Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 8 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT
NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PAPUA BARAT,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan dan keleluasaan masyarakat untuk memperoleh pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan ke II (dua) untuk semua jenis kendaraan bermotor maka perlu memberikan toleransi waktu yang semula berlaku hingga 31 Mei 2016 menjadi 31 Desember 2016;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi lrian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Pania, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Pania, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 018/PUU-1/2003;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Tugas Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah an Daerah Kabupaten Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4737 );
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5107 Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota TA. 2009;
|
|
10.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
|
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi. Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34);
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang I Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 49);
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 50);
|
|
14.
|
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 3);
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II.
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Il diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| |
|
|
Pasal 4
|
|
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
|
|
| |
Pasal II | |
|
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan II tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan. Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Manokwari
Pada Tanggal 12 April 2016 GUBERNUR PAPUA BARAT ttd. ABRAHAM O. ATURURI Diundangkan di Manokwari pada tanggal 12 April 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, ttd. NATANIEL D. MANDACAN BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 8 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.