Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 23 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 23 TAHUN 2017TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI LUAR DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak dipandang perlu memberikan insentif pajak berupa keringanan dan/atau pembebasan pajak;
| |
|
b.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pemberian insentif pajak diatur dalam Peraturan Gubernur;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Luar Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 8);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI LUAR DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
| |
|
2.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
| |
|
3.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
4.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
5.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
| |
|
6.
|
Pembebasan BBN-KB Penyerahan Kedua dan seterusnya adalah pembebasan dari pokok, denda dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
7.
|
Pembebasan sanksi administrasi PKB adalah pembebasan dari kewajiban membayar denda dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Tujuan pembebasan BBN-KB kendaraan mutasi luar daerah adalah untuk menertibkan dan menjaring kendaraan bermotor dari luar daerah yang beroperasi di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga menjadi tambahan obyek PKB.
| |
|
(2)
|
Tujuan pembebasan sanksi administrasi PKB adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
| |
|
|
a.
|
pembebasan BBN-KB kendaraan bermotor luar daerah yang dimutasikan ke dalam wilayah Nusa Tenggara Barat; dan
|
|
|
b.
|
pembebasan sanksi administrasi PKB kendaraan bermotor.
|
|
(2)
|
Pembebasan BBN-KB kendaraan bermotor luar daerah yang dimutasikan ke dalam wilayah Nusa Tenggara Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
| |
|
|
a.
|
pembebasan pokok BBN-KB untuk penyerahan kedua dan seterusnya; dan
|
|
|
b.
|
pembebasan sanksi administratif.
|
|
(3)
|
Pembebasan sanksi administrasi PKB kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pembebasan denda dan/atau sanksi administratif atas keterlambatan membayar PKB.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pembebasan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak berlaku untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan/tahun perakitan 2016 dan 2017.
| |
|
(2)
|
Pembebasan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk semua jenis, tipe dan tahun kendaraan bermotor.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Pembebasan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan 15 Desember 2017.
| |
|
(2)
|
Pembebasan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017.
| |
|
(3)
|
Wajib Pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB setelah tanggal 31 Agustus 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Kepala Badan melakukan koordinasi dan evaluasi pembebasan BBN-KB mutasi dari luar daerah dan pembebasan sanksi administrasi PKB.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 26 Juli 2017 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd. H. M. ZAINUL MAJDI Diundangkan di Mataram pada tanggal 26 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB, ttd. H. ROSIADY HUSAENIE SAYUTI BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2017 NOMOR | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.