Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 10 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG
PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015 DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (9) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengatur Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan pertimbangan Menteri Keuangan;
| |
|
b.
|
bahwa untuk menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat, perlu diganti;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2067);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 64);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 56).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015 DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI BARAT.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
| |
|
4.
|
Kepala Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Barat.
| |
|
5.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakannya di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah semua sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
6.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek dari instansi yang berwenang.
| |
|
7.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
8.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
9.
|
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
10.
|
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkat barang-barang khusus.
| |
|
11.
|
Kendaraan Bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau bentuk serta penggunaannya.
| |
|
12.
|
Nomor Kode Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut koding adalah nomor yang digunakan untuk identifikasi kendaraan bermotor yang menggambarkan atau menjelaskan jenis, merk, type, negara asal kendaraan bermotor, fungsi kendaraan bermotor, provinsi dan lokasi SAMSAT.
| |
|
13.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
| |
|
14.
|
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data yang akurat.
| |
|
15.
|
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
| |
|
16.
|
Umur rangka/body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
| |
|
17.
|
Umur motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
| |
|
| ||
|
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB Bagian Kesatu Kendaraan Bermotor selain Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air dan Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 2 | ||
|
Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Gubernur ini, dikelompokkan dalam:
| ||
|
a.
|
mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep, dan minibus;
| |
|
b.
|
mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus;
| |
|
c.
|
mobil barang yang terdiri dari pick up, light truck, dan truck;
| |
|
d.
|
alat-alat berat dan alat-alat besar;
| |
|
e.
|
sepeda motor roda dua dan roda tiga.
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
| |
|
|
a.
|
NJKB; dan
|
|
|
b.
|
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
|
|
(2)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2014.
| |
|
(3)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(4)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu).
| |
|
(5)
|
Koefisien yang nilainya 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap masih dalam batas toleransi.
| |
|
(6)
|
Koefisien lebih besar dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap melewati batas toleransi.
| |
|
(7)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada kolom 7 lampiran I Peraturan Gubernur ini melalui penetapan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
sedan, jeep, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya, sebesar 1 (satu); dan
|
|
|
b.
|
Blind van, pick up, light truck, dan truck sebesar 1,3 (satu koma tiga).
|
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan PKB adalah NJKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
| ||
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Tarif PKB ditetapkan sebesar:
| ||
|
a.
|
untuk kendaraan bermotor pribadi:
| |
|
|
1.
|
kepemilikan pertama sebesar 1,5% x dasar pengenaan PKB;
|
|
|
2.
|
kepemilikan kedua sebesar 2,5% x dasar pengenaan PKB;
|
|
|
3.
|
kepemilikan ketiga sebesar 3,5% x dasar pengenaan PKB;
|
|
|
4.
|
kepemilikan keempat sebesar 4,5% x dasar pengenaan PKB;
|
|
|
5.
|
kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 5,5% x dasar pengenaan PKB.
|
|
b.
|
untuk kendaraan bermotor umum sebesar 1% x dasar pengenaan PKB;
| |
|
c.
|
untuk kendaraan milik badan sosial/keagamaan, pemerintah, pemerintah daerah, TNI/POLRI, ambulance dan pemadam kebakaran sebesar 0,5% x dasar pengenaan PKB;
| |
|
d.
|
Alat alat berat dan alat alat besar sebesar 0,2% x dasar pengenaan PKB.
| |
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Tata cara perhitungan BBNKB diuraikan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
12,5% x NJKB untuk penyerahan pertama;
|
|
|
b.
|
1% x NJKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya;
|
|
|
c.
|
0,5% x NJKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya khusus bagi kendaraan bermotor dari luar Daerah dengan usia kendaraan bermotor telah mencapai 5 (lima) tahun atau lebih yang dihitung sejak Tahun Pembuatan.
|
|
(2)
|
Untuk kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, perhitungan BBNKB masing-masing sebagai berikut:
| |
|
|
1.
|
0,75% x NJKB untuk penyerahan pertama;
|
|
|
2.
|
0,075% x NJKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
|
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(3)
|
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(4)
|
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku.
| |
|
(2)
|
Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.
| |
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
| |
|
(2)
|
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini ditetapkan untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2015.
| |
|
(3)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
| |
|
|
a.
|
NJKB kendaraan bermotor harga kosong (off the road) adalah harga kosong (off the road) dikurangi tarif Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
|
b.
|
NJKB kendaraan bermotor harga isi (on the road) adalah harga isi (on the road) dikurangi tarif PKB ditambah tarif BBN-KB ditambah tarif Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
| ||
|
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
| |
|
(2)
|
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2014.
| |
|
(3)
|
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body.
| |
|
(4)
|
Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
| |
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
| |
|
|
a.
|
kayu;
|
|
|
b.
|
serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
|
|
|
c.
|
besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
|
|
(2)
|
Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
| |
|
|
a.
|
angkutan penumpang dan/atau barang;
|
|
|
b.
|
penangkap ikan;
|
|
|
c.
|
pengerukan; dan
|
|
|
d.
|
pesiar, olahraga atau rekreasi.
|
|
| ||
Pasal 13 | ||
|
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| ||
|
| ||
|
Bagian Ketiga
Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
(2)
|
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember tahun 2014.
| |
|
| ||
Pasal 15 | ||
|
(1)
|
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
| |
|
(2)
|
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(3)
|
NJKB kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) adalah NJKB kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tahun pembuatan tahun 2005 sampai dengan tahun 2014.
| |
|
| ||
|
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Gubernur Pasal 16 | ||
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2015 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur Sulawesi Barat.
| ||
|
| ||
Pasal 17 | ||
|
NJKB dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2015 ditetapkan dengan peraturan gubernur.
| ||
|
| ||
Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Dalam hal Gubernur belum menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur dapat menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
| |
|
(2)
|
Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
| |
|
|
a.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
|
|
|
b.
|
penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
|
|
|
c.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
|
|
|
d.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
|
|
|
e.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
|
|
|
f.
|
harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
|
|
|
g.
|
harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
|
|
(3)
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau tempel, dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| ||
|
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 19 | ||
|
(1)
|
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan Kendaraan bermotor angkutan umum barang wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki secara perorangan wajib diubah menjadi berbadan hukum Indonesia paling lama I (satu) tahun sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.
| |
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 21 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 11 Maret 2015 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd. H. ANWAR ADNAN SALEH Diundangkan di Mamuju pada tanggal 11 Maret 2015 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd. H. NUR ALAM TAHIR BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2015 NOMOR 10 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.