terdiri dari:
 
1)
5% (Lima Persen) untuk Tim Pembina Pusat;
 
2)
15% (Lima Belas Persen) untuk Aparat Penunjang Lainnya.
 
 
 

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.
 
Ditetapkan di Kendari
Pada Tanggal 29 Desember 2007
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
Cap/ttd.
ALI MAZI
 
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 29 Desember 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Cap/ttd.
H. ZAINAL ABIDIN
 
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 31
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.