Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 11 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT

NOMOR 11 TAHUN 2019

 
TENTANG

PEDOMAN PEMBAGIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI NUSA TENGGARA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mengamanatkan bagi hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah kabupaten/kota harus dilakukan secara terukur, transparan dan akuntabel serta didasarkan atas pertimbangan target dan realisasi penerimaan pajak daerah yang sebagian dianggarkan untuk mendukung sosialisasi pajak, fasilitasi operasional pemungutan pajak, dan penagihan pajak;
b.
bahwa pemerintah kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat sebagai penerima dana bagi hasil Pajak Daerah dapat memberikan kontribusi yang nyata untuk membantu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam melaksanakan pungutan pajak daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011, Nomor 34) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 9);
8.
Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 7);
9.
Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 9);
10.
Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Rokok (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 10);
11.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 11);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI NUSA TENGGARA BARAT.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pemerintah kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat.
6.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bappenda adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
7.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTB.
8.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
9.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
11.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan dan/atau pemasukan kedalam badan usaha.
12.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak Daerah atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
13.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
14.
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
16.
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat DBHPD adalah dana yang bersumber dari pajak daerah pemerintah provinsi yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota berdasarkan pemerataan dan potensi.
 

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat.
 

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a.
memastikan penyaluran DBHPD secara transparan dan akuntabel dan
b.
meningkatkan peranan kabupaten/kota dalam mewujudkan target pendapatan Pajak Daerah.
 
BAB II
JENIS PAJAK DAERAH
 

Pasal 4

Jenis pajak daerah yang dibagihasilkan kepada pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
a.
PKB;
b.
BBNKB;
c.
PBBKB;
d.
PAP; dan
e.
Pajak Rokok.
 

Pasal 5

(1)
Bappenda melakukan perhitungan Proporsi dan Estimasi DBHPD untuk kabupaten/kota dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Penetapan Proporsi dan Estimasi DBHPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan target pendapatan dari Pajak Daerah dalam APBD.
 

Pasal 6

(1)
Bappenda melakukan perhitungan alokasi DBHPD kepada kabupaten/kota.
(2)
Penghitungan alokasi DBHPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan kas dari pajak daerah per triwulan dengan ketentuan:
 
a.
untuk realisasi penerimaan kas triwulan I diperhitungkan pada bulan April;
 
b.
untuk realisasi penerimaan kas triwulan II diperhitungkan pada bulan Juli;
 
c.
untuk realisasi penerimaan kas triwulan III diperhitungkan pada bulan Oktober; dan
 
d.
untuk realisasi penerimaan kas triwulan IV diperhitungkan pada triwulan I tahun berikutnya.
(3)
Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar melakukan transfer DBHPD kepada kabupaten/kota.
 

Pasal 7

Penyaluran DBHPD kepada kabupaten/kota dilaksanakan setiap triwulan oleh BPKAD.
 
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN DBHPD

Bagian Kesatu
DBHPD BBNKB, PBBKB, PAP, dan Pajak Rokok
 

Pasal 8

(1)
Perhitungan DBHPD BBNKB, PBBKB, PAP, dan Pajak Rokok didasarkan atas:
 
a.
potensi; dan
 
b.
pemerataan.
(2)
Perhitungan DBHPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan realisasi potensi masing-masing kabupaten/kota.
(3)
Perhitungan DBHPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi secara merata.
 
Bagian Kedua
DBHPD PKB
 

Pasal 9

(1)
Perhitungan DBHPD PKB didasarkan atas:
 
a.
potensi; dan
 
b.
pemerataan.
(2)
Perhitungan DBHPD PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan realisasi potensi masing-masing kabupaten/kota.
(3)
Perhitungan DBHPD PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan peran serta kabupaten/kota ditetapkan sebesar:
 
a.
50% (lima puluh persen) dibagi secara merata; dan
 
b.
50% (lima puluh persen) dibagi berdasarkan peran serta kabupaten/kota.
(4)
Perhitungan DBHPD PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berdasarkan:
 
a.
peran serta dalam sosialisasi pajak;
 
b.
peran serta dalam penyediaan fasilitasi sarana dan prasarana; dan
 
c.
peran serta dalam penagihan pajak.
(5)
Perhitungan DBHPDPKB kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung secara proporsional.
(6)
Perhitungan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)
dibagi menjadi 3 (tiga) kriteria, yaitu kriteria tinggi, kriteria sedang dan kriteria rendah.
(7)
Penetapan pembagian kriteria DBHPD PKB kepada kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(8)
Petunjuk teknis pembagian kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
 

Pasal 10

(1)
Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan anggaran untuk melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) untuk menunjang kegiatan pemungutan pajak daerah.
(2)
Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan sesuai dengan kebutuhan.
 
BAB IV
PELAPORAN PENGGUNAAN DBHPD
 

Pasal 11

(1)
Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan laporan penggunaan DBHPD kepada Gubernur melalui Kepala Badan.
(2)
Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan laporan dukungan dalam pemungutan PKB kepada Gubernur melalui Kepala Badan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap triwulan.
 
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 12

(1)
Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengawasan umum terkait pelaksanaan pembagian DBHPD kepada kabupaten/kota.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, monitoring, dan evaluasi.
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
Ditetapkan di Mataram
Pada tanggal 12 April 2019
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
ttd.
H. ZULKIEFLIMANSYAH

Diundangkan di Mataram
Pada tanggal 12 April 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB,
ttd.
H. ROSIADY HUSAEINIE SAYUTI

BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.