Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor: 63 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR RIAU
NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI DAERAH PROVINSI RIAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR RIAU,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Riau, maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan tempat khusus Parkir;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
| ||
|
c.
|
bahwa dengan ditetapkannya Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka diperlukan penyesuaian Nomenklatur Perangkat Daerah pada Lampiran Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Riau.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5387) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 310);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 547);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Nomor 7);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Nomor 8);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan tempat khusus Parkir (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Nomor 9);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI DAERAH PROVINSI RIAU.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Riau yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan tempat khusus Parkir.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Perubahan Lampiran I dan II Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
| |
|
|
b.
|
Perubahan Lampiran I s/d IV Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
| |
|
|
c.
|
Perubahan Lampiran I s/d XXVI Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan tempat khusus Parkir.
| |
|
(2)
|
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXXII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pekanbaru
pada tanggal 1 Desember 2016 GUBERNUR RIAU, ttd. H. ARSYADJULIANDI RACHMAN Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 1 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU, ttd. AHMAD HIJAZI | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.