Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 25 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

NOMOR 25 TAHUN 2012

 
TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 7 ayat (9) dan Ketentuan pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang­ Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 2008);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
18.
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 51 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan dan Asset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang dioperasikan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
2.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran;
3.
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan berrnotor;
4.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
5.
Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalarni perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya;
6.
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen;
7.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor;
8.
Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat;
9.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang;
10.
Umur rangka/body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pernbuatan rangka/body;
11.
Umur motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
 
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB

Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor selain Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air dan Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 2

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
 
a.
NJKB; dan
 
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2011.
(3)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
 
a.
tekanan gandar, yang dibedakan adalah jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor;
 
b.
jenis bahan bakar kendaraan bermotor, yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
 
c.
jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak dan 4 tak, dan isi silinder.
(4)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar, sebesar 1 (satu); dan
 
b.
mobil barang/beban, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
 

Pasal 3

Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum pada kolom 7 Lampiran Peraturan Gubernur lni.
 

Pasal 4

(1)
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dan untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(2)
Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2)
untuk kendaraan bermotor angkutan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dan untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen).
 

Pasal 6

(1)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 khusus kendaraan baru untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
(2)
Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2)
khusus Penyerahan Pertama untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen}.
(3)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
 
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk
 

Pasal 7

(1)
NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2)
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(3)
Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Asset Daerah atas nama Gubernur sebagai tambahan Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air
 

Pasal 8

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
(2)
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas status kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2011.
(3)
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor, fungsi, dan umur rangka/body.
(4)
Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
 

Pasal 9

(1)
Jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
 
a.
kayu;
 
b.
serat, fiber, karat, dan sejenisnya; dan
 
c.
besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
(2)
Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
 
a.
angkutan penumpang dan/atau barang;
 
b.
penangkap ikan;
 
c.
pengerukan;
 
d.
pesiar, olahraga atau rekreasi.
 

Pasal 10

(1)
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
(2)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Buku Enam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 
Bagian Keempat
Alat-Alat Berat dan Alat Alat Besar
 

Pasal 11

(1)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember tahun 2011.
 

Pasal 12

(1)
Nilai jual alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Buku Empat Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 
Bagian Kelima
Tambahan Lampiran
 

Pasal 13

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Asset Daerah atas nama Gubernur sebagai tambahan Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(2)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Asset Daerah atas nama Gubernur sebagai tambahan Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 14

(1)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor:
 
a.
Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran dan tambahan Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:
 
 
1)
untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% (dua puluh satu koma lima persen) di bawah perkiraan harga isi (on the road);
 
 
2)
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.
 
b.
Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:
 
 
1)
untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
 
 
2)
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di Daerah masing-masing.
(2)
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor atas Kereta Gandeng atau Tempel:
 
a.
Nilai jual kendaraan bermotor atas Kereta Gandeng atau tempel sebagai dasar penghitungan PKB, berdasarkan hasil penjumlahan nilai jual kendaraan bermotor dengan nilai Kereta Gandeng atau Tempel.
 
b.
Penghitungan dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau Tempel berdasarkan perkalian nilai jual kendaraan bermotor alas Kereta Gandeng atau Tempel, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
 
c.
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum orang atas Kereta Gandeng atau Tempel ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau Tempel, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
 
d.
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum barang atas Kereta Gandeng atau Tempel ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau Tempel, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
 
e.
Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kereta Gandeng atau Tempel adalah sebagai perkalian dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kereta Gandeng atau Tempel, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, (2) huruf b, (2) huruf c dan tarif Pajak Kendaraan Bermotor.
(3)
Dasar pengenaan PKB Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin:
 
a.
Nilai jual kendaraan bermotor Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin sebagai dasar penghitungan PKB, berdasarkan hasil penjumlahan nilai jual kendaraan bermotor dengan nilai Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin.
 
b.
Penghitungan dasar pengenaan PKB Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin berdasarkan perkalian nilai jual kendaraan bermotor Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
 
c.
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum orang Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
 
d.
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum barang Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
 
e.
Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin adalah sebagai perkalian dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, (3) huruf b, (3) huruf c dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor.
 

Pasal 15

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air atas gandengan/tempel (pronton, tongkang dan sejenisnya), merupakan Penjumlahan Nilai Jual gandengan/tempel Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air sebagaimana tercantum pada pasal 8 ayat (1).
 
BAB Ill
TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor selain Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air dan Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 16

(1)
Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor adalah sebagai perkalian dari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor.
(2)
Tarif pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor bukan umum/pribadi ditetapkan:
 
a.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
 
b.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
 
c.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
 
d.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
 
e.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
(3)
Tarif Pajak Progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan bagi kendaraan pribadi milik badan kecuali kendaraan bermotor atas nama pribadi.
(4)
Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
(5)
Tarif Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Umum ditetapkan sebesar 1% (satu persen);
(6)
Tarif Pengenaan PKB untuk Kendaraan bermotor milik Lembaga Sosial Keagamaan, Pemerintah/Tentara Nasional lndonesia/POLRI, Pemerintah Daerah, Ambulance, Pemadam Kebakaran masing-masing sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
(7)
Tarif Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
 

Pasal 17

(1)
BBN-KB dihitung sebagai perkalian dari dua unsur yaitu Dasar Pengenaan BBN-KB dan Tarif BBN-KB;
(2)
Tarif pengenaan BBN-KB ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
untuk penyerahan pertama, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
 
b.
untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen);
(3)
Tarif pengenaan BBN-KB khusus Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar yang tidak menggunakan jalan umum ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
untuk penyerahan pertama, sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen);
 
b.
untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh lima persen);
 
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air
 

Pasal 18

(1)
Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air merupakan perkalian dua unsur yaitu Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air dengan tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air.
(2)
Besarnya Pajak Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air adalah merupakan Penjumlahan besarnya Pajak Body/Rangka Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air dengan besarnya Pajak Motor Penggerak Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air.
(3)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air adalah tarif pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (2).
 

Pasal 19

(1)
Penghitungan Pokok BBN-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di air merupakan perkalian dua unsur yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air dengan Tarif BBN-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air.
(2)
Besarnya BBN-Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air merupakan Penjumlahan besarnya BBN Body/Rangka Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air.
 

Pasal 20

(1)
Tarif pengenaan BBN-Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air adalah Tarif pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (2);
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 21

Kendaraan Bermotor angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 harus memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
 

Pasal 22

(1)
Lampiran Peraturan Gubernur ini, terdiri dari 6 (enam) buku yang ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Buku Satu memuat: Sedan dan sejenisnya;
 
b.
Buku Satu memuat: Jeep, Mini Bus, Micro Bus (station wagon) dan Bus;
 
c.
Buku Satu memuat: Mobil Barang Pick Up, Light Truck, Truck dan Rubah Bentuk;
 
d.
Buku Empat memuat: Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat/Besar.
 
e.
Buku Lima memuat: Sepeda Motor roda 2 dan Roda 3;
 
f.
Buku Enam memuat: Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air.
(2)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 23

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 24

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 20 September 2012
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
ttd.
H. NUR ALAM

Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 20 September 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
ttd.
H. ZAINAL ABIDIN

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2012 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.