Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 11 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT

NOMOR 11 TAHUN 2016

 
TENTANG

PERHITUNGAN BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH PROVINSI KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PAPUA BARAT,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang­-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil penerimaan Pajak Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat;
b.
bahwa pembagian hasil penerimaan Pajak Provinsi bagi Kabupaten/Kota diperuntukkan sebagai pendapatan asli daerah guna menunjang penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Perhitungan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Se­-Provinsi Papua Barat.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sarong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Tugas Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 49);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 64);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 65);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 6);
13.
Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 23).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERHITUNGAN BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH PROVINSI KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT.
 
 
 

Pasal 1

Penerimaan Pajak Daerah Provinsi yang diserahkan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat, terdiri dari:
1.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
2.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB);
3.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB);
4.
Pajak Air Permukaan; dan
5.
Pajak Rokok.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Bagi Hasil Pajak Daerah penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diserahkan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dengan Prosentase pembagian sebagai berikut:
 
a.
Bagian Provinsi sebesar 70% (tujuh puluh persen); 
 
b.
Bagian Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
(2)
Pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk masing-masing Kabupaten/Kota dibagi dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
50% (lima puluh persen) dialokasikan untuk Kabupaten/Kota penghasil berdasarkan realisasi;
 
b.
50% (lima puluh persen) dibagi rata kepada Kabupaten/Kota.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Bagi Hasil Pajak Daerah penerimaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diserahkan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kata se-Provinsi Papua Barat dengan Prosentase pembagian sebagai berikut:
 
a.
Bagian Provinsi sebesar 70% (tujuh puluh persen);
 
b.
Bagian Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
(2)
Pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b untuk masing-masing Kabupaten/Kota dibagi dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
50% (lima puluh persen) dialokasikan untuk Kabupaten/Kota penghasil berdasarkan realisasi;
 
b.
50% (lima puluh persen) dibagi rata kepada Kabupaten/Kota.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Bagi Hasil Pajak Daerah penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) diserahkan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dengan Prosentase pembagian sebagai berikut:
 
a.
Bagian Provinsi sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
b.
Bagian Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(2)
Pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b untuk masing­-masing Kabupaten/Kota dibagi dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
50% (lima puluh persen) dialokasikan untuk Kabupaten/Kota penghasil berdasarkan realisasi;
 
b.
50% (lima puluh persen) dibagi merata kepada Kabupaten/Kota.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Bagi Hasil Pajak Daerah penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat sebesar 50% (lima puluh persen).
(2)
Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota, hasil penerimaan pajak air permukaan dimaksud diserahkan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(3)
Pembagian sebagaimana dimaksud ayat (1) dibagi dengan rincian prosentase sebagai berikut:
 
a.
50% (lima puluh persen) berdasarkan pemerataan;
 
b.
50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Bagi Hasil Pajak Rokok penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dengan Prosentase pembagian sebagai berikut:
 
a.
Bagian Provinsi sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
b.
Bagian Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(2)
Pembagian Bagi Hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b untuk masing-masing Kabupaten/Kota dibagi dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
75% (tujuh puluh lima persen) dialokasikan untuk Kabupaten/Kota penghasil berdasarkan potensi daerah;
 
b.
25% (dua puluh lima persen) dibagi merata kepada Kabupaten/Kota.
(3)
Potensi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dengan mempertimbangkan antara lain Proporsi Jumlah Penduduk.
 
 
 

Pasal 7

Penerimaan Pajak Rokok dialokasikan 50% (lima puluh persen) untuk mendanai Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Penegak Hukum oleh aparat yang berwenang, melalui anggaran pendapatan belanja daerah.
 
 
 

Pasal 8

Pembagian dan Perhitungan Bagi Hasil Pajak Daerah dibagi kepada Kabupaten/Kota setelah dikurangi biaya insentif 3% (tiga persen).
 
 
 

Pasal 9

(1)
Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) kepada Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai realisasi penerimaan setiap triwulan pada bulan berjalan untuk triwulan I, II, dan III, sedangkan triwulan IV penyaluran pada awal tahun bulan berjalan dilaksanakan sesuai dengan Realisasi pada Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat.
(2)
Tata cara penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan Perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 10

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 11

Bupati/Walikota se-Provinsi Papua Barat wajib menyampaikan laporan hasil pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Gubernur Papua Barat cq. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
 
 
 

Pasal 12

Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku maka Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 13

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat.
 
 
 
Ditetapkan di Manokwari
Pada Tanggal 11 Mei 2016
GUBERNUR PAPUA BARAT,
CAP/TTD.
ABRAHAM O. ATURURI

Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 11 Mei 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
CAP/TTD.
NATANIEL D. MANDACAN

BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.