Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 10 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT

NOMOR 10 TAHUN 2010

 
TENTANG
 
PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2010 DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI BARAT
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010, Gubernur menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010;
b.
bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat perlu lakukan penggantian karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39).
 

Memperhatikan

1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010;
2.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-100 Tahun 2010 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT TENTANG PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2010 DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI BARAT.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur mi, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Unsur-Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.
Kepala Dinas Pendapatan adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
5.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakannya di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah semua sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
6.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran.
7.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
8.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
9.
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak I berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.
10.
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dan pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkat barang-barang khusus.
11.
Kendaraan Bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan atau bentuk serta penggunaannya.
12.
Nomor Kode Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut koding adalah nomor yang digunakan untuk identifikasi kendaraan bermotor yang menggambarkan atau menjelaskan jenis, merek, tipe, negara asal kendaraan bermotor, fungsi kendaraan bermotor, provinsi dan lokasi SAMSAT.
13.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
14.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dan sumber data, antara lain: Perusahaan Pemegang Merek, Asosiasi Penjual Kendaraan Bermotor dan sumber data lainnya.
15.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
16.
Umur rangka/body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dan tahun pembuatan rangka/body.
17.
Umur motor adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dan tahun pembuatan.
 
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB

Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor selain Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air dan Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar

 

Pasal 2

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dan 2 (dua) unsur pokok:
 
a.
NJKB; dan
 
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2009.
(3)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
 
a.
tekanan gandar, yang dibedakan atas jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor;
 
b.
jenis bahan bakar kendaraan bermotor, yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
 
c.
jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
(4)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar, sebesar 1 (satu); dan
 
b.
mobil barang/beban, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
 

Pasal 3

Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 4

(1)
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 5

Tarif PKB ditetapkan sebesar:
(1)
1,5% (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
(2)
1% (satu persen) untuk kendaraan umum;
(3)
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar.
 

Pasal 6

Besarnya tarif pengenaan BBN-KB masing-masing:
(1)
Untuk penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor:
 
a.
bukan umum 10% dan NJKB;
 
b.
umum 10% dan NJKB;
 
c.
alat-alat berat dan alat-alat besar 3% dan NJKB.
(2)
Untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen) dari nilai jual kendaraan bermotor:
 
a.
bukan umum 1% dan NJKB;
 
b.
umum 1% dan NJKB;
 
c.
alat-alat berat dan alat-alat besar 0,3% dan NJKB.
(3)
Untuk penyerahan karena warisan dan atau hibah ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai jual kendaraan bermotor;
 
a.
bukan umum 0,1% dan NJKB;
 
b.
umum 0,1% dan NJKB;
 
c.
alat-alat berat dan alat-alat besar 0,3% dan NJKB.
 

Pasal 7

(1)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
(2)
Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
(3)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(4)
Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen).
 

Pasal 8

(1)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 khusus kendaraan baru untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
(2)
Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) khusus Penyerahan Pertama untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
(3)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
 
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk
 

Pasal 9

(1)
NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2)
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
 
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air
 

Pasal 10

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
(2)
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2009.
(3)
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body.
(4)
Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
 

Pasal 11

(1)
Jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
 
a.
kayu;
 
b.
serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
 
c.
besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
(2)
Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
 
a.
angkutan penumpang dan/atau barang;
 
b.
penangkap ikan;
 
c.
pengerukan; dan
 
d.
pesiar, olahraga atau rekreasi.
 

Pasal 12

(1)
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
(2)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
 
Bagian Keempat
Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 13

(1)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember tahun 2009.
 

Pasal 14

(1)
Nilai jual alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
Dasar pengenaan PKB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
 
 
Bagian Kelima
Tambahan Lampiran

 

Pasal 15

(1)
Menunjuk Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk dan atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor;
 
a.
Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran dan tambahan Lampiran Peraturan Gubernur mi, dengan ketentuan:
 
 
1)
untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di bawah harga kosong (off the road) atau 215% (dua puluh satu koma lima persen) di bawah perkiraan harga isi (on the road);
 
 
2)
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dan negara produsen yang sama.
 
b.
Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:
 
 
1)
untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dan nilai jual tahun sebelumnya;
 
 
2)
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri mi dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di Daerah masing-masing.
 
c.
Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin.
(2)
Penetapan dasar pengenaan Pajak PKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1), termasuk penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB kereta gandeng dan tempel.
 
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 16

(1)
Jenis, merek, dan tipe kendaraan bermotor yang belum tercantum nilai jualnya dalam Lampiran Peraturan ini, supaya dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk ditetapkan nilai jualnya.
(2)
Perubahan fungsi kendaraan bermotor pribadi (bukan umum) menjadi kendaraan bermotor angkutan umum harus memenuhi persyaratan izin usaha angkutan dan/atau izin trayek.
 

Pasal 17

Dalam hal Peraturan Daerah tidak mengatur kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, Gubernur tidak menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 19

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
 
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 26 Oktober 2010
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
H. ANWAR ADNAN SALEH

Diundangkan di Mamuju
pada tanggal 26 Oktober 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
H. M. ARSYAD HAFID

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2010 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.