Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 6 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH
NOMOR 6 TAHUN 2016TENTANG
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI TENGAH, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa pemberian insentif bertujuan meningkatkan kinerja dan semangat pejabat atau aparat pelaksana pemungutan serta pihak lainnya dalam meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, instansi pelaksana pemungutan dan pihak lain yang membantu pelaksanaan pemungutan diberikan insentif;
| |
|
c.
|
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1964 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 19);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 20);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 Nomor 76, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 62);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang dari orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
2.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |
|
3.
|
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak dan retribusi yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
4.
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah atau Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah atau Retribusi Daerah.
| |
|
5.
|
Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
| |
|
6.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
7.
|
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
| |
|
8.
|
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
| |
|
9.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
| |
|
10.
|
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
| |
|
11.
|
Kepala Dinas Pendapatan adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
| |
|
12.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak atau Retribusi Daerah adalah Dinas/Badan/Lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah atau Retribusi Daerah.
| |
|
13.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
14.
|
Aparat adalah Pegawai yang membantu Pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
15.
|
Pihak Lain adalah Instansi yang membantu pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara proporsional kepada:
| |
|
|
a.
|
pejabat dan Aparat Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
|
|
|
b.
|
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
|
|
|
d.
|
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana.
|
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Instansi Pelaksana pemungut Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Dinas Pendapatan.
| |
|
(2)
|
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pengelola retribusi daerah.
| |
|
(3)
|
Pemberian insentif kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal yang bersangkutan belum menerima remunerasi.
| |
|
(4)
|
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d adalah Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Target Kinerja Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pejabat dan Pegawai Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberikan Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| |
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| |
|
(3)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| |
|
(4)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada tahun berkenaan.
| |
|
(2)
|
Target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan pertriwulan.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Pencapaian target kinerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan berdasarkan target penerimaan per jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
(2)
|
Target penerimaan per jenis Pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendapatan.
| |
|
(3)
|
Target penerimaan per jenis Retribusi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
| |
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Penetapan pencapaian target kinerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dilakukan perubahan.
| |
|
(2)
|
Perubahan penetapan target kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendapatan atau Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
| |
|
| ||
|
Bagian Ketiga
Sumber dan Besaran Insentif Pasal 8 | ||
|
Insentif bersumber dari pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
Alokasi besaran insentif ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam tahun anggaran berkenaan dalam tiap jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Besarnya pemberian Insentif kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Pejabat dan Aparat Dinas Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c setiap bulan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |
|
(2)
|
Dalam hal besaran pemberian Insentif tidak mencukupi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka besaran pemberian Insentif dibayarkan paling banyak sesuai dengan anggaran yang tersedia.
| |
|
(3)
|
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat sisa lebih, wajib disetorkan ke Kas Daerah sesuai penerimaan daerah.
| |
|
| ||
Pasal 11 | ||
|
Besaran pemberian Insentif untuk Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari besaran Insentif yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
| ||
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
Penerima dan besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ditetapkan dengan:
| ||
|
a.
|
Keputusan Kepala Dinas untuk Penerimaan Pajak Daerah; dan
| |
|
b.
|
Keputusan Kepala Satuan Kerja Pendapatan Daerah untuk Penerimaan Retribusi Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendapatan untuk penerimaan Pajak Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk penerimaan Retribusi Daerah.
| |
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai belanja Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
| ||
Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada akhir tahun anggaran telah mencapai atau terlampaui, namun pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan maka pemberian Insentif dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
| |
|
(2)
|
Pelaksanaan pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
Pasal 15 | ||
|
Pertanggungjawaban dalam pemberian Insentif dilakukan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
pemberian Insentif kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Pejabat dan Aparat Dinas Pendapatan menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pendapatan;
| |
|
b.
|
pemberian Insentif kepada Pihak lain yang membantu Dinas Pendapatan dalam penerimaan PKB dan BBN-KB menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pendapatan;
| |
|
c.
|
pemberian Insentif pemungutan Pajak Daerah untuk Tenaga Lain yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendapatan menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pendapatan; dan
| |
|
d.
|
pemberian Insentif kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah pemungut Retribusi Daerah menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 | ||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2010 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 17 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 12 Januari 2016 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd. LONGKI DJANGGOLA Ditetapkan di Palu pada tanggal 12 Januari 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH, ttd. DERRY B. DJANGGOLA BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016 NOMOR: 449 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.