Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor: 14 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA
NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PENGAWASAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PERTANIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR MALUKU UTARA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pertanian, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 tentang Retribusi Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pertanian;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 47);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4043);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3616);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara R.I. Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara 3592);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Propinsi Maluku Utara (Lembaran Daerah Seri D Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Seri D Nomor 02);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Maluku Utara (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 3);
| ||
|
|
|
|
|
Memperhatikan | |||
|
Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pertanian (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA TENTANG PEDOMAN PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PENGAWASAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PERTANIAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Propinsi Maluku Utara.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
| ||
|
3.
|
Kepala Daerah Gubernur Maluku Utara.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Propinsi Maluku Utara.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Propinsi Maluku Utara.
| ||
|
6.
|
Balai Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pertanian adalah Balai Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pertanian Propinsi Maluku Utara.
| ||
|
7.
|
Kepala Balai adalah Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pertanian Propinsi Maluku Utara.
| ||
|
8.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap dan badan Usaha lainnya.
| ||
|
9.
|
Retribusi Daerah selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
10.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas dan kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
11.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau b dan.
| ||
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
13.
|
Retribusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pertanian selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas jasa mutu benih tanaman pertanian melalui pemeriksaan lapangan, Pengujian, Surat Tanda Daftar dan Register Pohon Induk dari Balai Pengawasan Pengujian serta Sertifikasi Benih Tanaman Pertanian kepada orang pribadi atau badan;
| ||
|
14.
|
Pemeriksaan Lapangan adalah kegiatan pemeriksaan terhadap areal penangkaran yang telah dilakukan sesuai dengan varietas yang dimaksud dan tidak bercampur sampai batas-batas tertentu, sehingga hasil yang akan diperoleh dapat terjamin baik dalam kemurnian genetik maupun fisik;
| ||
|
15.
|
Pengujian Fisik dan Laboratorium adalah kegiatan pengujian pada benih atau bibit yang meliputi penetapan kadar air, daya kecambah/tumbuh, kemurnian, sumber benih dan benih sumber yang harus dilakukan terhadap setiap kelompok benih atau bibit yang akan diperdagangkan dengan pemberian label;
| ||
|
16.
|
Sumber Benih adalah daerah asal di mana benih diproduksi;
| ||
|
17.
|
Benih sumber adalah kelas benih dari hasil produksi;
| ||
|
18.
|
Tanaman pertanian adalah tanaman perkebunan, tanaman pangan dan, Hortikultura (Tanaman Buah-buahan, Sayur-sayuran, Tanaman Hias dan Tanaman Obat-obatan).
| ||
|
19.
|
Surat Tanda Daftar adalah Pemberian Surat Tanda Daftar yang diberikan kepada Importir/eksportir, Produsen dan Pedagang/Penyalur Benih tanaman pertanian.
| ||
|
20.
|
Pohon Induk adalah sekelompok tanaman atau suatu jenis tanaman yang jelas asal usulnya dan keunggulannya dari bahan perbanyakan tanaman, baik perbanyakan generatif (biji) maupun perbanyakan secara vegetatif (sumber mata entres) untuk perbanyakan benih/bibit.
| ||
|
21.
|
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan data obyek Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
| ||
|
22.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
| ||
|
23.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan Tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
24.
|
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.
| ||
|
25.
|
Pelabelan adalah pemberian keterangan varietas dan mutu pada kelompok benih tanaman pertanian yang telah selesai dilakukan pengujian tanpa melalui proses sertifikasi yang lengkap.
| ||
|
26.
|
Register adalah penerbitan nomor register pohon induk.
| ||
|
27.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang retribusi.
| ||
|
28.
|
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
KETENTUAN PEMUNGUTAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Setiap pengusaha pemakai jasa pengujian benih dikenakan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pemungutan Retribusi dilaksanakan pada unit kerja pelaksana teknis dinas, di mana pelayanan jasa pengujian diberikan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENDAFTARAN RETRIBUSI Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi berkewajiban mengisi SPORD.
| ||
|
(2)
|
SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
| ||
|
(3)
|
Bentuk dan isi SPORD ditetapkan lebih lanjut oleh Dinas Pendapatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta BP2STP sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 4 | |||
|
Berdasarkan SPORD sebagaimana pasal 3, ditetapkan besarnya retribusi yang terutang.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas pada rekening Pemerintah Propinsi Maluku Utara.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi dapat pula disetor melalui bendaharawan khusus penerimaan dan selanjutnya disetor ke Kas Daerah dalam waktu 1 x 24 jam dengan menggunakan administrasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(3)
|
Setelah melakukan pembayaran wajib retribusi menerima RECU lembaran pertama (asli) sebagai bukti pembayaran retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PELABELAN Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Nomor seri label dikeluarkan oleh BP2STP sesuai jumlah benih/bibit yang akan disalur.
| ||
|
(2)
|
Pencetakan label dibebankan kepada pemilik benih/bibit sesuai jumlah kemasan dan jumlah pohon/batang untuk bibit tanaman hortikultura dan perkebunan.
| ||
|
(3)
|
Pemasangan label diawasi langsung oleh BP2STP.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah bersama-sama Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Propinsi Maluku Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Peraturan Gubernur ini berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Propinsi Maluku Utara.
| ||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Ternate,
Pada Tanggal 11 Mei 2007 GUBERNUR MALUKU UTARA ttd. H. THAIB ARMAIYN Diundangkan di Ternate, Pada Tanggal 11 Mei 2007 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA ttd. H. MUHADJIR ALBAAR (BERITA DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA TAHUN 2007 NOMOR 14) | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.