Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 23 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT
NOMOR 23 TAHUN 2014TENTANG
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PAPUA BARAT, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok, maka hasil penerimaan Pajak Rokok diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat;
| |
|
b.
|
bahwa pembagian hasil penerimaan Pajak Rokok bagi Kabupaten/Kota diperuntukkan sebagai pendapatan asli daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 018/PUU-I/2003;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Tugas Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5191);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
| |
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistim dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Cara kerja dinas-dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 34); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 69, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 66);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 76).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK PROVINSI KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Provinsi Papua Barat.
| |
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
| |
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| |
|
4.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas Perbantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disingkat dengan DPRPB, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| |
|
6.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
| |
|
7.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
| |
|
8.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
| |
|
9.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang, oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
10.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penerimaan Pajak Daerah Provinsi yang diserahkan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat adalah Pajak Rokok.
| |
|
(2)
|
Hasil Penerimaan Pajak Rokok merupakan Pajak Provinsi yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.
| |
|
(3)
|
Pembagian hasil Pajak Daerah Penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dengan Prosentase sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Bagian Provinsi sebesar 30% (tiga puluh persen);
|
|
|
b.
|
Bagian Kabupaten/Kota 70% (tujuh puluh persen).
|
|
(4)
|
Pembagian hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b untuk masing-masing Kabupaten/Kota ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
75% (tujuh puluh lima persen) dibagi menurut potensi daerah;
|
|
|
b.
|
25% (dua puluh lima persen) dibagi merata kepada Kabupaten/Kota.
|
|
(5)
|
Potensi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan mempertimbangkan antara lain proporsi jumlah penduduk.
| |
|
(6)
|
Pembagian dan Perhitungan bagi Hasil Pajak Rokok dibagi kepada Kabupaten/Kota setelah dikurangi biaya insentif 3% (tiga persen).
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan sesuai Realisasi Penerimaan Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat.
| |
|
(2)
|
Tata cara penyaluran bagi hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Penerimaan Pajak Rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua Barat wajib menyampaikan laporan hasil pembagian Pajak Rokok dari Penerimaan Pajak Daerah bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (dua) Kepada Gubernur Papua Barat cq Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 19 September 2014 GUBERNUR PAPUA BARAT CAP/TTD. ABRAHAM O. ATURURI Diundangkan di Manokwari pada tanggal 19 September 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, CAP/TTD. NATANIEL D. MANDACAN BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 23 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.