Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Nomor: 10 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR MALUKU
NOMOR 10 TAHUN 2019TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6.a TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2019 ATAS KEGIATAN MENDESAK YANG TIDAK TERSEDIA DAN ATAU YANG TIDAK CUKUP TERSEDIA ANGGARANNYA DAN DIANGGARKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR MALUKU, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (2), ayat (5) dan ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk kegiatan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD;
| |
|
b.
|
bahwa tahapan dan jadwal penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ke DPRD adalah pada bulan September.
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6.a Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 Atas Kegiatan Mendesak Yang Tidak Tersedia Dan Atau Yang Tidak Cukup Tersedia Anggarannya Dan Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
| |
|
14.
|
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
| |
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
| |
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
| |
|
18.
|
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 66);
| |
|
19.
|
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 82);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6.a TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2019 ATAS KEGIATAN MENDESAK YANG TIDAK TERSEDIA DAN ATAU YANG TIDAK CUKUP TERSEDIA ANGGARANNYA DAN DIANGGARKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2019.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 6.a Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 Atas Kegiatan Mendesak Yang Tidak Tersedia Dan/Atau Yang Tidak Cukup Tersedia Anggarannya Dan Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019 Nomor 6.a) diubah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Ketentuan BAB III Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 6.a Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 Atas Kegiatan Mendesak Yang Tidak Tersedia Dan Atau Yang Tidak Cukup Tersedia Anggarannya Dan Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 yang menyebutkan bahwa Alokasi dana untuk kegiatan mendesak ditetapkan sebesar Rp.195.673.848.162,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Dua Rupiah) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
BAB III
ALOKASI Pasal 3
| ||
|
(1)
|
Alokasi dana untuk kegiatan mendesak ditetapkan sebesar Rp. 105.366.316.854,- (Seratus Lima Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) terdiri dari:
| |
|
|
a.
|
Rp. 97.009.212.854,- (Sembilan Puluh Tujuh Milyar Sembilan Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) yang merupakan Kegiatan Mendesak yang tidak tersedia dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya.
|
|
|
b.
|
Rp. 8.357.104,000,- (Delapan Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Ribu Rupiah) yang merupakan Kegiatan Mendesak yang tidak tersedia dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya yang di transfer dari Kabupaten/Kota.
|
|
(2)
|
Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana pada Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| ||
|
Pasal II
KETENTUAN PENUTUP
| ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Ambon
pada tanggal 24 Mei 2019 GUBERNUR MALUKU, TTD MURAD ISMAIL Diundangkan di Ambon pada tanggal 20 Februari 2019 SEKRETARIS DAERAH MALUKU, TTD HAMIN BIN THAHIR BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2019 NOMOR 10. | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.