Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 58 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH

NOMOR 58 TAHUN 2017

 
TENTANG

RINCIAN PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 Nomor 78, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 Nomor 80, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 66);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017 Nomor 94, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 80);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG RINCIAN PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 

Pasal 1

Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri dari:
 
a.
Pendapatan
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
939.092.069.082,07
 
2.
Dana Perimbangan
Rp
2.210.604.520.193,00
 
3.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp
25.996.330.379,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
3.175.692.919.654,07
 
 
 
 
 
 
b.
Belanja
 
1.
Belanja Tidak Langsung
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
562.081.903.000,00
 
 
b)
Belanja Bunga
Rp
-
 
 
c)
Belanja Subsidi
Rp
-
 
 
d)
Belanja Hibah
Rp
603.336.224.000,00
 
 
e)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
1.684.500.000,00
 
 
f)
Belanja Bagi Hasil
Rp
365.381.747.228,00
 
 
g)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
13.171.319.301,00
 
 
h)
Belanja Tidak Terduga
Rp
1.750.000,00
 
 
 
 
Rp
1.545.657.443.529,00
 
 
 
 
 
 
 
2.
Belanja Langsung
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
120.271.628.562,00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
1.008.212.400.009,54
 
 
c)
Belanja Modal
Rp
503.973.009.625,70
 
 
 
 
Rp
1.632.457.038.197,24
 
 
 
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
3.178.114.481.726,24
 
 
 
 
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(2.421.562.072,17)
 
 
 
 
 
 
c.
Pembiayaan:
 
1.
Penerimaan
Rp
77.436.671.743,18
 
2.
Pengeluaran
Rp
4.500.000.000,00
 
 
 
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
72.936.671.743,18
   
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
70.515.109.671,01
a.
Pendapatan
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
939.092.069.082,07
 
2.
Dana Perimbangan
Rp
2.210.604.520.193,00
 
3.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp
25.996.330.379,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
3.175.692.919.654,07
 
 
 
 
 
 
b.
Belanja
 
1.
Belanja Tidak Langsung
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
562.081.903.000,00
 
 
b)
Belanja Bunga
Rp
-
 
 
c)
Belanja Subsidi
Rp
-
 
 
d)
Belanja Hibah
Rp
603.336.224.000,00
 
 
e)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
1.684.500.000,00
 
 
f)
Belanja Bagi Hasil
Rp
365.381.747.228,00
 
 
g)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
13.171.319.301,00
 
 
h)
Belanja Tidak Terduga
Rp
1.750.000,00
 
 
 
 
Rp
1.545.657.443.529,00
 
 
 
 
 
 
 
2.
Belanja Langsung
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
120.271.628.562,00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
1.008.212.400.009,54
 
 
c)
Belanja Modal
Rp
503.973.009.625,70
 
 
 
 
Rp
1.632.457.038.197,24
 
 
 
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
3.178.114.481.726,24
 
 
 
 
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(2.421.562.072,17)
 
 
 
 
 
 
c.
Pembiayaan:
 
1.
Penerimaan
Rp
77.436.671.743,18
 
2.
Pengeluaran
Rp
4.500.000.000,00
 
 
 
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
72.936.671.743,18
   
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
70.515.109.671,01
a.
Pendapatan
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
939.092.069.082,07
 
2.
Dana Perimbangan
Rp
2.210.604.520.193,00
 
3.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp
25.996.330.379,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
3.175.692.919.654,07
 
 
 
 
 
 
b.
Belanja
 
1.
Belanja Tidak Langsung
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
562.081.903.000,00
 
 
b)
Belanja Bunga
Rp
-
 
 
c)
Belanja Subsidi
Rp
-
 
 
d)
Belanja Hibah
Rp
603.336.224.000,00
 
 
e)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
1.684.500.000,00
 
 
f)
Belanja Bagi Hasil
Rp
365.381.747.228,00
 
 
g)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
13.171.319.301,00
 
 
h)
Belanja Tidak Terduga
Rp
1.750.000,00
 
 
 
 
Rp
1.545.657.443.529,00
 
 
 
 
 
 
 
2.
Belanja Langsung
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
120.271.628.562,00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
1.008.212.400.009,54
 
 
c)
Belanja Modal
Rp
503.973.009.625,70
 
 
 
 
Rp
1.632.457.038.197,24
 
 
 
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
3.178.114.481.726,24
 
 
 
 
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(2.421.562.072,17)
 
 
 
 
 
 
c.
Pembiayaan:
 
1.
Penerimaan
Rp
77.436.671.743,18
 
2.
Pengeluaran
Rp
4.500.000.000,00
 
 
 
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
72.936.671.743,18
   
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
70.515.109.671,01
 
 

Pasal 2

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Gubernur ini.
 
 

Pasal 3

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
 
 

Pasal 4

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
 
 
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 24 Agustus 2017
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
ttd.
LONGKI DJANGGOLA

Diundangkan di Palu
pada tanggal 24 Agustus 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH,
ttd.
MOHAMAD HIDAYAT

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2017 NOMOR 590
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.