Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 29 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
NOMOR 29 TAHUN 2006TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA | |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Surat Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Nomor 973/378/BAKD Tanggal 19 April 2006 perihal Penegasan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang menegaskan perkembangan objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang meliputi bahan bakar yang digunakan untuk menunjang kegiatan pada sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya, maka Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Dalam Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 132 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN
| |||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN SULAWESI TENGGARA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Pasal I | |||||||||||||||||||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001 Nomor 7) diubah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
1)
|
Objek pajak adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk Kendaraan di Atas Air dan Alat-alat Berat/Besar meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a)
|
BBKB yang Pemanfaatannya digunakan untuk menunjang kegiatan pada sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya;
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b)
|
BBKB sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah bensin, solar, dan bahan bakar gas;
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c)
|
Termasuk dalam pengertian bensin sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah premium, premix, bensin biru, dan Super IT.
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
2)
|
Subjek Pajak adalah orang atau badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
3)
|
Pajak Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah Pajak Provinsi.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 3A dan 3B Sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 3A
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Untuk pembelian Bahan Bakar Minyak Pada Sektor industri agar dipungut PBB-KB rata-rata sebesar 17,17% dan jumlah pembelian BBM Contoh perhitungan:
| |||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Untuk Pembelian BBM pada usaha pertambangan dan usaha kehutanan agar dipungut PBB-KB rata-rata sebesar 90% dan jumlah pembelian BBM Contoh perhitungan:
| |||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Untuk Usaha transportasi dan kontraktor jalan, tarif PBB-KB dipungut sebesar 5% (yang bukan SPBU).
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 3B
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Penyedia wajib memperhitungkan PBB-KB pada saat pemesanan BBKB oleh lembaga penyalur dan konsumen langsung.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Pemungutan PBB-KB bagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (Delivery Order/DO).
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Semua alat transportasi di sungai, danau dan laut yang menggunakan BBM agar dipungut PBB-KB termasuk alat Transportasi berbendera asing untuk pelayaran samudera dan membeli BBM di Wilayah Indonesia.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Penjualan BBM yang menggunakan alat pembayaran mata uang asing (Dollar US). Maka perhitungan dan penyetoran PBB-KB dapat menggunakan mata uang asing (Dollar US).
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Pasal II | |||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Sulawesi Tenggara
pada tanggal 12 Juni 2006
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
ttd. ALI MAZI, SH | |||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.