Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 32 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI LUAR DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Luar Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Luar Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor cukup efektif meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor perlu dilakukan penambahan alokasi waktu pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Peraturan Gubernur dimaksud perlu dilakukan perubahan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Luar Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
5.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 8);
| ||
|
6.
|
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Luar Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 23);
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI LUAR DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Luar Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 23) diubah sebagai berikut:
| |||
|
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 3
| ||
|
|
(1)
|
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
| |
|
|
|
a.
|
pembebasan BBN-KB kendaraan bermotor luar daerah yang dimutasikan ke dalam wilayah Nusa Tenggara Barat; dan
|
|
|
|
b.
|
pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
|
|
|
(2)
|
Pembebasan BBN-KB kendaraan bermotor luar daerah yang dimutasikan ke dalam wilayah Nusa Tenggara Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
| |
|
|
|
a.
|
pembebasan pokok BBN-KB untuk penyerahan kedua dan seterusnya; dan
|
|
|
|
b.
|
pembebasan sanksi administratif.
|
|
|
(3)
|
Pembebasan sanksi administrasi PKB kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pembebasan denda dan/atau sanksi administratif atas keterlambatan membayar PKB.
| |
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 5
| ||
|
|
(1)
|
Pembebasan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan 15 Desember 2017.
| |
|
|
(2)
|
Pembebasan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
| |
|
|
(3)
|
Wajib Pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB setelah tanggal 31 Desember 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
| |
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2017.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Mataram
Pada tanggal 25 September 2017 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd. H. M. ZAINUL MAJDI Diundangkan di Mataram Pada tanggal 25 September 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB, ttd. H. ROSIADY HUSAENIE SAYUTI BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 32 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.