Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 31 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT

NOMOR 31 TAHUN 2016


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI/DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PAPUA BARAT,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan keringanan sanksi/denda pajak kendaraan bermotor (PKB) maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penghapusan atau Pengurangan Sanksi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penghapusan atau Pengurangan Sanksi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang­-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 018/PUU-I/2003;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Tugas Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
9.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas­-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 49);
13.
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penghapusan atau Pengurangan Sanksi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (Lembaran Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 25).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI/DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB).
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penghapusan atau Pengurangan Sanksi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 2
Semua jenis Kendaraan Bermotor tahun pembuatan 2016 ke bawah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dibebaskan dan/atau dihapuskan dari tunggakan dendanya.
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2016.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat.
 
 
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 18 Oktober 2016
GUBERNUR PAPUA BARAT
CAP/TTD
ABRAHAM O. ATURURI

Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 18 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
CAP/TTD
NATANIEL D. MANDACAN

BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 31
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.