Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor: 9 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG

NOMOR 9 TAHUN 2017

 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR LAMPUNG,
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 54 Tahun 2016, maka Peraturan Gubernur Lampung dimaksud, perlu diubah dan dicabut sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung dimaksud;
b.
bahwa perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, karena adanya perkembangan situasi dan kondisi masyarakat terutama bagi pemilik kendaraan bermotor angkutan umum orang perkotaan/pedesaan/perbatasan yang akan melakukan proses teliti ulang Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ketentuan kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki secara perorangan wajib diubah menjadi berbadan hukum;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut di atas, agar tertib pelaksanaannya perlu merubah Peraturan Gubernur Lampung Nomor 28 tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 dan menetapkannya dengan Peraturan Gubernur Lampung.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016:
10.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung;
 

Memperhatikan

1.
Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) Nomor: Skep/06/X/1999, Nomor 973 - 1228, Nomor Skep/02/X/1999 tentang Pedoman Tata Laksana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT) dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
2.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 40 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 41 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Kendaraan Bermotor;
4.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata kerja Samsat Penuh, Samsat Pembantu, Samsat Mall/Kontainer/Unit Pelayanan Cepat (UPC) dan Samsat Mobil Keliling di Lingkungan Dinas Pendapatan Provinsi Lampung.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016.
 

Pasal I

1.
Ketentuan Bab III Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Gubernur Lampung Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, dihapus sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16
 
(1)
dihapus.
 
(2)
dihapus.
 
(3)
dihapus.
 
 
2.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Lampung.
 
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 10 Maret 2017
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd.
M. RIDHO FICARDO

Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal 10 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
ttd.
Ir. SUTONO, MM

BERITA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2017 NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.